Sektor sosial memainkan peran penting dalam membantu inisiatif pemerintah untuk menghasilkan profitabilitas, khususnya melalui pemanfaatan Dana Sosial Islam (DIS) zakat, infak, sedekah (ZIS), dan wakaf. Oleh karena itu, upaya harus terus dilakukan untuk meningkatkan kinerja sektor zakat melalui berbagai kemajuan, dengan penekanan pada optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan transformasi digital. Sejumlah besar muzakki (pembayar zakat) dapat didorong untuk memenuhi tanggung jawab zakat mereka dengan mendigitalkan proses pengumpulan zakat (kewajiban keuangan seorang Muslim yang memenuhi syarat untuk menyumbangkan sebagian kekayaannya kepada yang membutuhkan).
Transformasi digital ini berpotensi meningkatkan keterbukaan pengelolaan dan penyaluran zakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga zakat (Widiastuti dkk., 2021a). Ditandai dengan munculnya kecerdasan buatan (AI), pembelajaran mesin, dan internet of things, transisi global menuju revolusi industri keempat telah merevolusi praktik bisnis, model, dan tata kelola perusahaan di berbagai industri (termasuk sektor ISF), khususnya di lembaga zakat.
Kemunculan COVID-19 yang tak terduga, yang menyebabkan diberlakukannya pembatasan sosial untuk mencegah pandemi, telah mempercepat transformasi digital lembaga sosial dan kemasyarakatan Islam (termasuk pengelolaan instrumen ISF) dalam hal proses pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, dan pelaporan.
Mengingat maraknya metode donasi daring di semua kelompok usia, penghimpunan dana zakat melalui kanal digital tak dapat disangkal telah menarik banyak perhatian publik. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melaporkan peningkatan penghimpunan zakat melalui dompet digital atau kanal daring dari 26% menjadi 30% selama COVID-19. Total Rp90 miliar terkumpul melalui kanal digital pada akhir tahun 2020. Meskipun lembaga zakat diwajibkan untuk mengadopsi proses transformasi digital, banyak di antaranya gagal memfasilitasi transformasi digital ini karena fasilitas dan sumber daya keuangan yang tidak memadai (Widiastuti dkk., 2021b).
Dalam hal kontribusi teoretis, Generasi Z mungkin tidak menganggap risiko yang dirasakan sebagai tantangan, mengingat keakraban mereka dengan teknologi. Terlepas dari persepsi risiko mereka, kecenderungan para donatur untuk melakukan pembayaran zakat melalui tekfin tetap tidak berubah. Para donatur (muzakki) merasakan rasa aman dan terjamin saat membayar zakat melalui tekfin.
Meskipun terdapat kekhawatiran tentang keamanan, privasi, psikologi, dan keterbatasan waktu, para donatur masih dapat menggunakan tekfin untuk membayar zakat. Meskipun demikian, persepsi kegunaan platform tekfin tidak berdampak pada niat calon muzakki untuk melakukan pembayaran zakat menggunakan tekfin. Generasi Z cepat menggunakan platform tekfin untuk memenuhi kewajiban zakat mereka meskipun terdapat kompleksitas teknis. Wajib zakat yang memenuhi syarat mungkin memerlukan bantuan dalam membagi pendapatan mereka ke dalam kategori tertentu, yang dapat mempersulit proses penentuan jumlah zakat yang tepat atau memasukkan data yang relevan. Oleh karena itu, calon penyumbang zakat masih memerlukan bantuan terkait fitur-fitur platform.
Terkait implikasi praktis atau manajerial, lembaga zakat harus menggunakan platform tekfin untuk menyederhanakan proses aplikasi dan pembayaran demi pengalaman yang ramah pengguna. Penyederhanaan tersebut memitigasi potensi tantangan yang dihadapi calon wajib zakat, khususnya saat memasukkan data penting untuk menghitung jumlah zakat maal yang harus dibayarkan. Lebih lanjut, mengidentifikasi faktor-faktor pendorong niat Generasi Z untuk membayar ZIS melalui aplikasi tekfindapat membantu dalam mengembangkan strategi yang efektif untuk mempromosikan pembayaran ZIS daring. Dengan memahami faktor-faktor motivasi ini, pengumpulan ZIS dapat ditingkatkan, sehingga memungkinkan pengelolaan dana ZIS yang lebih baik, yang pada akhirnya menguntungkan pemerintah dengan mengentaskan kemiskinan.
Secara keseluruhan, penelitian ini bertujuan untuk memvalidasi teori TPB, TAM, dan persepsi risiko dalam satu struktur model. Hasil empiris menunjukkan bahwa EOU dan persepsi risiko tidak berpengaruh signifikan terhadap ATT dan INT untuk membayar zakat melalui fintech. Meskipun calon wajib zakat merasa nyaman membayar zakat melalui platform fintech, beberapa hambatan ditemui saat mencoba menggunakan platform tersebut. Penyedia fintech harus memastikan bahwa aplikasi mereka intuitif dan ramah pengguna. Perlu dicatat, penelitian ini menemukan beberapa keterbatasan. Partisipan penelitian terdiri dari Generasi Z, kelompok usia yang belum mencapai ambang batas nishab. Peneliti dan penelitian selanjutnya sebaiknya mengkaji fungsi generasi sebelumnya atau memprioritaskan kelompok yang berbeda. Model ini juga dapat digunakan untuk menilai generasi yang lebih tua yang tidak familiar dengan latar belakang teknologi, seperti Baby Boomer dan Generasi X. Lebih lanjut, sampel yang mewakili berbagai kebangsaan dan latar belakang budaya dapat digunakan untuk menyempurnakan model ini. Penelitian selanjutnya juga dapat mengeksplorasi variabel atau indikator tambahan untuk mendapatkan konsep persepsi risiko.
Naskah lengkap dapat dibaca pada paper yang terbit pada Journal of Islamic Marketing:





