51动漫

51动漫 Official Website

Cegah Kegagalan Inovasi, Pakar Hukum UNAIR Tekankan Pentingnya Pre-FS

Dr Prawitra Thalib SH MH ACIArb saat memberikan pemaparan terkait aspek hukum dan mitigasi risiko Pre-FS pada hari keempat DRI WEEK 2026, Jumat (17/4/2026) (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS Keberhasilan komersialisasi produk hasil riset tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, tetapi juga kepatuhannya terhadap regulasi. Menyoroti hal tersebut, 51动漫 (UNAIR) menggelar sesi Expertise Capacity Building bagi Tim Pakar Pre-Feasibility Study (Pre-FS). Kegiatan ini merupakan bagian dari hari keempat Innovation Forum DRI WEEK 2026 yang berlangsung pada Jumat (17/4/2026) di Gedung Kahuripan, Kantor Manajemen, Kampus MERR-C.

Pakar Hukum UNAIR, Dr Prawitra Thalib SH MH ACIArb, memaparkan fenomena produk biasa yang mampu eksis lama di pasaran karena ditunjang oleh kepatuhan hukum, perizinan, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menurutnya, banyak proyek besar yang justru kandas di tengah jalan akibat sengketa.

Prawitra menjelaskan bahwa Pre-FS adalah tahap penilaian kelayakan awal sebelum suatu proyek riset berkembang lebih jauh. “Banyak proyek inovasi gagal bukan karena masalah finansial atau teknis. Melainkan karena aspek hukum yang terabaikan. Seperti sengketa tanah atau perizinan. Di sinilah Pre-FS berperan penting sebagai langkah preventif,” paparnya.

Terdapat empat capaian utama Pre-FS aspek hukum, yakni kepastian hukum, perlindungan inovasi, mitigasi risiko dini, serta efisiensi biaya. Tanpa aspek tersebut, inovasi berisiko dilarang edar dan investasi tertahan. 淗ilirisasi riset sangat membutuhkan kepastian hukum agar investasi berjalan aman. Oleh karenanya, identifikasi klausul risiko dan kebutuhan kontrak wajib dipetakan sejak awal, tegas Dosen itu.

Selain analisis kontrak, sinergi pemangku kepentingan juga menjadi kunci. “Penting untuk melakukan penilaian triple helix yang menjembatani government (pemerintah), business (industri), dan university (perguruan tinggi). Dengan begitu, kepentingan semua pihak terakomodasi dan HKI inventor terlindungi,” jelas Prawitra.

Lebih lanjut, Prawitra menegaskan bahwa mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS barulah langkah awal. Setiap inovasi teknologi memiliki lanskap regulasi dan standar spesifik yang wajib terpatuhi. Kesalahan dalam memetakan izin sektoral dapat berakibat fatal.

Sebagai penutup, Prawitra mengingatkan tingginya risiko kelalaian hukum melalui contoh nyata ditariknya jutaan produk tanpa izin edar yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah pada 2025 lalu. “Fakta ini menegaskan bahwa laporan Pre-FS harus menetapkan mitigasi masalah hukum secara tajam. Jangan sampai inovasi yang brilian terhenti di tengah jalan hanya karena kita abai terhadap kepatuhan hukum dan perizinan,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Yasir Dharmawan D.

Editor: Yulia Rohmawati

AKSES CEPAT