51动漫

51动漫 Official Website

Ahli Hukum Laut Internasional Soroti Tantangan Yurisdiksi dan Keamanan Labuh Jangkar di Perairan Kepulauan Riau

Humas FH (24/12/2025) | Isu keamanan dan kepastian yurisdiksi hukum dalam kegiatan labuh jangkar kapal menjadi perhatian utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa, 24 Desember 2025, di Hotel Santika Gubeng. FGD ini mengangkat tema 淧enyusunan Kajian Potensi Kerja Sama Labuh Jangkar Lintas Sektor di Provinsi Kepulauan Riau guna Optimalisasi Pemanfaatan Ruang Laut.

yurisdiksi2
Foto dengan Narasumber

Dalam FGD tersebut, Dr. Enny Narwati, ahli hukum laut internasional dari Fakultas Hukum 51动漫, menegaskan bahwa aktivitas labuh jangkar kapal, terutama di wilayah strategis seperti Kepulauan Riau yang mana tidak dapat dipandang semata sebagai isu teknis pelayaran. Menurutnya, kegiatan ini memiliki implikasi hukum yang kompleks karena melibatkan aspek kedaulatan negara, keselamatan pelayaran, serta rezim hukum internasional.

Enny menjelaskan bahwa secara hukum nasional, kegiatan labuh jangkar tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mencakup pengaturan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim. Sementara itu, dari perspektif internasional, pengaturan labuh jangkar juga berkaitan erat dengan ketentuan UNCLOS 1982, Konvensi SOLAS, serta International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code.

Lebih lanjut, Enny menyoroti tantangan ketika kapal berbendera asing melakukan labuh jangkar di perairan Indonesia. Ia menekankan bahwa meskipun kapal berada di bawah yurisdiksi eksklusif negara bendera, Indonesia sebagai negara pantai tetap memiliki kewenangan tertentu, khususnya dalam konteks keamanan maritim dan pencegahan kejahatan. 淲ilayah labuh jangkar berpotensi menjadi titik rawan kejahatan transnasional, sehingga pendekatan port state jurisdiction menjadi sangat relevan, ujarnya.

Menurut Enny, berbagai kejahatan seperti penyelundupan, narkoba, perdagangan orang, illegal transshipment, hingga terorisme maritim merupakan kejahatan transnasional terorganisasi yang menuntut kerja sama lintas negara dan lintas sektor. Dalam konteks ini, ia mengaitkan pentingnya implementasi United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC) 2000 beserta protokol-protokolnya, yang telah diratifikasi Indonesia, sebagai dasar hukum kerja sama internasional.

Baca Juga:

Melalui FGD ini, Enny berharap penyusunan kajian kerja sama labuh jangkar lintas sektor dapat memperkuat posisi Indonesia dalam mengelola ruang laut secara optimal, aman, dan berdaulat. Ia menegaskan bahwa sinergi antara kebijakan kelautan, penegakan hukum, dan kerja sama internasional merupakan kunci dalam menghadapi kompleksitas pengelolaan labuh jangkar di wilayah perairan strategis seperti Provinsi Kepulauan Riau.

Penulis & Editor: Masitoh Indriani

AKSES CEPAT