Kelemahan sistem pemerintahan presidensiil yaitu kemungkinan hadirnya presiden minoritas (minority President) yaitu presiden yang tidak didukung oleh mayoritas parlemen, meskipun Presiden mendapatkan mandat kuat dari rakyat, akan tetapi dengan posisi minoritas, agenda pemerintahan yang dijalankan presiden dapat terhambat oleh parlemen atau legislatif sehingga diperlukan koalisi pemerintahan. Kombinasi antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem multipartai merupakan hal yang sulit dilaksanakan karena siapapun presiden terpilih akan berhadapan dengan kondisi bahwa dukungan terhadapnya di parlemen tidak mungkin mayoritas tanpa melakukan koalisi. Menjawab permasalahan penguatan sistem presidensiil di Indonesia penulis menawarkan Sistem pemilihan umum mayoritas atau orang menyebut dengan sistem distrik (first Past the Post) sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab. Penulis memaparkan mekanisme penerapan sistem pemilihan umum Pluralitas-Mayoritas (distrik) menggunakan perangkat atau elemen sistem pemilihan umum dari Dieter Nohlen yang terdiri dari 5 (lima) bagian yaitu: Pembagian daerah pemilihan, Jenis pencalonan kontestan, Jurus pencoblosan suara, jurus penghitungan dan penyelenggara pemilihan umum.
Penentuan pembagian distrik akan diterapkan di Indonesia menggunakan prinsip campuran yaitu kesetaraan antarwarga negara dan antarwilayah. Pada tahap pertama menekankan pada prinsip keterwakilan antar wilayah atau daerah karena Indonesia merupakan negara kesatuan yang luas dengan jumlah penduduk yang beragam sehingga keterwakilan masing-masing wilayah administrasi negara yaitu kabupaten atau kota harus mendapatkan perhatian. Setiap kabupaten atau kota mendapatkan paling sedikit satu wakil pada distrik tersebut yang ditentukan melalui penghitungan mayoritas sederhana yaitu calon yang menang dari calon lainnya tidak harus mayoritas mutlak (50% +1) terpilih mewakili distrik tersebut. Kemudian yang kedua memperhatikan prinsip kesetaraan keterwakilan antara warga negara dimana satu orang-satu suara-satu nilai (one person-one vote-one value). Prinsip ini diwujudkan dengan memperhatikan keterwakilan pemegang hak pilih pada setiap distrik sehingga kabupaten atau kota dengan jumlah pemilih yang banyak dapat dibagi menjadi beberapa distrik pemilihan.
Wilayah Indonesia dibagi ke dalam beberapa distrik pemilihan sebanyak kursi yang ditetapkan di parlemen. Penentuan batas-batas distrik pemilihan idealnya didasarkan pada jumlah penduduk, disamping untuk memenuhi prinsip one man one vote. Apabila penentuan batas distrik berdasarkan jumlah penduduk dianggap tidak adil bagi warga dengan jumlah penduduk sedikit dapat berdasarkan pada wilayah administrasi, dengan demikian semua kabupaten/kota diberikan jatah satu distrik pemilihan. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk besar diperhitungkan untuk memperoleh tambahan jatah distrik pemilihan sesuai proporsi kelebihan jumlah penduduk dan kursi sisa yang tersedia. Kabupaten/Kota yang mendapatkan jatah lebih dari satu distrik, maka kabupaten/kota tersebut dibagi kedalam beberapa distrik pemilihan sesuai jatah yang diperoleh dengan memperhatikan daerah adminstrasi (kecamatan) dan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan untuk menentukan batas-batas distrik.
Penentuan jumlah kursi di parlemen (DPR RI) menjadi penentu dalam pembagian jumlah distrik di Indonesia dan penulis menawarkan bobot atau besaran jumlah kursi pada setiap distrik menggunakan model uninominal (tunggal) dimana dari setiap distrik hanya untuk memilih satu wakil rakyat dengan pertimbangan penyederhanaan proses pemilihan terutama pada tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara. Penulis dalam hal ini menentukan batasan jumlah kursi di DPR RI yaitu 550 kursi sehingga di Indonesia akan terdapat 550 distrik pemilihan, jumlah ini masih terbuka untuk dilakukan penambahan atau pengurangan tergantung dari pertimbangan kebutuhan keterwakilan di parlemen.
Untuk penentuan keterwakilan wilayah diatur bahwa setiap kabupaten atau kota paling sedikit diwakili oleh seorang wakil rakyat sehingga kabupaten atau kota tersebut ditetapkan menjadi satu distrik pemilihan. Untuk penambahan distrik pemilihan dalam hal ini penulis menetapkan sebanyak 36 kursi ditentukan pada daerah kabupaten/kota yang memiliki jumlah pemilih terbanyak di Indonesia. Penentuan penambahan berdasarkan urutan jumlah pemilih pada setiap kabupaten/kota. Mekanisme yang digunakan yaitu jumlah pemilih pada seluruh kabupaten /kota didaftar dan diurutkan kemudian ditentukan menggunakan cara divisor yaitu cara perhitungan berdasarkan rata-rata angka tertinggi (highest average). Pada penentuan ini penulis meminjam cara penentuan distrik tambahan menggunakan pembagian kursi model Sainta Lague yaitu jumlah pemilih pada kabupaten/kota dibagi dengan bilangan pembagi (BP) yaitu 1, 3, 5, dan seterusnya, kemudian disaring angka tertinggi sebanyak 36 kabupaten/kota untuk mendapat distrik tambahan dalam pemilihan umum.
Oleh: Mohammad Syaiful Aris
Dosen Fakultas Hukum 51动漫 Artikel lengkap dengan judul Opportunities and Challenges in the Implementation of Plurality – Majority (District) Electoral System for Strengthening the Indonesian Presidential System , dapat diakses melalui





