Dalam hal konsumsi, halal adalah hukum yang membolehkan atau diperintahkan untuk memakannya, meminumnya dan menggunakannya. Haram ialah suatu hal atau perbuatan hukum yang ditetapkan oleh syariat agar dilakukan oleh orang yang mukallaf dan pelanggarannya dikenakan ancaman dosa. Haram adalah hukum yang melarang untuk memakannya, meminumnya dan menggunakannya. Makanan berbahaya atau tercemar, tentunya diharamkan untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Oleh karena itu, adanya pencemaran makanan tentunya membutuhkan suatu alat diagnostic kit yang mumpuni dapat mendeteksi pencemaran tersebut.
Salah satu makanan yang memang di haramkan dikonsumsi masyarakat muslim adalah adanya kandungan babi. Saat ini banyak dikembangkan alat diagnostik pencemaran makanan nonhalal.
Metode yang cepat, sensitif, reliabel sangat dibutuhkan untuk verifikasi komponen halal dan non-halal pada produk makanan. Salah satu metode analisis cepat dan spesifik yang dapat digunakan untuk halal test yaitu melalui pendekatan biologi molekuler dengan prinsip kerja Polymerase Chain Reaction (PCR). Prinsip metode ini mengamplifikasi fragmen asam deoksiribonukleat (DNA) spesifik yang menjadi DNA target. Analisis PCR pada makanan dimulai dari tahap isolasi DNA dari produk makanan, amplifikasi DNA target dengan PCR. Tentunya proses ini memerlukan waktu yang panjang dan harus dilakukan pada laboratorium dengan peralatan mahal dan proses yang komplek.
Mengingat urgenitas kebutuhan suatu alat yang sederhana dan dapat digunakan oleh masyarakat secara langsung untuk mendeteksi apakah makanan yang akan dikonsumsi tidak mengandung bahan/olahan dari babi, maka tujuan khusus penelitian ini adalah perlu diupayakan pengembangan alat diagnostik kit berbasis pada immunochromatography, yang dapat dibawa kemana-mana dengan hasil bisa dilihat saat itu juga (real time data) tanpa memerlukan peralatan laboratorium.
Metode dan Hasil
Langkah awal dalam pengembangan Halal Detection Kit pada penelitian ini adalah menguji sensitivitas antibodi dahulu untuk mengetahui ada tidaknya kandungan non-halal babi (porcine) pada makanan berdasarkan angka minimal dapat terdeteksi sebagai nilai ambang (cut-off). Kami menggunakan enam jenis sampel makanan yang mengandung daging babi: daging babi mentah, sate babi panggang, minyak babi, lemak babi, nasi goreng babi, dan bakso babi. Untuk memastikan sensitivitas dan reproduktibilitas, setiap sampel diuji dalam duplikat menggunakan grup tidak diencerkan, pengenceran 10x dan 100x. Sampel dievaluasi menggunakan spektrofotometri pada panjang gelombang serapan 450 nm. Antigen porcine terdeteksi dalam daging babi mentah, sate babi panggang, dan bakso babi dengan nilai OD > 0,07 (1,012; 1,1266; 0,8166). Dalam bakso babi, keberadaan antigen babi pada pengenceran tinggi menunjukkan hasil tidak konsisten. Selain itu, antigen porcine tidak terdeteksi dalam minyak babi, lemak babi, nasi goreng babi, atau sup daging sapi bahkan dalam sampel yang tidak diencerkan dengan nilai OD < 0,07.
Simpulan
Studi ini berhasil mendeteksi keberadaan antigen porcine, namun aplikasinya saat ini terbatas pada produk daging. Protein porcine tidak terdeteksi dalam sampel minyak dan lemak babi.

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:
Setyawati MC, Budi HS, Tantiana T, Shen YK. Evaluation of ELISA for Detecting Porcine Content in Halal Compliance. Journal of Current Science and Technology. 2025 Jun 15;15(3):124.





