Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan dan transportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, yang mengatur tentang minyak dan gas bumi. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2019 Pasal 1.2 berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan minyak dan gas. Pasal 316, 318-322, 324-329, dan 332 mengatur tindak pidana yang dilakukan di domain maritim. Studi ini menggunakan metodologi penelitian hukum doktrinal, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan.
Perjanjian untuk transportasi maritim komoditas menetapkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Salah satu tugas dan tanggung jawab pengangkut adalah menjaga keamanan kapal dan barang-barang yang diangkutnya. Kerangka hukum yang mengatur transportasi komoditas ditetapkan dalam Pasal 466 hingga 520 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Konsep ini didasarkan pada dua ide tambahan, yaitu tanggung jawab mutlak dan tidak adanya kebutuhan untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan sebelum memberikan kesalahan. Prinsip tanggung jawab mutlak dalam hukum nasional Indonesia diatur oleh Pasal 88 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Artikel ini hanya berfokus pada kerusakan lingkungan dan kontaminasi laut yang diakibatkan oleh tumpahan minyak. Kewajiban untuk transportasi dalam perjanjian maritim dan konsekuensi hukum akibat pencemaran laut harus diikuti oleh semua perusahaan transportasi laut, terutama yang mengangkut bahan berbahaya. Perjanjian transportasi maritim berfungsi sebagai kerangka komprehensif yang menguraikan hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat, terutama menekankan tanggung jawab yang diemban oleh pengangkut dalam memastikan keamanan dan keselamatan baik kapal maupun kargo yang diangkut. Secara khusus, Pasal 466 hingga 520 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berperan penting dalam mengatur transportasi komoditas, menetapkan dasar hukum di mana pengangkut bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul dari pelaksanaan tugas transportasi mereka. Sebelum keberangkatan dari pelabuhan, sangat penting bagi pengawas transportasi laut untuk secara teliti menilai berbagai faktor guna menjamin operasi kapal yang lancar dan aman, dengan perhatian lebih pada kapal yang mengangkut kargo berbahaya seperti minyak. Untuk tujuan ini, kepatuhan terhadap protokol keselamatan seperti kode International Safety Management (ISM), penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK), memperoleh Dokumen Kepatuhan, dan mendapatkan Sertifikat Manajemen Keselamatan (SMC) adalah komponen yang sangat penting dalam memastikan keselamatan maritim. Selain itu, Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menekankan peran penting pengangkut dalam mengurangi polusi yang berasal dari kegiatan maritim. Kerangka hukum ini mewajibkan pengangkut untuk secara aktif berpartisipasi dalam upaya yang bertujuan mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kapal, sehingga menekankan tanggung jawab bersama mereka dalam melindungi ekosistem laut.
Dalam skala internasional, prinsip-prinsip hukum lingkungan, termasuk prinsip Pembayar Polusi, sangat penting dalam mengukur kewajiban finansial dari entitas yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Prinsip ini tidak hanya memberlakukan dampak ekonomi pada para pencemar, tetapi juga memainkan peran penting dalam membentuk kerangka regulasi yang mengatur perdagangan dan dukungan keuangan di sektor maritim. Namun, meskipun ada kerangka hukum yang komprehensif seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut, yang menyediakan jalur hukum yang jelas untuk intervensi pemerintah dalam menangani pencemaran laut, penegakan ketat peraturan-peraturan ini tetap sulit dicapai di Indonesia. Akibatnya, penerapan prinsip tanggung jawab yang efektif, seperti prinsip Pembayar Pencemar dan prinsip tanggung jawab mutlak, telah terhambat, yang mengakibatkan penundaan berkepanjangan dalam memberikan kompensasi kepada komunitas yang terdampak dan menangani dampak lingkungan yang merugikan dari insiden pencemaran laut, terutama yang berasal dari tumpahan minyak. Pada dasarnya, meskipun kerangka hukum ada untuk menahan pemilik kapal dan operator kapal bertanggung jawab atas pencemaran laut, kurangnya mekanisme penegakan yang ketat dan kompleksitas dalam pelaksanaan telah menghambat langkah-langkah pengendalian pencemaran yang efektif, sehingga memperburuk kerusakan lingkungan dan memerlukan evaluasi ulang strategi penegakan untuk menjaga integritas ekosistem laut dan kesejahteraan komunitas.
Penulis: Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, Maradona, Hilda Yunita Sabrie, Mochamad Kevin Romadhona, Bambang Suheryadi, Zahry Vandawati Chumaida, Ajeng Anggraeni
Link: –
Baca juga: Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Manajemen Transportasi Laut atas Kerusakan Barang





