51动漫

51动漫 Official Website

Pemkot Surabaya Beri Kuliah Mengenai Implementasi Pengadaan Barang/Jasa

TRI Brotosantoso (tengah) memberikan materi mengenai pengadaan barang/jasa dalam kuliah tamu di Ruang 303, Gedung A, FH UNAIR, Rabu (23/5). (Foto: Istimewa)
TRI Brotosantoso (tengah) memberikan materi mengenai pengadaan barang/jasa dalam kuliah tamu di Ruang 303, Gedung A, FH UNAIR, Rabu (23/5). (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS Berdasar pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementerian/lembaga perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Pada Rabu (23/5), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, khususnya Unit Layanan Pengadaan memberikan kuliah tamu kepada mahasiswa Fakultas Hukum (FH) 51动漫 yang mengambil mata kuliah Pengadaan Barang/Jasa. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang 303, Gedung A, FH UNAIR.

Dengan membawa visi mewujudkan sistem pengadaan barang/jasa yang mengedepankan efisiensi, keefektifan, dan transparansi, Kepala Unit Layanan Pengadaan Tri Brotosantoso selaku narasumber menyatakan bahwa saat ini Pemkot Surabaya telah membangun aplikasi website pengadaan. Tujuan pembuatan aplikasi itu adalah mempermudah proses perencanaan hingga kontrol setiap aktivitas pengadaan barang/jasa.

Implementasi barang/jasa yang dimaksud dalam website tersebut meliputi e-planning, e-budgeting, e-project/planning, e-procurement, e-delivery, dan e-controlling. Dalam e-planning, pada umumnya, pemerintah melakukan perencanaan dari level kecil hingga menengah.

Fokusnya adalah menjaring aspirasi masyarakat melalui elektronik. Sementara itu, e-budgeting fokus pada penyususnan kebutuhan belanja modal hingga belanja pegawai.

凄别苍驳补苍 e-budgeting ini langsung dapat dihitung karena ada standar harga satuan tertinggi yang sudah disusun perwali (peraturan wali kota). Setelah disetujui DPRD maka menjadi e-project/planning. Ketika menjadi e-project/planning, datanya langsung masuk penyusunan rencana umum pengadaan, tutur Tri.

Untuk e-procurement (pelelangan secara elektronik), pada paket pengadaan barang di atas 200 juta, pelelangannya wajib menggunakan e-procurement/Unit Layanan Pengadaan. Artinya kepala daerah tidak boleh melakukan lelang sendiri.

Sementara itu, e-delivery adalah sistem pendukung administrasi kegiatan. Yang di dalamnya termasuk program computer berbasis web untuk memfasilitasi kebutuhan pembuatan kontrak pengadaan barang/jasa dan penyediaan dokumen-dokumen.

漇elanjutnya beralih ke e-payment. Pembayaran tidak lagi manual. Jika sudah dibayar, nanti keluar buktinya. Buktinya itu dimasukan e-simbada, ujar Tri.

漎ang terakhir adalah e-controlling, sebagai realisasi kegiatan perbandingan antara e-delivery dan rencana kegiatan atau e-project/planning, imbuhnya. (*)

Penulis: Pradita Desyanti

Editor: Feri Fenoria Rifai

AKSES CEPAT