Perkawinan anak (di bawah umur 18 tahun) masih menjadi salah satu tantangan terbesar di seluruh dunia karena dampaknya yang sangat merugikan bagi hak asasi dan kesejahteraan perempuan. Banyak faktor yang menyebabkan praktik ini tetap berlangsung, mulai dari rendahnya tingkat pendidikan dan kurangnya akses informasi yang memadai, hingga norma budaya dan agama yang kuat di berbagai masyarakat. Norma sosial dan tradisi yang menganggap perkawinan anak sebagai bagian dari kebiasaan turun-temurun menjadi hambatan utama dalam pencegahan perkawinan anak. Selain itu, kondisi ekonomi yang sulit dan kemiskinan seringkali dimanfaatkan sebagai alasan oleh keluarga untuk menikahkan anak perempuan mereka. Situasi ini memperburuk keadaan karena anak perempuan yang menikah di bawah umur rentan terhadap berbagai risiko kesehatan dan psikososial, termasuk kematian saat melahirkan, kekerasan, dan isolasi sosial.
Pengambilan keputusan anak dalam konteks ini sangat penting, namun sering kali mereka menghadapi tekanan dari lingkungan sekitar yang tidak mendukung mereka untuk menolak perkawinan anak. Pendidikan dan literasi seksual yang komprehensif dapat menjadi alat yang efektif dalam meningkatkan kesadaran dan pengetahuan anak tentang hak-hak mereka serta risiko yang terkait dengan perkawinan di usia muda. Dengan memperoleh informasi yang cukup, maka anak anak akan lebih percaya diri dan mampu mengungkapkan keinginan mereka untuk menunda pernikahan dan mengejar pendidikan serta aspirasi mereka. Dukungan dari keluarga, komunitas, serta tokoh masyarakat dan agama juga sangat berperan dalam memperkuat posisi anak agar dapat membuat keputusan sendiri secara sadar dan bertanggung jawab.
Selain aspek edukasi dan dukungan sosial, faktor ekonomi juga menjadi pendorong utama terjadinya perkawinan anak. Kemiskinan dan ketidakpastian ekonomi memaksa keluarga untuk menikahkan anak perempuan mereka sebagai cara mengurangi beban ekonomi. Oleh karena itu, pemberdayaan ekonomi dan pengembangan keterampilan hidup bagi anak perempuan sangat penting untuk mengurangi ketergantungan mereka terhadap keputusan keluarga yang didasarkan pada tekanan ekonomi. Penegakan hukum terkait usia minimal perkawinan harus diperkuat, dan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman dan terjangkau harus ditingkatkan agar gadis tidak merasa terpaksa menikah karena kekurangan layanan atau perlindungan hukum. Pendekatan yang sensitif terhadap budaya dan norma lokal sangat penting agar program pencegahan dapat diterima dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, keberhasilan dalam menanggulangi praktik perkawinan anak sangat bergantung pada strategi yang komprehensif dan multidimensional. Melibatkan berbagai sektor攎ulai dari pendidikan, hukum, ekonomi, hingga layanan kesehatan攎erupakan langkah penting untuk melindungi hak dan masa depan perempuan muda. Pendekatan yang holistik, inklusif, dan berorientasi pada pemberdayaan gadis akan mampu menciptakan perubahan sosial yang berkelanjutan dan memastikan mereka dapat tumbuh dan berkembang tanpa harus terbebani oleh batasan perkawinan anak.
Penulis: Dr. Sri Widati.,S.Sos.,M.Si
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:
Sri Widati dan Sri Wahyuningsih, Sarva Mangala Praveena, Kholid Rosyidi Muhammad Nur, Mohammad Wavy Azkiya. (2025). Girls’ Decision-Making In Child Marriage Prevention: Scoping Review
Malaysian Journal of Medicine and Health Sciences 21 (SUPP7): 272-28 September 2025
DOI: 10.47836/mjmhs.21.s7.31





