51动漫

51动漫 Official Website

Market Shared Liability: Alternatif Pembebanan Kesalahan dalam Gugatan Perdata Degradasi Lahan Sekapur Sirih

Ilustrasi degradasi lahan (sumber: LindungiHutan)

Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke 70 pada bulan September 2015 di New York, Amerika Serikat, menjadi titik sejarah baru dalam pembangunan global, dengan pengesahan Agenda Sustainable Development Goal sebagai kesepakatan pembangunan global. Dalam rangka mencapai Sustainable Development Goals, disepakati ada 17 (tujuh belas) indikator yang hendak dicapai. Adapun salah satu indikator pada SDGs yang jarang mendapat perhatian adalah indikator ke-15, yaitu Life on Land. Tujuan adanya indikator ini ada di dalam SDGs ini adalah melindungi, merestorasi dan meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem daratan, mengelola hutan secara lestari, menghentikan penggurunan, memulihkan degradasi lahan, serta menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati. Dari Paragraph 33 of the 2030 Agenda for Sustainable Development, terlihat bahwa salah satu hal yang jadi perhatian adalah land degradation atau degradasi lahan. Pentingnya masalah land degradation adalah karena tanah yang merupakan sumber penghasil makanan dan minuman jika mengalami kerusakan, maka akan berdampak juga pada manusia. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ketika terjadi land degradation, tanah-tanah tempat bangunan di atas tanah tersebut juga mengalami kerusakan.

Pentingnya land degradation tersebut, membuat negara-negara di Asia juga membuat pengaturan terkait hal ini, misal di Indonesia, berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Bahkan, ada sanksi pidana, sebagaimana Pasal 62 sampai Pasal 64 Law 37/2014 ketika ada perbuatan yang menyebabkan degradasi lahan. Di Thailand, terdapat Land Development Act B.E. 2551 (2008) yang mengatur terkait dengan kebijakan terkait peningkatan kesuburan tanah. Di Malaysia, untuk mengontrol land degradation, terdapat environmental quality act (1974), land conservation act (1960), and national forestry act 1984. 

Meski telah ada aturan-aturan terkait dengan land degradation, tetapi ternyata masih banyak perbuatan-perbuatan korporasi yang biasanya menyebabkan lahan rusak dan terdegradasi. Oleh sebab itu, biasanya digunakan mekanisme gugatan perdata dalam rangka melakukan pemulihan terhadap tanah yang rusak atau mengalami degradasi tersebut. Namun, dalam praktiknya sering ada kesulitan menentukan korporasi mana yang harus dimintai tanggung jawab hukum atas kerusakan tanah yang terjadi, karena kerusakan tersebut biasanya disebabkan oleh lebih dari 1 (satu) korporasi yang tidak saling berkaitan. 2021). Belum lagi, sering kali korporasi yang digugat tersebut seringkali mendalilkan, bahwa kausalitas kerusakan tanah tersebut juga muncul dari korporasi lain. Misal, di wilayah X, terdapat korporasi A, B, dan C yang dibangun dan tidak saling berkaitan satu sama lain. Beberapa waktu kemudian, pembangunan korporasi A, B, dan C tidak sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga wilayah tanah X menjadi rusak. Dalam hal akan dilakukan gugatan perdata kepada perusahaan A, B, dan C tentunya sangat sulit menentukan persentase kerugian yang harus diganti oleh ketiga perusahaan tersebut apalagi ketiga perusahaan tersebut tidak saling berkaitan.

Dalam rangka mencoba menyempurnakan hukum yang ada, maka untuk mengatasi permasalahan terkait kekaburan gugatan dalam hal ada beberapa korporasi yang menyebabkan kerusakan lahan atau adanya kebingungan terkait subjek hukum yang bertanggung jawab dalam hal adanya kerusakan tanah, karena adanya banyak korporasi di wilayah yang rusak tersebut, maka lahirlah konsep market share liability. Pada dasarnya, market share liability (MSL) adalah doktrin mengenai pertanggungjawaban yang intinya menyatakan para tergugat bertanggung jawab secara bersama-sama secara proporsional sesuai dengan market share (pangsa pasar) masing-masing. Jadi, doktrin ini memungkinkan penggugat melayangkan gugatan terhadap banyak tergugat sekaligus, sehingga tanggung jawab hukumnya pun dibagi bersama berdasarkan market shared yang tergugat miliki. Pertama kali doktrin berkembang dalam diskusi akademik di Amerika Serikat setelah putusan perkara Sindell dengan Abbott Laboratories tahun 1980. Adanya doktrin market share liability tersebut ternyata diadopsi, bahkan masih belum banyak diketahui, khususnya di negara-negara Asia. Dengan demikian, bisa dibilang masih ada kekosongan hukum, oleh sebab itu di perlu dianalisis lebih lanjut terkait dengan penggunaan doktrin market share liability ini di Asia, terkhusus dalam mengatasi permasalahan degradasi lahan.

Karakteristik Doktrin Market Share Liability

Merujuk pendapat Anthony M.Mario, yang dimaksud dengan tanggung jawab pangsa pasar adalah doktrin yang membuka kemungkinan bahwa sekelompok perusahaan yang memproduksi produk yang kira-kira serupa dan dapat dianggap bertanggung jawab secara bersama-sama atau lalai secara bersama-sama, dan masing-masing perusahaan harus membayar kepada penggugat pasarnya. bagian dari total kerusakan. Alasan di balik teori tanggung jawab pangsa pasar adalah bahwa meskipun produsen tertentu belum tentu menyebabkan kerugian tertentu, namun kemungkinan produsen tersebut merugikan penggugat tertentu sama dengan pangsa pasarnya. Dari uraian tersebut, dapat dipahami bahwa penggunaan doktrin market share liability memungkinkan penggugat mengajukan gugatan terhadap banyak tergugat sekaligus, sehingga tanggung jawab hukumnya pun dibagi bersama secara proporsional berdasarkan market share para tergugat.

Secara konvensional, teori pertanggungjawaban yang digunakan adalah liability based on fault (tanggung jawab berdasarkan kesalahan). Berdasarkan teori tersebut, maka pertanggungjawaban dan ganti kerugian yang dikenakan pada tergugat adalah berdasarkan kesalahan yang dilakukan. Hal ini misal, dapat dilihat di Malaysia berdasarkan Article 7 bab 3 Laws Of Malaysia Act 67 Civil Law Act 1956 yang mengatur: 淜erugian yang harus dibayar oleh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan ayat (1) kepada pihak untuk siapa dan untuk siapa manfaat yang ditimbulkan dari tindakan tersebut, sesuai dengan ketentuan bagian ini, harus sedemikian rupa sehingga memberikan kompensasi kepada pihak yang untuknya dan untuk siapa manfaatnya tindakan tersebut dilakukan atas hilangnya dukungan yang diderita bersama dengan biaya wajar yang timbul sebagai akibat dari tindakan yang salah, kelalaian. atau wanprestasi dari pihak yang bertanggung jawab berdasarkan ayat (1): Di Indonesia, dalam tort secara umum juga menggunakan prinsip liabilitas berdasarkan faut berdasarkan Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek (BW): 淪etiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang berbuat salah untuk mengkompensasi kerusakan tersebut.

Dalam permasalahan lingkungan, karena dianggap liability based on fault tidaklah cukup baik, karena masih harus dibuktikan kesalahan tergugat, maka lahirlah pendekatan strict liability (tanggung jawab mutlak). Dalam penggunaan strict liability, penggugat hanya perlu membuktikan, bahwa perbuatan tergugat terkualifikasi perbuatan yang dilarang/ perbuatan yang abnormally dangerous, dan ada kausalitas antara perbuatan dengan kerugian yang terjadi dan tidak perlu membuktikan, bahwa Tergugat melakukan kesalahan Dalam permasalahan lingkungan, karena dianggap liability based on fault tidaklah cukup baik, karena masih harus dibuktikan kesalahan tergugat, maka lahirlah pendekatan strict liability. Dalam penggunaan strict liability, penggugat hanya perlu membuktikan, bahwa perbuatan tergugat terkualifikasi perbuatan yang dilarang/ perbuatan yang abnormally dangerous, dan ada kausalitas antara perbuatan dengan kerugian yang terjadi dan tidak perlu membuktikan, bahwa Tergugat melakukan kesalahan.

Adapun beberapa negara di Asia  yang pernah menerapkan doktrin strict liability di dalam perkara lingkungan ini, misal Indonesia berdasarkan Supreme Court Decision Number 1794 K/Pdt/2004 dan di Singapore berdasarkan Jupiter Shipping Pte Ltd. v. Public Prosecutor. Namun, tetap penggunaan strict liability masih menimbulkan perdebatan di negara-negara Asia, sehingga tidak selalu dapat digunakan, karena dianggap tidak adil dan terlalu berat bagi Korporasi yang melakukan pencemaran lingkungan, terutama dalam menentukan besaran persentase kerugian dari korporasi yang melakukan pencemaran lingkungan yang umumnya disebabkan dari beberapa korporasi.

Seiring berjalannya waktu, karena dianggap liability based on fault dan strict liability belum cukup efektif melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan secara menyeluruh, maka lahirlah teori market share liability. Pada dasarnya, market share liability (MSL) adalah doktrin mengenai pertanggungjawaban yang intinya menyatakan para tergugat bertanggung jawab secara bersama-sama secara proporsional sesuai dengan market share (pangsa pasar) masing-masing. Jadi, doktrin ini memungkinkan penggugat melayangkan gugatan terhadap banyak tergugat sekaligus, sehingga tanggung jawab hukumnya pun dibagi bersama. Adanya kesulitan menentukan korporasi yang bertanggung jawab dan jika tanggung jawab hanya dibebankan ke pundak satu korporasi, padahal faktanya ada beberapa korporasi yang turut menyebabkan pencemaran, membuat uraian ganti kerugian di dalam gugatan dengan dasar liability based on fault dan strict liability tersebut menjadi kabur membuat lahirlah teori market share liability ini. Adanya teori ini juga menjadi solusi bagi majelis hakim yang kesulitan menentukan hubungan antara pencemaran dengan siapa atau perusahaan mana yang harus bertanggung jawab dan persentase ganti rugi yang harus dibebankan kepada korporasi. Adapun teori market share liability ini pertama kali penerapannya diterapkan pada kasus Sindell v Abbott Laboratories. Adapun syarat doktrin ini bisa diterapkan: 1) para tergugat di pengadilan harus merupakan seluruh pasar secara substansial. 2) produk harus sepadan (yaitu produk yang dapat dipertukarkan harus memiliki komposisi yang sama). 3) para tergugat (calon pelaku wanprestasi) harus sudah berada di pasar dalam kurun waktu tertentu di sekitar kejadian. 4) ketidakmampuan untuk menunjuk pelaku perbuatan melawan hukum tertentu tidak boleh merupakan kesalahan penggugat.

Formulasi Penanganan Degradasi Lahan dengan Doktrin Market Share Liability

Aktivitas korporasi menyebabkan, tanah yang merupakan sumber penghasil makanan, minuman, tempat tinggal mengalami kerusakan, maka akan berdampak buruk pada manusia. Tidak jarang, Penggugat kesulitan menentukan siapa atau korporasi mana yang harus dimintai tanggung jawab hukum atas pencemaran yang terjadi karena banyaknya perusahaan yang diduga menyebabkan Degradasi Lahan. Oleh sebab itu, Doktrin market share liability memungkinkan penggugat melayangkan gugatan terhadap banyak tergugat sekaligus, sehingga tanggung jawab hukumnya pun dibagi bersama-sama secara proporsional sesuai dengan market share masing-masing.

Mengenai penerapan penanganan degradasi lahan dengan doktrin market share liability, harus didasarkan pada komponen atau parameter yang jelas, agar tidak menimbulkan kebakaran hukum. Hal tersebut, sejalan dengan rumusan teori Radbruch yang diuraikan: 淧ertama-tama bahwa konflik keadilan dan kepastian hukum tidak dapat diselesaikan secara mutlak, sehingga hanya memberikan prioritas yang bersyarat. Kedua, bahwa prioritas bersyarat ini mengutamakan kepastian hukum; ketiga, keutamaan kepastian hukum akan hilang ketika ketidakadilan sudah tidak dapat ditolerir lagi. Dari pendapat tersebut, terlihat bahwa kepastian hukum tetap memiliki kedudukan yang esensial di dalam hukum, sehingga ketika dikaitkan dengan penerapan market share liabilitas, perlu memperhatikan komponen dan ketentuan penerapan doktrin market share liability.

Adapun komponen penting dari doktrin market share liability adalah:  (a) semua tergugat yang disebutkan dalam gugatan berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum, dalam arti para tergugat memang menghasilkan produk berbahaya yang dipersoalkan; (b) produk yang dihasilkan bersifat fungible; (c) Penggugat tidak dapat mengidentifikasi tergugat mana yang menghasilkan produk yang secara khusus merugikan, bukan karena kesalahannya sendiri; dan (d) sebagian besar produsen yang memproduksi produk disebutkan dalam gugatan. 

Lebih lanjut, syarat penerapan market share liability, yakni penggugat harus berhasil membuktikan: (i) adanya bahan yang telah menyebabkan kerugian; dalam kasus Sindell, bahan yang berbahaya itu adalah DES; (ii) bahan yang menyebabkan kerugian itu fungible, yaitu bahwa satu produk memiliki fungsi, fisik, atau risiko yang sama atau tidak bisa dibedakan dari produk lainnya; (iii) Penggugat dapat menunjukkan pasar yang relevan bagi produk yang menyebabkan kerugian; dan (iv) Penggugat telah memasukkan ke dalam daftar tergugat para produsen yang telah menjual bahan yang menyebabkan kerugian dan memiliki penguasaan pasar yang substansial saat peristiwa kerugian terjadi. 

Dalam rangka mengatasi permasalahan berkaitan dengan adanya kebingungan terkait subjek hukum korporasi mana yang bertanggung jawab dalam hal adanya kerusakan tanah, karena adanya banyak korporasi di wilayah yang rusak tersebut, maka dapat menerapkan market share liability, dengan memperhatikan komponen penting dan syarat penerapan market share liability. Pengaturan terkait market share liability ini seyogyanya diatur di dalam undang-undang, sehingga ketentuanya bersifat nasional dan tidak multitafsir. Misal, di dalam undang-undang lingkungan dimasukan terkait market share liability.

Penulis: D

Baca Juga: Pineapple Fruit Water: Solusi Inovatif untuk Berat Badan dan Karkas Ayam Pedaging

AKSES CEPAT