Penelitian ini membahas ide untuk menggabungkan konsep islah dalam hukum Islam dengan sistem restorative justice yang kini mulai diterapkan di Indonesia. Selama ini, sistem hukum di Indonesia sering kali lebih fokus pada pemberian hukuman kepada pelaku. Nah, pendekatan islah dan restorative justice ini menawarkan cara yang berbeda, yaitu fokus pada proses damai untuk memulihkan kerugian korban serta memperbaiki kembali hubungan yang rusak di masyarakat akibat suatu tindak pidana. Islah merupakan prinsip penyelesaian konflik secara damai melalui musyawarah, saling memaafkan, dan kompromi yang melibatkan korban, pelaku, serta sering kali ditengahi oleh tokoh masyarakat atau ulama yang dihormati.
Penelitian ini menemukan bahwa implementasinya sebenarnya sudah lama hidup di berbagai komunitas di Indonesia. Misalnya, untuk kasus-kasus yang melibatkan komunitas dan remaja. Seperti di Madura dan Gorontalo diselesaikan secara damai melalui musyawarah di luar pengadilan yang melibatkan keluarga serta tokoh masyarakat. Begitu pula di lingkungan pesantren, kasus penganiayaan ringan antar santri sering kali berhasil dimediasi langsung oleh seorang kiai sebagai penengah yang dihormati. Untuk kasus pencurian ringan oleh remaja, alih- alih dipenjara, penyelesaiannya bisa berupa pelaku mengembalikan barang, meminta maaf secara langsung, dan melakukan pekerjaan sosial di lingkungan sekitar sebagai bentuk tanggung jawab. Selain itu, praktik ini juga kuat dalam penyelesaian konflik keluarga dan berbasis kearifan lokal. Di Aceh, misalnya, tokoh agama sering menjadi penengah dalam sengketa rumah tangga, seperti kasus kekerasan verbal, untuk mencapai perdamaian tanpa harus melalui jalur hukum formal. Di Sulawesi Selatan, penyelesaian konflik antar warga sering kali didasari oleh nilai adat siri’ na pacce untuk memulihkan harga diri dan keharmonisan , sementara di Sumatera Barat dengan forum “balai adat” atau di Papua dengan mekanisme “perdamaian kampung”, pendekatan serupa terbukti efektif untuk mencegah konflik yang lebih besar. Berdasarkan contoh nyata tersebut, dapat menjadi dasar untuk mengusulkan sebuah model integrasi. Idenya adalah agar praktik-praktik ini tidak lagi sekadar informal, tetapi diakui secara hukum dalam kerangka restorative justice nasional, dimana tokoh-tokoh masyarakat tersebut dapat diberi peran resmi sebagai mediator.
Penelitian ini mengusulkan agar nilai-nilai islah ini bisa diakui secara resmi dalam sistem hukum nasional. Caranya adalah dengan membuat aturan yang mengizinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi yang berlandaskan nilai-nilai ini, khususnya untuk tindak pidana ringan. Namun, penelitian ini juga menegaskan bahwa pendekatan ini memiliki batasan dan tidak untuk diterapkan pada kejahatan-kejahatan berat seperti korupsi, terorisme, atau pembunuhan berencana. Pada intinya, tujuan dari gagasan ini adalah untuk menciptakan sistem peradilan di Indonesia yang tidak hanya berlandaskan aturan formal, tetapi juga terasa lebih adil, manusiawi, dan sesuai dengan nilai-nilai budaya serta agama yang hidup di masyarakat.
Penulis: Joko Budi Darmawan, Fendy Suhariadi, Suparto Wijoyo, Mia Amiati, Amjad Hamad Abdullah
Link:





