Penyakit kronis menurut World Health Organization (WHO) adalah penyakit yang terjadi dengan durasi panjang yang pada umumnya berkembang secara lambat dan memiliki penanganan minimal 6 bulan. Pasien dengan penyakit kronis umumnya memiliki tantangan yang berbeda dengan pasien penyakit umum sehingga membutuhkan penanganan yang berbeda. Hal tersebut membuat pasien penyakit kronis harus beradaptasi, khususnya dalam kondisi bekerja, namun seringkali ditemukan adanya kesenjangan dalam beradaptasi.
Menurut World Development Report, return to work merupakan fenomena baru yang terjadi pada pasien dengan penyakit kronis di rentang usia produktif. Di Indonesia, lebih dari 50% return to work pada pasien penyakit kronis terjadi di kota besar daripada pedesaan. Program Return to work oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak 2015 merupakan rangkaian penanganan kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat (kecelakaan) kerja dengan istilah return to work. Program tersebut menitikberatkan pada pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan agar pekerja dapat kembali bekerja namun belum menyertakan pekerja dengan penyakit kronis. Oleh sebab itu, dilakukan pengabdian masyarakat terkait return to work untuk dapat membentuk peraturan perundangan yang menjamin hak dasar pekerja dan jaminan kesamaan kesempatan serta tanpa diskriminasi pada pasien bekerja dengan penyakit kronis.
Berdasarkan data yang kami peroleh saat melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat, para pekerja harus memiliki semangat untuk tetap berdaya ditengah penyakit yang dialami agar dapat melaksanakan program return to work dengan maksimal karena komitmen untuk mendampingi pekerja kembali produktif tidak akan bisa berjalan dengan maksimal apabila dari dalam diri pekerja tidak memiliki semangat yang besar. Pendampingan secara psikologis sangat diperlukan untuk meyakinkan bahwa meski dengan segala keterbatasan mereka tetap bisa berkarya tentunya tetap harus disesuaikan dengan kondisi kesehatan dari masing-masing pasien pekerja.
Selain itu, dari sisi pemilik usaha atau manajemen yang mempekerjakan pasien dengan penyakit kronis, baik dari lini industry swasta maupun milik pemerintahan sudah memiliki komitmen yang cukup tinggi untuk tetap mempekerjakan pekerjanya yang sedang mengalami penyakit kronis dan tidak mendeskriminasikan, namun perlu adanya tambahan pendampingan agar perusahaan lebih bisa menyesuaikan treatment yang lebih pas untuk masing-masing pekerjanya karena penyakit kronis memiliki banyak sekali jenisnya, ada yang memang benar-benar mempengaruhi kemampuan fisik dan psikis pekerja sehingga terkadang mengharuskan penyesuaian ulang untuk beban kerja yang diberikan kepada pekerja atau bahkan hingga memerlukan rotasi tugas pokok yang sesuai. Namun ada juga penyakit kronis yang selama tidak sedang kambuh, pekerja yang mengalami penyakit tersebut akan tetap dapat bekerja secara normal. Kebijakan pemilik usaha untuk mau memberikan jatah libur lebih selama pekerja melakukan pengobatan atau merubah tugas pokok pekerja disesuaikan dengan kemampuannya tentu akan sangat berpengaruh terhadap semangat kerja dan loyalitas para pekerja juga.
Kesimpulannya, di Indonesia memang belum ada regulasi yang jelas yang melindungi pekerja yang menderita penyakit kronis selain Penyakit Akibat Kerja (PAK), namun sudah banyak pemilik usaha yang cukup sadar untuk tetap memberikan kesemapatan yang sama bagi para pekerja dengan penyakit kronis untuk tetap dapat bekerja dan bagi para pasien sekaligus pekerja dengan support sistem yang baik, mulai dari keluarga dekat dan manajemen yang peduli akan sangat berpengaruh terhadap semangat mereka untuk tetap berkarya ditengah keterbatasan kondisi mereka baik yang masih sedang menjaani perawatan maupun yang baru saja sembuh dari sakitnya.
Penulis: Shintia Yunita Arini, S.KM., M.KKK.
Link Jurnal:





