51动漫

51动漫 Official Website

BEM FH UNAIR Hadirkan Musisi hingga Guru Besar, Bahas Hak Cipta dan Peran LMK dalam Industri Musik

Moderator dan narasumber saat membahas hak cipta dalam sesi talkshow (foto: dok pribadi)
Moderator dan narasumber saat membahas hak cipta dalam sesi talkshow (foto: dok pribadi)

UNAIR NEWS Hak cipta industri musik Indonesia terus berkembang seiring dengan perubahan teknologi dan regulasi. Sebagai upaya memberi wawasan mendalam mengenai topik ini, 51动漫 (UNAIR) menggelar talkshow hak cipta bertajuk 淜edudukan Blanket License dan Direct License dalam UU Hak Cipta pada Senin (3/11/2025). 

Berbagai pembicara ahli di bidang hukum dan industri musik menghadiri acara ini, seperti Ahmad Dhani Prasetyo (anggota DPR RI Komisi X sekaligus pemimpin grup musik Dewa19), Prof Dr Mas Rahmah SH MH LLM (Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual), hingga Candra Darusman (musikus Indonesia).

Sebagai pembuka, Knya Lifie Rasendriya selaku Presiden BEM FH UNAIR mengungkap urgensi dari talkshow hak cipta. 淭alkshow ini hadir sebagai wadah diskusi strategis untuk mengupas tuntas dan memperjelas dua mekanisme lisensi penting yang berdasarkan undang-undang hak cipta. Diskusi ini langsung dari para pakar dan praktisi yang berkompeten di bidangnya, ungkap Knya.

Kebijakan Performing RIghts Direct License di Industri Musik

Mengawali sesi talkshow, Ahmad Dhani memberikan pemaparan mengenai hak cipta komposer terhadap karya musik dari pertunjukkan secara langsung. Dhani menjelaskan bahwa hak cipta tidak hanya berlaku untuk karya yang direkam atau dipublikasikan di platform digital, tetapi juga dalam pertunjukan langsung, seperti konser musik.

“Saya ingin menekankan bahwa performing rights konser harus menjadi fokus. Jangan hanya royalti yang ada di digital streaming platforms atau CD, tapi juga di konser musik. Saya sendiri telah melakukan direct licensing untuk pembayaran langsung dari penyanyi kepada pencipta lagu di konser-konser mereka, ucap Dhani. 

Membahas mengenai hak cipta, Candra mengungkap peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang membantu memfasilitasi distribusi royalti untuk musisi terutama ketika harus berurusan dengan banyak platform yang tersebar di seluruh Indonesia. 

淢engingat banyaknya pihak yang terlibat, seperti 700 radio dan ribuan restoran serta konser di seluruh Indonesia. LMK dibangun untuk memfasilitasi distribusi royalti, sehingga kami tidak perlu mengurus satu per satu penggunaan karya di ribuan panggung atau platform,” ujar Candra

Lebih lanjut, Dhani memberikan pandangan mengenai audit LMK yang menunjukkan adanya celah dalam pengelolaan royalti. Musisi Dewa19 itu menyarankan perlunya digitalisasi LMK untuk menghindari potensi kecurangan dan kesalahan dalam pendistribusian royalti.
淪eharusnya sejak 2014, semua layanan sudah berbasis aplikasi digital. Saya terus memantau Undang-Undang terkait Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) karena tanpa berbasis IT, banyak celah untuk kecurangan. Terbukti, setelah diaudit, royalti untuk komposer dipotong sebelum diteruskan ungkap Dhani.

Perspektif Guru Besar FH UNAIR Mengenai Hak Cipta

Dalam sesi talkshow, turut hadir Prof Dr Mas Rahmah yang menjelaskan pentingnya hak cipta sebagai bagian dari perlindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, hak cipta merupakan hak eksklusif yang pencipta karya, yang memungkinkan mereka untuk mengontrol penggunaan karya mereka.

淟MK seharusnya tidak hanya menjadi pihak yang mengambil hak pencipta. Pengelolaan royalti harus berlangsung secara transparansi dan profesionalisme. Untuk itu, penting ada skema opt-out, di mana anggota LMK bisa memilih lagu-lagu tertentu yang tidak termasuk dalam pengelolaan collective license, ujar Prof. Dr. Mas Rahmah.

Nama: Kania Khansanadhifa Kallista 

Editor: Ragil Kukuh Imanto

AKSES CEPAT