Perubahan iklim adalah salah satu tantangan terbesar abad ini. Pemanasan global, banjir bandang, kekeringan panjang, hingga kebakaran hutan semakin sering terjadi. Penyebab utamanya adalah peningkatan emisi gas rumah kaca, khususnya karbon dioksida (COâ‚‚). Data menunjukkan bahwa lebih dari 80% emisi gas rumah kaca berasal dari COâ‚‚ yang dilepaskan oleh aktivitas manusia seperti industri, transportasi, hingga deforestasi.
Ditulis berdasarkan penelitian Khalifah Muhamad Ali (IPB University), Hendri Tanjung (Universitas Ibnu Khaldun), Raditya Sukmana (51¶¯Âþ), Miftahul Jannah (IIUM Malaysia & Bogor Waqf Forest Foundation), dan Mu™minah Mustaqimah (Bogor Waqf Forest Foundation), untuk menjawab masalah ini, dunia melahirkan berbagai mekanisme, salah satunya adalah perdagangan karbon (carbon trading). Melalui mekanisme ini, setiap pengurangan emisi COâ‚‚ bisa diubah menjadi kredit karbon yang dapat diperjualbelikan. Satu kredit karbon setara dengan pengurangan emisi sebesar satu ton COâ‚‚.
Di Indonesia, ide perdagangan karbon semakin berkembang setelah pemerintah meluncurkan IDXCarbon sebagai bursa resmi. Namun, ada satu peluang yang relatif baru dan belum banyak dibicarakan: wakaf hutan. Wakaf, yang selama ini dikenal sebagai amal jariyah umat Islam dalam bentuk masjid, sekolah, atau rumah sakit, ternyata juga bisa berbentuk hutan. Hutan wakaf ini tidak boleh dijual atau diwariskan, sehingga terjamin keberlanjutannya.
Penelitian yang dilakukan oleh Ali dan rekan-rekan ini bertujuan untuk:
- Mengkaji potensi hutan berbasis wakaf dalam perdagangan karbon.
- Mengidentifikasi skema yang mungkin ditempuh, peluang yang bisa diraih, serta tantangan yang dihadapi.
- Merumuskan strategi agar hutan wakaf dapat benar-benar memberikan kontribusi nyata dalam perdagangan karbon sekaligus mendukung ekonomi hijau berkelanjutan.
Penelitian ini dilakukan sepanjang awal tahun 2024 dengan turun langsung ke lapangan dan berbincang dengan banyak pihak. Langkah pertama yang mereka tempuh adalah menyelami berbagai literatur terkait wakaf, perdagangan karbon, serta kebijakan lingkungan di Indonesia. Dari sana, mereka menemukan benang merah: meskipun perdagangan karbon sedang naik daun, keterlibatan hutan wakaf masih jarang diperbincangkan. Berikutnya, tim peneliti melakukan wawancara mendalam dengan sejumlah narasumber kunci. Mereka berbicara dengan akademisi, pengelola hutan wakaf, praktisi kehutanan, hingga regulator dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Bursa Efek Indonesia. Dari percakapan ini, peneliti mendapatkan perspektif yang kaya”mulai dari pandangan teknis soal pengukuran karbon, hingga pandangan normatif tentang kesesuaian syariah.
Tidak berhenti di situ, tim juga melakukan observasi lapangan. Dua lokasi dipilih sebagai contoh nyata: Hutan Wakaf YPM di Mojokerto (Jawa Timur) dan Hutan Gunung Walat di Sukabumi (Jawa Barat). Kedua hutan ini sudah membuktikan diri dalam menjaga kelestarian sekaligus mencoba peruntungan di perdagangan karbon. Melalui kunjungan lapangan ini, peneliti melihat langsung bagaimana pohon-pohon di hutan wakaf menjadi œpenyerap karbon sekaligus ruang hidup bagi masyarakat sekitar.
Semua data dari tiga sumber ini”literatur, wawancara, dan observasi”kemudian dibandingkan (triangulasi) agar hasilnya lebih valid. Dengan cara ini, penelitian tidak hanya berdiri di atas teori, tetapi juga pengalaman nyata para pelaku. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa hutan wakaf memang punya tempat dalam perdagangan karbon, meskipun jalannya tidak selalu mudah.
Pertama, dari sisi makna dan signifikansi, para ahli sepakat bahwa keterlibatan hutan wakaf dalam perdagangan karbon lebih dari sekadar urusan ekonomi. Walaupun luas hutan wakaf di Indonesia masih kecil, pesan yang dibawa sangat besar: Islam peduli terhadap bumi. Dengan masuknya hutan wakaf ke mekanisme karbon, masyarakat akan melihat bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah.
Kedua, ada dua jalur perdagangan karbon yang mungkin ditempuh. Jalur pertama adalah melalui mekanisme resmi pemerintah”mulai dari registrasi di sistem nasional (SRN-PPI), verifikasi oleh KLHK, hingga masuk ke bursa IDXCarbon. Jalur ini formal, tercatat dalam pencapaian negara, tetapi biayanya tinggi dan cukup rumit. Jalur kedua lebih sederhana, yaitu penjualan langsung dari pengelola hutan wakaf ke perusahaan pembeli (Business-to-Business/B2B). Jalur ini sudah terbukti dilakukan di Mojokerto dan Sukabumi, dengan memanfaatkan dukungan universitas sebagai pihak yang membantu menghitung dan memverifikasi karbon.
Ketiga, penelitian ini juga menyoroti peluang besar yang terbuka. Karena tanah wakaf bersifat abadi dan dilindungi hukum, hutan wakaf berpotensi menghasilkan kredit karbon berkualitas tinggi (premium). Selain itu, manfaat sosial-ekonomi yang muncul juga tidak kalah penting: hutan wakaf bisa memberdayakan masyarakat sekitar, membuka lapangan kerja, dan hasilnya disalurkan kepada penerima manfaat sesuai prinsip syariah. Dengan begitu, hutan wakaf bukan hanya œmenyerap karbon, tapi juga œmenghidupi manusia.
Namun tentu ada tantangan. Luas lahan yang masih terbatas membuat nilai jual kredit karbon belum sebanding dengan biaya operasional. Ditambah lagi, banyak pengelola wakaf (nazhir) yang belum akrab dengan detail teknis perdagangan karbon, mulai dari pengukuran emisi hingga penyusunan dokumen resmi. Tantangan lain yang cukup krusial adalah ketiadaan fatwa khusus tentang perdagangan karbon, yang membuat sebagian orang ragu apakah mekanisme ini sah menurut syariah.
Menariknya, penelitian ini tidak berhenti pada mengurai masalah, tetapi juga menawarkan strategi jalan keluar. Salah satunya adalah œmenggabungkan kekuatan beberapa hutan wakaf kecil (bundling) agar lebih layak masuk pasar karbon. Selain itu, perusahaan bisa diajak berkolaborasi lewat dana CSR untuk menanggung biaya survei. Untuk kondisi saat ini, peneliti menyarankan fokus ke jalur B2B yang lebih sederhana dan murah. Bahkan, pemilihan jenis pohon juga disarankan diarahkan ke tanaman yang punya nilai serapan karbon tinggi sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa hutan wakaf memang masih dalam tahap awal untuk ikut serta dalam perdagangan karbon. Tetapi justru karena sifatnya yang abadi, bernilai spiritual, dan berdampak sosial, hutan wakaf punya peluang menjadi model unik bagi ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
Penelitian ini memberi implikasi penting, baik bagi dunia akademik, praktisi wakaf, maupun pembuat kebijakan. Ke depan, ada beberapa saran yang bisa dilakukan:
- Peningkatan kapasitas nazhir melalui pelatihan teknis perdagangan karbon dan pengelolaan hutan berkelanjutan.
- Kolaborasi lintas sektor antara lembaga wakaf, universitas, perusahaan, dan pemerintah untuk memperkuat skema bundling dan pendanaan survei.
- Dorongan regulasi dan fatwa yang lebih jelas agar masyarakat merasa aman dan yakin secara syariah dalam mengembangkan perdagangan karbon berbasis wakaf.
- Riset lanjutan tentang pengukuran serapan karbon spesifik di hutan wakaf, agar kontribusinya bisa dihitung lebih presisi dan diakui dalam pasar karbon global.
Dengan langkah-langkah tersebut, hutan wakaf berpotensi menjadi ikon baru ekonomi hijau syariah di Indonesia, sekaligus memperkuat peran Islam dalam solusi atas krisis iklim global.
Penulis: Prof Raditya Sukmana
Informasi detail tentang artikel: https://sylvalestari.fp.unila.ac.id/index.php/JHT/article/view/1111





