51动漫

51动漫 Official Website

FH Ajak ASPERHUPIKI Bahas Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pasca-KUHP Nasional

UNAIR NEWS – Pusat Studi Kejaksaan dan Keadilan Restoratif (PUSKADIRA) Fakultas Hukum () 51动漫 (UNAIR) bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi () untuk mengadakan webinar yang membahas terkait perubahan mendasar dalam sistem pertanggungjawaban pidana korporasi pasca disahkannya KUHP Nasional.

Webinar ini terlaksana dengan Dr Maradona SH LL M dan Prof mr dr (Joost) JS Nan menjadi pembicara, pada Sabtu (21/10/2023) melalui zoom. 

Kegiatan ini tidak hanya mendiskusikan terkait perkembangan sistem pemidanaan korporasi di Indonesia pasca KUHP Nasional melainkan juga akan diajak mendiskusikan perkembangan perspektif perbandingan hukum dengan perkembangan pemidanaan korporasi di Belanda. 

Pengertian Korporasi dan Penggunaannya di Indonesia

Pengertian korporasi sebagai subyek pemidanaan dalam KUHP Nasional terletak pada pasal 45 (2) dan pasal 146, yaitu kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk: perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan itu. 

Yang mana memiliki arti bahwasannya korporasi merupakan subyek tindak pidana dan setiap orang adalah perseorangan atau korporasi. 

湗Sebelumnya, pada KUHP (Pasal 59) dan KUHAP belum mengakui jika korporasi dianggap sebagai subyek pemidanaan, yang mana berarti masih terbatas jenis kejahatan yang dapat dilakukan, jelas Maradona. 

Tentu terdapat pedoman dalam pemidanaan korporasi yang terletak pada pasal 56, yaitu perlu dipertimbangkan tingkat kerugian dan dampak yang akan ditimbulkan, tingkat keterlibatan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional korporasi, lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan, Frekuensi Tindak Pidana oleh korporasi, dan masih banyak lagi.

Pembaruan Pertanggungjawaban Korporasi di Belanda

Belanda sendiri mulai memperbarui tentang tanggung jawab pidana korporasi di Belanda. Dengan itu pertanggungjawaban pidana badan hukum ini menimbulkan banyak pertanyaan. Dimulai dari kejahatan apa yang bisa dilakukan, bagaimana cara tindakannya, hingga siapa yang akan dihukum (direktur, pemegang saham, atau pekerja). 

Sama halnya dengan Indonesia. Pada pasal 51 Sr sebelum pasal 15 Wed pada undang – undang berlaku di Belanda menjelaskan bahwa; pertama, tindak pidana dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum. Kedua, Apabila suatu badan hukum melakukan tindak pidana, pidananya dapat diberikan kepada; badan hukum yang bersangkutan, dan orang perseorangan yang mempunyai kepemimpinan sebenarnya atas pelanggaran tersebut atau yang memerintahkan pelanggaran. 

Ketiga, badan ekonomi yang tidak memiliki badan hukum juga termasuk dalam cakupan pasal yang disebutkan. 

淭erkadang negara sendiri mempunyai kekebalan badan hukum publik yang lebih rendah contoh peraturan kotamadya atau provinsi, sehingga hal ini dapat menyebabkan adanya tindakan kejahatan jika tugasnya sendiri dapat dilakukan oleh orang pribadi, jelas Prof mr dr (Joost) JS Nan. 

Penulis: Nokya Suripto Putri 

Editor: Feri Fenoria

AKSES CEPAT