51动漫

51动漫 Official Website

Apakah Ibu yang Melakukan Kunjungan Kehamilan Sesuai Standar Memiliki Pengetahuan yang Lebih Baik?

Foto by Alodokter

Pengetahuan ibu yang rendah merupakan salah satu penyebab kematian ibu di Indonesia. Seorang ibu diharapkan memiliki pengetahuan yang baik tentang kehamilan, persalinan dan nifas sehingga ibu akan berdaya selama proses kehamilan sampai paska persalinan. Upaya peningkatan pengetahuan ibu dapat dilakukan dengan memberikan edukasi dan konseling sejak masa kehamilan sehingga ibu dapat mempersiapkan kehamilan, persalinan dan nifas dengan baik.

Sebelum tahun 2021 standar minimal kunjungan kehamilan adalah 4 kali namun sejak tahun 2021 berdasarkan Peraturan  Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan, pelayanan kontrasepsi, dan pelayanan kesehatan seksual menjelaskan bahwa standar minimal kunjungan kehamilan adalah minimal 6 kali sedangkan menurut rekomendasi WHO sejak tahun 2016 menjelskan bahwa kunjungan kehamilan minimal dilakukan 8 kali. Adanya perbedaan standar disebabkan karena adanya perbedaan sumber daya dan kondisi suatu negara.

Penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi pengetahuan ibu nifas yang telah melakukan kunjungan kehamilan minimal sesuai standar yaitu 4 kali. Hasil penelitian menjelaskan bahwa ibu nifas dapat menjawab dengan benar semua pertanyaan dalam kuesioner pada topik ASI Ekslusif dan makanan tambahan bagi bayi sedangkan untuk topik persiapan menghadapi komplikasi dan metode kontrasepsi, ibu hanya mampu menjawab dengan benar 64% dan 50%.

Kesimpulan penelitian adalah kelengkapan kunjungan kehamilan sesuai standar belum menjamin pengetahuan ibu sehingga diharapkan pemberi layanan Kesehatan untuk meningkatkan edukasi dan konseling kepada ibu khususnya terkait topik yang diperlukan oleh ibu mulai dari kehamilan sampai masa nifas.

Penulis: Wahyul Anis, Rize Budi Amalia, Erni Rosita Dewi

Link artikel: Journal of Education and Health Promotion, April 2022, Vol. 11, 134

DOI: 10.4103/jehp.jehp_671_21

AKSES CEPAT