Keuangan sosial Islam sampai saat ini masih menjadi konsep yang kurang diperhatikan di kalangan akademisi dan praktisi keuangan. Dengan semakin lebarnya kesenjangan sosial akibat sistem kapitalisme, akhirnya muncul kebutuhan untuk menawarkan alternatif berbasis nilai-nilai keadilan. Islam melalui konsep seperti maqashid syariah dan filantropi (zakat, sedekah, wakaf) telah menyediakan pendekatan unik yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial tetapi juga manfaat sosial dan lingkungan.
Namun, penelitian yang mendalam tentang bagaimana teknologi seperti crowdfunding dapat mengatasi berbagai tantangan dalam ekosistem keuangan sosial Islam masih terbatas. Oleh karena itu, penelitian ini mencoba mengembangkan model konseptual untuk meningkatkan efisiensi dan dampak sosial melalui integrasi teknologi ke dalam keuangan sosial Islam.
Penelitian yang dilakukan oleh Abidullah Khan, Raditya Sukmana, dan Abid Mahmood ini memberikan peran dari aktivitas crowdfunding dalam pengembangan ekosistem Islamic social finance atau yang kerap dipahami sebagai zakat, infaq, sedekah, wakaf (ZISWAF) di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi Pustaka, penelitian ini berusaha untuk mengeksplorasi dan mengidentifikasi tantangan utama yang dihadapi oleh pelaku utama keuangan sosial Islam. Fokus utama penelitian adalah bagaimana crowdfunding sebagai alat berbasis teknologi dapat mendukung ekosistem keuangan sosial Islam secara keseluruhan.
Lantas, bagaimana cara mengurai ekosistem keuangan sosial Islam?
Penelitian ini mengungkapkan bahwa ekosistem keuangan sosial Islam memiliki beragam pelaku yang berkontribusi dalam menciptakan dampak sosial. Pertama, ada institusi yang sepenuhnya berorientasi pada dampak sosial murni. Mereka bekerja tanpa mencari keuntungan finansial. Contohnya adalah lembaga-lembaga zakat, sedekah, dan wakaf, yang memanfaatkan dana yang dihimpun untuk membantu kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, seperti fakir miskin, atau membangun fasilitas umum seperti masjid dan sekolah. Dalam kategori ini, tujuannya murni untuk kebaikan sosial tanpa memikirkan keuntungan.
Kedua, ada institusi yang berorientasi pada pendapatan. Institusi dalam kategori ini tetap memiliki fokus sosial, tetapi mereka memastikan keberlanjutan operasionalnya dengan menggunakan sebagian dana yang dihimpun untuk menutupi biaya operasional. Sebuah contoh menarik adalah Akhuwat, lembaga microfinance Islam di Pakistan. Lembaga ini memberikan pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan) kepada masyarakat kurang mampu. Akhuwat telah berhasil menyalurkan dana hingga lebih dari 835 juta dolar AS, membantu hampir lima juta keluarga, dan menjaga keberlanjutannya dengan hanya membebankan sedikit biaya administrasi pada para peminjam.
Ketiga, ada institusi yang mengombinasikan tujuan sosial dengan keuntungan finansial, yang dikenal sebagai institusi sosial namun berbasis keuntungan. Perusahaan sosial yang mencari laba memperoleh laba sambil tetap menjaga tujuan sosial mereka. Investasi yang Bertanggung Jawab Secara Sosial / Social Responsible Investment (SRI) dikaitkan dengan jenis perusahaan ini. Kemudian, Investor yang berinvestasi dalam bisnis yang disebut Bisnis yang Bertanggung Jawab Secara Sosial (SRB) yang diarahkan untuk menciptakan dampak lingkungan dan sosial.
Namun, penelitian ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh berbagai institusi dalam ekosistem keuangan sosial Islam ini. Salah satu tantangan terbesar adalah rendahnya kesadaran masyarakat, terutama tentang pentingnya wakaf. Sebagai gambaran, survei yang dilakukan Badan Wakaf Indonesia pada tahun 2020 menunjukkan bahwa tingkat literasi masyarakat tentang wakaf hanya mencapai skor 50,48 dari skala 100. Pengetahuan mendalam tentang wakaf bahkan lebih rendah lagi, hanya mencapai 37,97. Kondisi ini sangat berbeda dengan zakat yang telah lebih dikenal masyarakat, berkat upaya edukasi yang lebih intensif.
Selain itu, tantangan lain yang ditemukan adalah kurangnya adopsi teknologi. Banyak institusi keuangan sosial Islam masih menggunakan metode tradisional yang tidak transparan dan tidak efisien. Hal ini membuat masyarakat, terutama donatur, ragu karena mereka tidak mendapatkan laporan yang jelas tentang bagaimana dana yang mereka berikan digunakan. Adopsi teknologi seperti sistem digital dan blockchain dapat menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat.
Tantangan berikutnya adalah lemahnya regulasi. Beberapa negara Muslim masih belum memiliki aturan yang kuat untuk mendukung pengelolaan keuangan sosial Islam. Contohnya, di Pakistan, banyak orang lebih memilih memberikan zakat dan sedekah secara langsung daripada melalui lembaga resmi karena kurangnya kepercayaan terhadap pengelolaan dana tersebut. Regulasi yang lemah juga membuat banyak potensi keuangan sosial Islam tidak termanfaatkan dengan optimal.
Terakhir, penelitian ini juga menyoroti kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas di lembaga-lembaga ini. Banyak pengelola wakaf atau nazhir yang tidak memiliki pelatihan khusus, sehingga pengelolaan wakaf sering kali tidak optimal. Padahal, pengelola yang kompeten sangat diperlukan untuk memastikan wakaf dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, penelitian ini mengusulkan solusi berbasis teknologi berupa platform crowdfunding. Dengan crowdfunding, masyarakat dapat berkontribusi secara langsung untuk mendanai proyek-proyek sosial yang transparan dan terpantau dengan baik. Platform ini memungkinkan masyarakat luas, perusahaan, dan bahkan pemerintah untuk berkolaborasi dalam menciptakan dampak sosial yang lebih besar. Model ini juga dapat menghemat biaya operasional lembaga sosial sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana.
Sehingga peran platform crowdfunding adalah menyatukan semua pihak di bawah satu payung. Memperkenalkan proses uji tuntas yang kuat untuk melibatkan pemrakarsa proyek, menyediakan informasi keuangan kepada khalayak tentang kinerja mereka di platform, menarik penyedia keuangan sosial dan menyediakan layanan terbaik yang tidak mungkin dilakukan dalam sistem tradisional, memelihara dan meninjau proyek yang diunggah di platform, merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh platform crowdfunding.

Gambar tersebut merupakan usulan Khan dkk (2023) terkait optimalisasi platform crowdfunding lembaga sosial baik yang murni maupun yang tetap menjaga keuntungannya. Adapun tahapannya sebagai berikut :
- Langkah 1 = Lembaga sosial sebagai pemrakarsa proyek menyelesaikan uji tuntas, sehingga dapat dikenali di platform dengan semua rasio keuangan dan peringkat yang tersedia.
- Langkah 2 & 3 = Pemrakarsa proyek kemudian dapat meluncurkan kampanye (proyek) di platform crowdfunding. Pada tahap ini, tim syariah akan menyaring proyek yang benar sesuai dengan syariah. Jika sudah akan diluncurkan di platform.
- Langkah 4 = Kampanye ini akan terlihat oleh para donatur atau pemodal, dan mereka dapat menyumbang, membiayai, atau memberikan jaminan untuk proyek tertentu.
- Langkah 5 = Jika proyek tersebut berbasis laba, maka laba yang diperoleh dari proyek tersebut akan disalurkan melalui Platform CF, di mana tim Syariah akan memastikan bahwa laba tersebut dihasilkan melalui kontrak yang sesuai dengan Syariah.
- Langkah 6 = Sebagai kelanjutan, pengelola dana platform CF harus memastikan bahwa laba didistribusikan sesuai dengan kontrak antara pemodal dan lembaga sosial.
Dengan model ini, diharapkan bahwa institusi keuangan sosial Islam dapat berkembang menjadi lebih inklusif, modern, dan efektif dalam memberikan solusi nyata bagi tantangan sosial dan ekonomi di masyarakat.
Penulis: Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E., M.A.
Link:
Baca juga: Apakah Pinjaman Fintech Islam Meningkatkan Kinerja Usaha Mikro di Indonesia?





