Ketentuan Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945 memberikan kewenangan kepada pemerintahan daerah untuk membentuk Perda dalam rangka melaksanakan otonomo daerah dan tugas pembantuan. Sebagaimana diketahui bahwa keberadaan Pasal 18 UUD NRI 1945 itu merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip negara kesatuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945. Atas dasar alasan tersebut, maka UndanG-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan pengawasan preventif dan refresif terhadap peraturan daerah. Pengawasan preventif dikaitkan dengan wewenang mengesahkan, sedangkan pengawasan represif adalah wewenang pembatalan atau penangguhan. Wewenang pembatalan Perda yang merupakan pengawasan represif dapat dikategorikan sebagai executive review dimana Pemerintah melakukan pengujian terhadap Perda, dengan menggunakan indikator pengujian berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki hirarki lebih tinggi dari Perda, di antaranya Undang揢ndang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri serta indikator kepentingan umum.
Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Apabila Peraturan Daerah tersebut mengandung unsur bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan bertentangan dengan kepentingan umum maka dapat dibatalkan. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tentang kewenangan pembatalan Peraturan Daerah, Pembatalan suatu Peraturan Daerah merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini menteri dalam negeri dan perwakilan Pemerintah Pusat yaitu Gubernur kaitannya dalam melaksanakan proses pengawasan kepada Daerah.Hakikat Pembatalan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat erat kaitannya dalam hukum administrasi, ialah tindakan hukum dalam hal keputusan yang dibuat oleh pejabat pemerintahan mengandung cacat hukum atau tidak lagi memenuhi syarat, formal maupun subtantif. Tujuannya adalah untuk melindungi pihak-pihak dan masyarkat yang dirugikan atas peraturan yang dibuat pemerintah yang ada di daerah dan memulihkan kembali atau menegasikan akibat hukum yang timbul dari sebuah peraturan.
Kewenangan pembatalan peraturan daerah kini dilimpahkan ke Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang kewenangan pembatalan peraturan daerah. Permohonan Uji Materi terkait kewenangan pembatalan peraturan daerah di ajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia pada tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi. Petitum Pemohon meminta bahwa setiap peraturan yang terkait dengan pembatalan Peraturan Daerah pada Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar segera dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Putusan ini juga yang menjadi landasan dasar Mahkamah Agung dalam membatalkan Peraturan Daerah baik di tingkat Provinsi maupun ditingkat Kabupaten/Kota.
Dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016 jelas menteri dalam negeri tidak lagi berwenang mencabut Peraturan Daerah dan pencabutan Peraturan Daerah diberikan kepada Mahkamah Agung apabila kita lihat kebelakang apa yang dilakukan oleh menteri dalam negeri sudah sangat optimal dalam pencabutan Peraturan Daerah pada juni 2016 setidaknya 3.143 peraturan yang dibatalkan karena seperti ketentuan di atas yaitu bertentangan dengan Pasal (251) ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan mengingat sekarang ini banyak Peraturan Daerah bertentang dengan Undang-Undang masih ada dan kemungkinan akan terus ada karena permerintah daerah mempunyai wewenang membuat Peraturan Daerah (Sihombing, 2017).
Sebelum Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan 137/PUU-XIII/2015 dan 56 PUU-XIV/2016 pemerintah pusat berwenag mencabut Peraturan Daerah melalui Menteri dalam Negeri, Dalam hubungannya dengan 渆xecutive review, maka objeknya adalah peraturan dalam kategori releging yang dilakukan oleh melalui pendekatan pencabutan atau pembatalan peraturan tertentu yang tidak sesuai dengan norma hukum. Pengujian internal dalam arti 渆xecutive review ini dilakukan untuk menjaga peraturan yang diciptakan oleh pemerintah (eksekutif) tetap sinkron, dan juga konsisten segi normatifnya secara verikal dan terjaga pula tertib hukum dan kepastian hukum, agar dapat memenuhi rasa kedilan masyarakat atau perubahan sosial ekonomi. Namun setelah keluarnya dua keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang dikluarkan april 2017 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang diterbitkan juni 2017, pertaman putusan 137/PUU-XII/2015 dalam putusan ini menganulir kewenangan menteri dalam negeri terkait pembatalan peraturan daerah kabupaten/kota serta peraturan bupati/walikota yaitu mengabulkan permohonan pemohon pengujian Pasal 2,3,4 dan 8. Kedua putusan 56/PUU-X11/2015 yang mencabut wewenang menteri dalam negeri dalam mencabut Peraturan Daerah dan memberikan wewenang pencbutan Peraturan Daerah ke Mahkamah Agung.
Akibat dicopotnya kewenangan Mendagri dan Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat dalam membatalkan Peraturan Daerah setalah Perda diundangkan maka kini tidak ada dualisme lagi terhadap pengujian Perda, sisa Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan tersebut. Putusan ini secara tidak langsung telah mengakhiri perdebatan panjang yang terjadi selama ini sehingga kita tidak bingung menentukan lembaga mana yang paling berhak membatalkan Perda karena berdasarkan rezim perundang-undangan lebih melihat Perda sebagai produk legislatif maka oleh karena itu pengujiannya harus ditempuh melalui judicial review. Implikasinya adalah sekarang telah ada kepastian hukum pihak mana yang memiliki wewenang untuk melakukan pembatalan produk hukum daerah yang biasa disebut dengan local wet itu. Mengingat daerah memiliki hak untuk mengurus dan mengatur urusannya sendiri, termasuk salah satunya membuat peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan yang ada di daerahnya.
Penulis: Dr. Sukardi, S.H., M.H.
Link:
Baca juga: Advokasi dan Komunikasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Jawa Timur





