Humas FH (24/12/2025) | Pengelolaan kegiatan labuh jangkar di wilayah strategis seperti Kepulauan Riau tidak hanya menghadapi tantangan kewenangan dalam hukum nasional, tetapi juga memunculkan crossing issues dengan rezim hukum internasional. Hal tersebut disampaikan Dr. Nilam Andalia Kurniasari, S.H., LL.M., ahli hukum kemaritiman dari Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR), dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Hotel Santika Gubeng, Surabaya, pada 24 Desember 2025.

FGD ini mengangkat tema 淧enyusunan Kajian Potensi Kerja Sama Labuh Jangkar Lintas Sektor di Provinsi Kepulauan Riau guna Optimalisasi Pemanfaatan Ruang Laut, sebagai bagian dari upaya merumuskan kebijakan pengelolaan ruang laut yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Dalam paparannya, Nilam menjelaskan bahwa labuh jangkar merupakan aktivitas pelayaran yang secara normatif diatur dalam kerangka hukum nasional, khususnya Undang-Undang Pelayaran dan regulasi kepelabuhanan. Namun, dalam praktiknya, kegiatan ini kerap melibatkan kapal berbendera asing yang berada di perairan Indonesia, sehingga menimbulkan persinggungan langsung dengan hukum laut internasional.
Menurut Nilam, crossing issues tersebut terutama berkaitan dengan pembagian kewenangan antara negara pantai dan negara bendera sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Di satu sisi, kapal berada di bawah yurisdiksi negara bendera, tetapi di sisi lain Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kedaulatan dan yurisdiksi tertentu di laut teritorial dan perairan kepulauannya, termasuk dalam pengaturan keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan laut.
Ia menegaskan bahwa penetapan titik labuh jangkar di Kepulauan Riau tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip hukum internasional tersebut. Oleh karena itu, kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menetapkan lokasi labuh jangkar perlu diselaraskan dengan kewajiban internasional Indonesia, termasuk penerapan standar keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana diatur dalam Konvensi SOLAS dan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code.
Lebih lanjut, Nilam juga menyoroti persilangan isu labuh jangkar dengan perlindungan lingkungan laut. Aktivitas labuh jangkar kapal asing berpotensi menimbulkan pencemaran, sehingga memerlukan pengaturan reception facility dan mekanisme pengawasan yang sejalan dengan standar internasional. Dalam konteks ini, kerja sama lintas sektor dan lintas negara menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum nasional sekaligus hukum internasional.
Baca Juga:
Melalui diskusi interaktif ini, Nilam menekankan pentingnya penyusunan kajian yang tidak hanya berfokus pada aspek administratif dan ekonomi, tetapi juga mampu menjembatani kepentingan nasional dengan kewajiban internasional Indonesia. Menurutnya, pengelolaan labuh jangkar di Kepulauan Riau harus ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola maritim yang menghormati kedaulatan negara, menjamin keamanan pelayaran, serta mendukung pemanfaatan ruang laut yang optimal dan berkelanjutan.
Penulis & Editor: Masitoh Indriani




