51¶¯Âþ

51¶¯Âþ Official Website

Penasihat Hukum Amerika Serikat Jadi Pembicara Kuliah Tamu tentang Sistem Hukum AmerikaÌý

Kuliah tamu Public Lecture Series kembali diselenggarakan pada Rabu (16/11/2022) bertempat di Ruang 303 Gedung A Fakultas Hukum 51¶¯Âþ (FH UNAIR). Kali ini, kuliah tamu edisi mata kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara itu mengundang Tomika N. S. Patterson, Penasihat Hukum Tetap Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Kantor Pengembangan, Bantuan, dan Pelatihan Bidang Kejaksaan Luar Negeri. Tomika Patterson memaparkan materi “Sistem Hukum Amerika dan Kejahatan Ekonomi”. 

 Ia menjelaskan pembentukan Overseas Prosecutorial Development Asssistance and Training (OPDAT) atau yang disebut dengan Kantor Pengembangan, Bantuan, dan Pelatihan Bidang Kejaksaan Luar Negeri. Tujuan dari dibentuknya OPDAT pada 1991 adalah untuk membantu para jaksa penuntut dan personel yudisial mengembangkan dan mendukun institusi peradilan pidana yang efektif di negara-negara lain. OPDAT menawarkan program-program yang disesuaikan dengan kebutuhan sektor peradilan dari suatu negara atau kawasan tertentu. Sejauh ini, OPDAT telah menyelesaikan berbagai kasus seperti kasus terorisme, korupsi, perdagangan orang, narkoba, dan kasus-kasus yang berhubungan dengan lingkungan hidup. 

Selain menjelaskan mengenai OPDAT, ia juga menerangkan tentang sistem hukum Amerika Serikat. Sumber-sumber hukum di Amerika Serikat antara lain Konstitusi Amerika Serikat, Statuta, Hukum Acara, Peraturan Badan, dan Yurisprudensi (case law). Dalam sistem hukum Amerika Serikat, Kongres mengajukan Rancangan Undang-Undang yang kemudian disahkan dan diumumkan secara terpisah sebagai Hukum Umum. Hukum Umum diatur menurut tanggal dan tahunnya di Statutes at Large dan diatur menurut topiknya di Kitab Undang-Undang Amerika Serikat. 

Tomika juga menerangkan lembaga-lembaga kekuasaan di Amerika Serikat serta sistem peradilan yang ada di Amerika Serikat. Pembagian kekuasaan di Amerika Serikat dibagi menjadi eksekutif, legislatif, dan yudisial. Eksekutif terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan Kabinet. Legislatif terdiri dari Kongres, Senat, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Yudisial terdiri dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Federal. Khusus untuk perintah eksekutif dalam sistem hukum Amerika Serikat dikeluarkan oleh Presiden dan ditujukan kepada badan-badan pemerintah federal. Perintah eksekutif berkekuatan hukum tetap dan harus berdasarkan Undang-Undang Federal atau Konstitusi. Perintah eksekutif juga tunduk pada uji materiil (judicial review) dan dapat dibatalkan jika pengadilan mendapati bahwa perintah eksekutif (executive order) tersebut tidak didukung oleh Undang-Undang Federal atau Konstitusi. 

Sementara itu, sistem pengadilan Federal Amerika Serikat memberikan kuasa kepada satu lembaga yudisial saja yaitu Mahkamah Agung dan kepada Pengadilan yang lebih rendah seperti Kongres yang dari waktu ke waktu dapat mengatur dan menetapkan. Sistem pengadilan Amerika Serikat dikenal dengan nama sistem dwi pengadilan yang terdiri atas dua badan peradilan, yaitu Pengadilan Federal dan Pengadilan Negara Bagian. Kerangka landasan hukum untuk persidangan Amerika Serikat menggunakan Kitab Undang-Undang Amerika Serikat, Hukum Acara Pidana Federal, Hukum Pembuktian Federal, yurisprudensi, serta aturan, tata tertib, dan praktik pengadilan setempat.  

Pada akhir kuliahnya, Tomika menyampaikan tata cara untuk menjadi seorang advokat di Amerika Serikat. Setelah lulus dari pendidikan sarjana selama empat tahun, orang yang hendak menjadi advokat harus mengambil tes penerimaan sekolah hukum atau Law School Admission Test (LSAT). Setelah lulus LSAT baru mengambil sekolah hukum selama tiga tahun dan selanjutnya menjalani ujian profesi advokat serta bergabung dalam organisasi advokat. 

 

Penulis : Dewi Yugi Arti