Merek adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Merek dagang dapat menjadi terkenal jika diiklankan di banyak media, selain terdaftar di banyak negara. Merek-merek terkenal memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Tidak hanya menguntungkan tetapi juga berpengaruh pada reputasi karena konsumen mengenali kualitas merek-merek terkenal. Di sisi lain, ketika sebuah merek menjadi terkenal, sering terjadi pelanggaran terhadap merek tersebut. Pelanggaran terhadap merek yang terkenal merugikan pemiliknya dan negara. Oleh karena itu, isinya harus dikurangi. Mengatasi pelanggaran merek terkenal dapat dilakukan dengan membuat perjanjian lisensi. Perjanjian dapat dibuat antara pemilik merek sebagai pemberi lisensi dan pihak lain yang merupakan penerima lisensi. Perjanjian ini didasarkan pada hukum kontrak. Pihak harus mematuhi kontrak terkait dengan jangka waktu, pembayaran royalti, penghentian kontrak, dan sebagainya.
Ada banyak masalah ketika pihak-pihak perlu mematuhi kontrak. Masalah yang muncul dapat diatasi dengan menerapkan prinsip penguatan kebebasan berkontrak dan itikad baik, yang merupakan dasar utama dari perjanjian lisensi. Pendekatan masalah yang digunakan adalah legislasi, konteks, dan kasus, dengan menggunakan metode deduktif yang bergerak dari konsep umum ke kesimpulan spesifik. Beberapa masalah yang mungkin muncul secara tak terhindarkan menunjukkan bahwa kontrak lisensi rentan terhadap sengketa jika tidak disusun secara lengkap dan terbuka. Setiap pihak harus memahami dan mengerti isi serta tujuan dari kontrak tersebut.
Setelah kontrak ditandatangani, para pihak harus melaksanakannya dengan itikad baik. Oleh karena itu, agar kontrak lisensi berjalan lancar dan tidak merugikan kedua belah pihak, kontrak tersebut harus disusun secara adil dan terbuka serta disetujui oleh masing-masing pihak secara sukarela dan tanpa paksaan. Sebelum membuat dan menandatangani kontrak lisensi, penting bagi para pihak untuk mempertimbangkan penyusunan kontrak lisensi humanis yang menguntungkan semua pihak. Ini hanya menuntut agar perjanjian lisensi dibuat berdasarkan prinsip konsensus dan itikad baik. Memperkuat prinsip kebebasan berkontrak dan itikad baik sebagai dasar untuk membuat dan melaksanakan perjanjian lisensi merek adalah hal yang perlu, mengingat bahwa keberlanjutan pelaksanaan perjanjian lisensi merek sangat bergantung pada niat baik para pihak untuk melaksanakan isi perjanjian tersebut dengan baik dan konsisten. Penguatan kedua prinsip ini dapat dicapai ketika pihak-pihak dengan jujur dan bertanggung jawab melaksanakan isi perjanjian yang telah mereka sepakati bersama. Jika terjadi sengketa di antara mereka, para pihak harus mengambil metode penyelesaian yang disepakati bersama, baik melalui pengadilan atau metode penyelesaian sengketa alternatif lainnya.
Pelaksanaan perjanjian lisensi merek dagang yang terkenal memerlukan itikad baik dari para pihak untuk terus jujur dan tidak menyimpang dari kesepakatan yang dicapai saat menyusun kontrak sebagai pelaksanaan prinsip kebebasan berkontrak. Agar perjanjian dapat dilaksanakan dengan baik, penting bagi para pihak untuk sadar dan jujur sehingga prinsip kebebasan berkontrak dan itikad baik dapat diterapkan sesuai dengan manfaat yang diharapkan. Pelaksanaan perjanjian lisensi merek terkenal memerlukan itikad baik dari para pihak untuk bertindak jujur dan tidak menyimpang dari kesepakatan yang dicapai pada saat pembuatan kontrak sebagai pelaksanaan prinsip kebebasan berkontrak. Agar perjanjian dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan kesadaran dan kejujuran dari pihak-pihak yang terlibat agar prinsip kebebasan berkontrak dan itikad baik dapat berjalan sesuai dengan manfaat yang diharapkan.
Penulis: Dr. Agung Sujatmiko, S.H., M.H.
Link:





