UNAIR NEWS Sejak United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) diadopsi Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada tahun 2014, banyak negara yang telah menyesuaikan instrumen hukumnya, termasuk Indonesia.
Terkait hal itu, Iman Prihandono, Ph.D salah satu dosen Fakultas Hukum 51动漫 mengikuti International Conference on Business and Human Rights di Bangkok, Thailand, Kamis (12/7) lalu. Ia mempresentasikan makalahnya dengan judul 楻ecent Development on Access to Remedy for the Victims of Corporate Human Rights Abuse in Indonesia.
Konferensi yang diselenggarakan oleh Asia Centre ini mengusung tema Holding the Government Responsible. Para peserta yang hadir antara lain akademisi, praktisi, dan organisasi masyarakat sipil. Tidak hanya dari Asia, tetapi juga Amerika dan Eropa.
Dalam presentasinya, Iman menjelaskan mengenai dua regulasi yang dapat membantu korban pelanggaran HAM oleh korporasi dalam mendapatkan pemulihan. Dua regulasi itu adalah Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi dan Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
淧erma 12/2016 membuka kesempatan bagi pemidanaan korporasi atas pelanggaran undang-undang di bidang lingkungan hidup, kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan perikanan. Namun, mekanisme restitusi bagi korban tindak pidana masih terlalu panjang, terangnya.
Demikian pula dengan perpres 13/2018. Dengan dibukanya pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner) dari korporasi, maka akan memudahkan korban untuk melacak pihak yang bertanggung jawab.
淪ayangnya proses mendapatkan informasi publik juga tidak sederhana, ujar Iman.
Oleh sebab itu, Iman memiliki usulan agar terdapat mekanisme khusus bagi korban pelanggaran pidana oleh korporasi untuk mendapatkan restitusi. Selain itu, informasi tentang beneficial owner seharusnya juga dapat diakses oleh publik secara mudah dan tanpa biaya. (*)
Penulis : Pradita Desyanti
Editor: Binti Q. Masruroh





