Di Indonesia, apoteker memiliki peran yang sentral dalam praktik kefarmasian. Menurut peraturan perundangan, apoteker berwenang dalam mengelola perbekalan farmasi dan memberikan pelayanan kefarmasian yang menunjang penggunaan obat dan sediaan farmasi dengan aman, berkhasiat, bermutu dan rasional. Wewenang ini tidak dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan lain kecuali dalam kondisi keterbatasan sumberdaya apoteker. Sayangnya fenomena semacam ini tidak ditemui di negara tetangga yaitu Brunei Darussalam.
Kementerian Kesehatan Brunei Darussalam memang memberikan hak untuk penyerahan obat dengan resep kepada apoteker. Namun hal ini tidak eksklusif hanya kepada apoteker saja. Tenaga kesehatan lain terutama dokter diperkenankan untuk menyerahkan obat secara langsung kepada pasien. Peresepan (prescribing) dan penyerahan obat (dispensing) merupakan dua tahapan yang vital dan sebaiknya terpisah dalam prinsip tata kelola manajemen pengobatan modern. Pemisahan antara hak peresepan dan penyerahan obat diketahui berkontribusi dalam menurunkan biaya pengobatan, meningkatkan kesehatan masyarakat dan meningkatkan kualitas sistem kesehatan.
Fakta tersebut diatas memantik ketertarikan peneliti dari Fakultas Farmasi 51动漫 bersama dengan peneliti dari Malaysia dan Brunei Darussalam untuk memahami persepsi tenaga kesehatan tentang penyerahan obat dan pelayanan obat bebas oleh apoteker di Brunei Darussalam. Penelitian ini menggunakan desain survei cross-sectional yang dilakukan pada 1 Maret 2023 hingga 20 April 2023 melibatkan dokter, dokter gigi, apoteker dan asisten apoteker sebagai responden. Survei dilakukan secara online (melalui media sosial) dan juga dibagikan dalam bentuk cetak kepada responden. Sejumlah 108 responden akhirnya berpartisipasi dalam penelitian.
Mayoritas responden berusia dibawah 40 tahun (60%) dengan pengalaman kerja antara 5-20 tahun (43%). Dokter dan asisten apoteker merupakan responden terbesar penelitian (84%). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hampir semua responden (98%) setuju dengan peran penting yang dimainkan oleh apoteker dalam pelayanan obat dengan resep. Responden juga setuju perlunya pemisahan yang tegas antara peresepan oleh dokter dengan pelayanan resep oleh apoteker. Hasil penelitian juga menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan secara statistik antara profesi responden dengan persepsi terhadap hak penyerahan obat oleh apoteker.
Peneliti menyoroti perlunya pelayanan kefarmasian diterapkan di Brunei Darussalam, terlebih lagi dengan besarnya kebutuhan akses ke tenaga kesehatan di negeri tersebut. Perubahan peraturan perundangan yang memberi hak eksklusif untuk dispensing oleh apoteker menjadi salah satu solusinya.
Penulis: apt. Andi Hermansyah, PhD Artikel dapat diakses di





