Malaysia tetap menjadi salah satu negara tujuan terpopuler bagi banyak pekerja migran Indonesia. Para pekerja ini seringkali bekerja sebagai pekerja berketerampilan rendah atau pekerja kasar di bidang-bidang yang dianggap “kotor, berat, dan berbahaya,” seperti pertanian, konstruksi, dan pekerjaan rumah tangga. Mengingat latar belakang sosial ekonomi migran yang relatif rendah, sebagian besar migran memilih bekerja di sektor informal ini.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah sepakat untuk meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat telah berkolaborasi dalam penempatan dan perlindungan, meskipun upaya ini masih dianggap belum tuntas. Hukum Malaysia mengakui beberapa hak pekerja migran, seperti upah minimum dasar, cuti berbayar atau tidak berbayar, cuti tahunan, upah yang setara, dan upah lembur; namun kenyataannya berbeda. Misalnya, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mencatat 9.377 kasus pengaduan dari para TKI pada tahun 2020 saja.
Menurut situs webnya, Migrant CARE (2014) menunjukkan bahwa bekerja di luar negeri bisa menguntungkan karena upahnya tinggi, tetapi risiko yang dihadapi pekerja juga substansial. Pekerja migran rentan sejak awal proses rekrutmen di negara asal mereka, menghadapi risiko penyuapan dan penipuan. Selama masa kerja, pekerja migran perempuan rentan terhadap potensi kekerasan. Selain menjadi korban perdagangan manusia, pekerja tanpa dokumen juga menghadapi tekanan dan penganiayaan dari otoritas lokal.
Setiap pekerjaan menghadirkan tantangan unik yang dapat menyebabkan situasi stres. Pekerja migran perempuan di pabrik menghadapi berbagai masalah terkait pekerjaan mereka, seperti jam kerja panjang, kerja malam, kelelahan, masalah keselamatan kerja, kebijakan cuti sakit, dan stres umum terkait pekerjaan. Di pabrik-pabrik ini, pekerja migran Indonesia seringkali diharuskan bekerja sekitar 12 jam sehari, termasuk lembur harian dan mingguan. Kondisi ini membuat mereka hanya memiliki sedikit waktu untuk bersantai atau bersosialisasi. Lebih lanjut, pekerja migran dapat mengalami stigma sosial, isolasi, kehilangan status sosial, diskriminasi, perlakuan tidak adil, dan kesepian. Semua faktor ini dapat berdampak negatif terhadap kesejahteraan psikologis mereka. Akibatnya, lingkungan kerja fisik dan psikososial menjadi pertimbangan penting bagi kesehatan dan keselamatan mereka secara keseluruhan.
Mengingat tantangan yang beragam ini, studi ini menggunakan kerangka teori “faktor risiko dan protektif” untuk secara sistematis mengeksplorasi bagaimana berbagai pengaruh individu, sosial, dan lingkungan dapat meningkatkan kerentanan atau mendorong ketahanan di kalangan perempuan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Meskipun literatur tentang pekerja migran telah banyak tersedia, terdapat kesenjangan kritis dalam memahami risiko spesifik dan faktor perlindungan yang memengaruhi pekerja migran perempuan Indonesia di Malaysia. Pemangku kepentingan攕eperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan psikolog攄apat mengambil manfaat penelitian ini dalam membantu pekerja migran mengatasi stres psikososial yang mereka alami akibat kondisi kerja dan gegar budaya.
Studi ini menunjukkan bagaimana kerentanan struktural seperti kurangnya perlindungan hukum, keterbatasan komunikasi, kekerasan dari pemberi kerja, pelatihan kerja yang tidak memadai, kemiskinan keluarga, dan akses layanan kesehatan yang terbatas, berkontribusi pada kondisi kerja dan kehidupan yang tidak menentu selama bekerja di sana. Namun, beberapa pekerja migran dapat memanfaatkan variabel perlindungan tertentu, seperti dukungan keluarga dan negara, keahlian khusus, dan pengalaman kerja sebelumnya, untuk mengatasi kesulitan mereka dengan lebih baik. Terdapat sifat transdisipliner dari isu-isu pekerja migran yang tidak hanya melibatkan mobilitas geografis tetapi juga adaptasi budaya, manajemen psikososial, perlindungan hukum, dan keadilan sosial. Penting adalah peningkatan pengetahuan, kemudahan akses informasi, dan pelatihan skill yang relevan.
Studi ini merekomendasikan agar para pembuat kebijakan di Indonesia dan Malaysia mengambil langkah-langkah praktis untuk memperkuat perlindungan migran. Antara lain penegakan praktik perekrutan yang adil, penyediaan akses terhadap bantuan hukum dan layanan kesehatan tanpa memandang status pekerja, serta memastikan akuntabilitas dalam kasus-kasus kekerasan. Pelatihan pra-keberangkatan juga perlu ditingkatkan dengan mencakup informasi tentang hak-hak hukum, kesiapan kesehatan mental, dan strategi untuk mencari bantuan. Sanksi dan hukuman bagi pemberi kerja, sponsor, dan agen yang melakukan kekerasan juga perlu dipertimbangkan untuk meminimalkan pekerjaan tidak tetap dan teknik perekrutan.
Perlu kerangka kerja migrasi yang lebih peka gender di tingkat regional dan internasional. Penelitian kualitatif atau kuantitatif di masa mendatang dapat mengeksplorasi kasus-kasus komparatif di berbagai negara atau berfokus pada pekerja yang telah kembali bekerja untuk memahami dampak jangka panjang dari pengalaman migrasi mereka. Juga perlu dipikirkan bagaimana ketahanan dikembangkan dan dipertahankan di kalangan perempuan migran, terutama di lingkungan berisiko tinggi. Terdapat pemahaman yang lebih seimbang dan praktis tentang migrasi perempuan, dengan tujuan untuk menginformasikan kebijakan migrasi yang lebih adil dan inklusif.
Penulis: Myrtati Dyah Artaria; Ike Herdiana; Sayf Muhammad Alaydrus; & Mein-Woei Suen





