Berdasarkan laporan World Giving Index yang dirilis oleh Charities Aid Foundation, 10 negara teratas yang berpartisipasi dalam menyumbangkan uang selama pandemi COVID-19 adalah Indonesia (83%), Myanmar (71%), Australia (61%), Thailand (60%), Kosovo (59%), Inggris (59%), Islandia (56%), Belanda (56%), New Zealand dan Bahrain (51%). Sementara itu, secara umum, Indonesia tetap berada pada posisi peringkat tertinggi dan mendapat skor di antara 10 negara paling dermawan di dunia yang diukur dengan partisipasi dalam Giving Behaviours Countries yang dibuat oleh CAF World Giving Index.
Lebih lanjut, berdasarkan data wakaf uang, Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun, di mana penghimpunan wakaf uang telah tercapai sejak tahun 2020 (0,61 triliun Rupiah), 2021 (1,4 triliun Rupiah), 2022 (1,77 triliun Rupiah) dan kembali meningkat pada tahun 2023 (2,23 triliun Rupiah) (www.bwi.go.id, 2023). Jumlah ini jauh melebihi jumlah penduduk muda yang berjumlah 63,03 juta jiwa dan penduduk lanjut usia yang berjumlah 16,07 juta jiwa. Kondisi ini akan meningkatkan proporsi penduduk usia produktif atau yang dikenal dengan bonus demografi. Untuk menyiapkan sumber daya manusia yang unggul dalam menghadapi bonus demografi di era digital, kelompok usia produktif harus dibekali dengan keterampilan yang dibutuhkan agar dapat memaksimalkan potensinya baik sebagai pekerja maupun sebagai wirausaha.
Di antara upaya tersebut adalah upaya gerakan sosial pemuda untuk menggerakkan pemuda produktif untuk membiayai dan berinvestasi dalam pendidikan, kesehatan, dan tujuan sosial lainnya, yang dikenal sebagai 済erakan pemuda untuk pemuda. Oleh karena itu, penelitian ini difokuskan pada pemuda muslim untuk memprediksi potensi minat mereka dalam menggunakan wakaf uang untuk membiayai usaha mikro dan menjawab tantangan bonus demografi yang didominasi oleh usia produktif. Banyak usaha mikro yang belum bankable dan tidak dapat diakomodir dengan pembiayaan bank, sehingga terdapat potensi yang sangat baik untuk pembiayaan wakaf uang melalui lembaga wakaf. Hal ini memiliki potensi yang besar karena jumlah usaha mikro dan kecil di Indonesia didominasi oleh anak muda.
Secara spesifik, 61% UKM dikelola oleh individu berusia di atas 40 tahun, sedangkan 37% dikelola oleh mereka yang berusia 2540 tahun. Wakaf sebagai instrumen dana wakaf Islam merupakan salah satu sarana pembiayaan tidak hanya untuk fasilitas keagamaan tetapi juga barang dan jasa lain yang dibutuhkan baik secara nasional maupun internasional, seperti kesehatan dan pendidikan, perawatan sosial dan kegiatan komersial, infrastruktur dasar dan penciptaan lapangan kerja bagi banyak orang.
Instrumen yang lebih efektif adalah kontribusinya terhadap masyarakat. Model dana wakaf Islam yang berhasil diterapkan di Mesir, Arab Saudi, Turki dan negara-negara lain juga dapat digunakan di Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Dari kajian tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf merupakan instrumen keuangan Islam yang penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pengembangan masyarakat. Wakaf uang, misalnya, akhir-akhir ini telah diintegrasikan ke dalam beberapa model yang telah dikembangkan untuk mendorong pembangunan sosial ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Tinjauan Pustaka
Theory of planned behaviour (TPB) dan technology acceptance model yang dicetuskan oleh Fishbein dan Ajzen (1975) dikemukakan dalam konteks wakaf oleh Shatar dkk (2021) dan Thaker dkk. (2016). Kemudian teori ini berkembang menjadi TPB oleh Ajzen (1991) yang menyatakan bahwa niat berperilaku ditentukan oleh tiga faktor, yaitu sikap, norma subjektif, dan kontrol perilaku yang dirasakan. Di sisi lain, konsep TRA dikembangkan menjadi TAM. TAM terdiri dari persepsi kemudahan penggunaan, persepsi kegunaan, sikap terhadap teknologi, dan variabel hasil (yaitu niat perilaku, penggunaan teknologi). Konsep ini diciptakan oleh Davis (1985) dan diikuti oleh Zhou (2011), Rauniar et al. (2014), dan Scherer dkk. (2019). Dalam perkembangannya, TAM diadopsi oleh lebih banyak peneliti, misalnya dalam perilaku penggunaan media sosial (Rauniar dkk., 2014), internet banking (Lee, 2009), dan wakaf tunai daring (Amin dkk., 2014; Widiastuti dkk., 2024).
Konsep wakaf tunai
Konsep wakaf dalam perspektif Indonesia telah tertuang dalam UU No. 41 Tahun 2004: wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda seseorang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah (Pasal 1 UU 41/2004). Wakaf berkembang pada masa keemasan Islam dengan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan dan pembangunan sosial. Salah satu cara pengembangan konsep wakaf adalah melalui wakaf uang. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Nasional Indonesia (DSN-MUI) No. 29 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang, wakaf uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta bendanya dalam jangka waktu tertentu atau selamanya untuk dikelola secara produktif, yang hasilnya dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf tunai sebagai pembiayaan bagi para pengusaha muslim menjadi penting saat ini, di mana tidak semua usaha mikro mendapatkan fasilitas pembiayaan bank syariah. Banyak literatur yang menawarkan model pembiayaan UM berbasis wakaf tunai karena wakaf berperan dalam pemberdayaan ekonomi para pengusaha usaha mikro. Zakat dan Wakaf dapat dimasukkan dalam keuangan mikro Syariah karena keuangan mikro Syariah berdampak pada pembangunan ekonomi melalui model mudarabah, musyarakah dan qardhul hasan.
Kajian tentang wakaf uang sebelumnya
Penelitian tentang wakaf uang telah banyak dilakukan di berbagai negara, khususnya di Malaysia. Wakaf uang memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap pembangunan ekonomi Malaysia, meskipun pada awalnya wakaf uang lebih banyak digunakan untuk pembangunan masjid, hal yang sama juga terjadi di Indonesia dengan pemanfaatan wakaf uang untuk pembangunan masjid. Saat ini sedang dikembangkan di sektor produktif, khususnya pembiayaan UKM. Wakaf tunai sangat berguna sebagai fasilitas pembiayaan usaha mikro dan membantu pemerintah mengurangi pengeluaran untuk pengembangan usaha mikro.
Saat ini, Indonesia telah mengembangkan penelitian tentang Sukuk terkait wakaf uang, kewirausahaan berbasis wakaf uang dan partisipasi UKM dalam donasi wakaf uang. Kemudian, beberapa hasil penelitian menunjukkan hubungan dan pengaruh yang positif dan signifikan terhadap niat perilaku untuk berdonasi secara umum dan untuk mewakafkan uang.
Metode dan Hasil
Penelitian ini memadukan theory of planned behaviour (TPB) dan technology acceptance model (TAM) yang sebagian relevan dengan karakteristik penelitian. Survei kuesioner digunakan sebagai pendekatan pengumpulan data untuk memperoleh tanggapan dari 180 pemuda Muslim Indonesia. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan structural equation modelling-PLS untuk menjawab hipotesis penelitian dan memperoleh kesimpulan. Religiusitas, kesadaran, dan kontrol perilaku yang dirasakan merupakan faktor signifikan yang menentukan niat untuk menyumbangkan wakaf tunai daring untuk pembiayaan UKM. Religiusitas memainkan peran penting dalam membangun sikap dan kesadaran yang dirasakan terhadap perilaku dan niat pemuda muslim untuk menyumbangkan wakaf tunai daring untuk pembiayaan UKM.
Penulis: Prof. Dr. Ririn Tri Ratnasari, SE., M.Si.
Baca juga: Model Crowdfunding dalam Ekosistem Keuangan Sosial Islam





