Merariq dan mbait adalah istilah yang merujuk pada proses pernikahan di mana seorang pemuda menculik seorang gadis untuk dijadikannya istri. Dalam budaya Sasak, jenis pernikahan ini dianggap sebagai tindakan kesatria, bertanggung jawab, dan cukup berani untuk mengambil risiko demi orang yang dicintai. Kesatria memegang posisi tinggi dalam filosofi budaya Sasak, tercermin dalam permainan tradisional mereka yang populer, seperti peresean.
Ada juga proses pernikahan melalui proses pacaran yang disebut belakoq, biasanya melibatkan hubungan keluarga dekat atau kekerabatan, dan kadang-kadang diatur sejak kecil. Proses merariq biasanya dilakukan setelah matahari terbenam, antara waktu shalat Maghrib dan Isya. Melakukan merariq pada siang hari dianggap tidak pantas dan akan dikenakan sanksi. Calon pengantin biasanya mencuci kakinya dengan alat tradisional yang disebut “sendok air dari tempurung kelapa,” tetapi tradisi mencuci kaki dengan alat ini sudah tidak lagi dipraktikkan.
Setelah calon pengantin tiba, persiapan memasak dilakukan, dimulai dengan menyembelih seekor ayam untuk memberi tahu tetangga bahwa merariq sedang berlangsung. Tetangga yang mengetahui akan menyumbangkan berbagai makanan sebagai tanda dukungan. Setelah makan bersama, Subang (hiasan yang terbuat dari daun lontar) dilepas sebagai tanda meninggalkan masa remaja. Acara diakhiri dengan doa bersama, yang mungkin tidak dilakukan di masa lalu. Dalam menganalisis alasan di balik keputusan informan untuk menikah melalui praktik “merariq,” jenis tindakan sosial yang digunakan adalah rasionalitas instrumental dan tindakan tradisional. Untuk melakukan “merariq,” pemikiran yang matang diperlukan antara kedua belah pihak, pria dan wanita, mengenai langkah-langkah yang akan mereka ambil agar orang tua tidak curiga dengan rencana pelarian mereka. Harus ada kesepakatan agar proses “merariq” dapat terwujud, meskipun dalam beberapa kasus, keputusan untuk “merariq” diambil sepenuhnya oleh pria.
Tindakan kabur bersama pada dasarnya dilakukan karena adanya penolakan dari orang tua mereka, yang mendorong mereka untuk membuat keputusan berani untuk kabur bersama. Praktik ini juga dapat dikategorikan sebagai tindakan rasional tradisional, karena telah diwariskan turun-temurun di kalangan masyarakat Sasak, terutama di Sakra, dan telah menjadi budaya bersama. Melarikan diri bersama menandakan bahwa kedua individu mampu mengambil tanggung jawab untuk memulai kehidupan bersama secara mandiri. Karena opsi lain seperti pernikahan melalui proposal formal atau “belako'” terkadang membebani dan memerlukan kesiapan finansial dan psikologis dari pihak pengantin pria, kemungkinan penolakan atau ketidaksetujuan dari wali perempuan karena perbedaan status sosial, syarat persetujuan, dan faktor lain yang harus dipenuhi oleh pelamar juga dapat menjadi beban berat bagi pihak pria, sehingga kawin lari menjadi pilihan yang tepat bagi beberapa pasangan.
Dalam pelaksanaan pernikahan melalui “merariq” atau pelarian, wali perempuan tidak memiliki wewenang penuh untuk menentukan kelayakan pernikahan putrinya karena kesan dan pesan kuat dari tradisi mengenai persetujuan wali perempuan. Jika setelah melarikan diri, wali perempuan tidak menyetujui pernikahan tersebut, itu akan menjadi aib bagi seluruh keluarga perempuan. Namun, pelaksanaan “merariq” dikhawatirkan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan masyarakat tidak menyadari risiko kesehatan yang terkait dengan pernikahan tradisional Merariq. Diskusi tentang kelainan genetik mengarah pada kesadaran bahwa pernikahan semacam itu dapat mengakibatkan penyakit seperti kaki pengkor dan polidaktili. Kurangnya sosialisasi sebelumnya berarti mereka tidak memahami risiko-risiko ini.
Peserta sepakat bahwa pernikahan Merariq dapat merusak hubungan keluarga, terutama jika berakhir dengan perceraian. Meskipun data yang tepat tentang pernikahan endogami kurang, laporan peserta menunjukkan penurunan karena kekhawatiran tentang gangguan genetik dan hubungan keluarga. Hukum Islam (KHI) adalah seperangkat prinsip atau norma hukum dalam Islam, yang berasal dari empat mazhab fikih Islam. Ini terdiri dari peraturan hukum yang mengatur rukun dan syarat sah pernikahan menurut Islam. Rukun-Rukun Pernikahan diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menetapkan bahwa untuk melaksanakan pernikahan, harus ada: 1. Calon istri (wanita) dan calon suami (pria) 2. Wali nikah dari pihak wanita 3. Dua saksi pernikahan 4. Persetujuan dan penerimaan yang sah dilakukan oleh petugas pernikahan yang berwenang 5. Pernikahan bertujuan untuk menyatukan kedua keluarga/kerabat, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan.
Masyarakat Sasak, yang mayoritas beragama Islam, memandang pernikahan sebagai perintah agama dan ungkapan syukur atas kehadiran Allah SWT. Pernikahan diakui jika dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Untuk memastikan pelaksanaan pernikahan yang tertib bagi masyarakat Muslim, setiap pernikahan harus dicatat dalam buku nikah oleh Petugas Pencatat Nikah (KUA). Pelaksanaan perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Dalam undang-undang ini, pernikahan dianggap sebagai hubungan fisik dan spiritual antara seorang pria dan seorang wanita, dengan tujuan membentuk keluarga kecil yang bahagia dan abadi berdasarkan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam adat pernikahan tradisional suku Sasak di Lombok Timur, Indonesia, pernikahan Merariq (kabur) masih diakui dalam masyarakat tradisional. Tradisi ini sangat mendalam dalam budaya Sasak dan dipengaruhi oleh hukum Islam (syariah) dan hukum adat (adat). Merariq mematuhi hukum Islam ketika kesepakatan bersama dan protokol pernikahan yang tepat diikuti, tetapi perselisihan dapat muncul dalam kasus pelarian paksa atau pernikahan yang tidak terdaftar.
Para akademisi Islam dan otoritas agama setempat sering berusaha untuk mendamaikan Merariq dengan prinsip-prinsip Islam dengan mengamankan kesepakatan yang tepat, melibatkan anggota keluarga, dan secara resmi mencatat pernikahan. Hukum adat sangat penting dalam mengatur Merariq, mengakui norma sosial, menyelesaikan perselisihan, mengikuti hukuman adat, dan melindungi identitas budaya. Namun, terkadang hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional dan Islam, terutama terkait dengan pernikahan di bawah umur, persetujuan, dan hak gender. Indonesia memiliki keragaman budaya yang mendalam, tercermin dalam tradisi hukumnya, seperti tradisi Merariq, yang mencontohkan interaksi rumit antara hukum adat, hukum Islam, dan kerangka hukum nasional Indonesia. Meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan strategi mediasi dapat memfasilitasi rekonsiliasi pandangan hukum adat, agama, dan nasional, memastikan bahwa tradisi seperti Merariq berkembang dalam kerangka hukum yang diakui secara resmi.
Penulis: Sri Endah Kinasih, S.Sos, M.Si.
Detail tulisan ini dapat dilihat di:





