FH News (15/01/2026) | Ditengah masa liburan mahasiswa, ruang kuliah di Gedung A.G. Pringgodigdo, Kampus B Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) tetap ramai menjadi ruang dialog keilmuan. Kali ini adalah dialog lintas negara yang tergabung dalam The Transnational Lawyering Consortium kerja bersama antara Western Sydney University dan Deakin Law School. Kegiatan ini berlangsung pada 15 Januari 2026.
Salah satu sesi yang mendapat perhatian adalah kuliah publik bertajuk 淭he Opportunity and Challenge of the New Indonesian Criminal Law yang disampaikan oleh Dr. Maradona, S.H., LL.M., salah satu dosen pada Bagian Hukum Pidana, FH UNAIR. Dalam pemaparannya, Dr. Maradona mengajak mahasiswa untuk menelusuri akar sejarah hukum pidana Indonesia yang dimulai dari warisan kolonial, pengaruh hukum Romawi, hingga keberlakuan Wetboek van Strafrecht pada masa Hindia Belanda. Narasi historis ini menjadi pintu masuk untuk memahami mengapa Indonesia menempuh perjalanan panjang menuju dekolonialisasi hukum pidana, yang akhirnya terwujud dalam lahirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dr. Maradona menegaskan bahwa KUHP baru bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan perubahan paradigma keadilan. Reformasi ini ditandai oleh pergeseran dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif, keseimbangan antara hak pelaku dan korban, serta penguatan mekanisme penyelesaian konflik berbasis keadilan restoratif.
Salah satu poin yang memantik diskusi intens adalah konsep 渓aws that live in the community atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Dalam KUHP baru, keberlakuan hukum adat diakui secara eksplisit sepanjang selaras dengan nilai Pancasila, UUD 1945, dan prinsip-prinsip HAM. Hal ini menunjukkan karakter khas sistem hukum Indonesia yang tidak semata-mata bertumpu pada hukum tertulis, tetapi juga mengakomodasi nilai-nilai lokal yang berkembang dalam masyarakat.
Selain itu, Dr. Maradona menguraikan sejumlah inovasi penting dalam KUHP baru, antara lain perluasan jenis sanksi utama seperti denda, pengawasan, dan kerja sosial, pengenalan mekanisme judicial pardon, pengaturan tanggung jawab pidana korporasi, serta penempatan pidana mati sebagai sanksi alternatif, bukan utama.
Kuliah ini juga menyoroti tantangan implementasi KUHAP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026. Beberapa isu krusial yang dibahas meliputi pengujian di Mahkamah Konstitusi, kebutuhan peraturan pelaksana, serta dinamika koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam kerangka prinsip functional differentiation.
Antusiasme peserta tampak jelas melalui sesi tanya jawab yang panjang dan substantif. Bagi mahasiswa internasional, paparan ini tidak hanya memberikan pemahaman normatif, tetapi juga membuka wawasan tentang bagaimana hukum Indonesia berinteraksi dengan realitas sosial, budaya, dan politik.
Baca Juga:
Menutup sesi, Dr. Maradona menegaskan keterbukaan FH UNAIR sebagai ruang pembelajaran lintas budaya. 淔H UNAIR menyambut inisiatif seperti ini. Kami ingin menjadi ruang dialog yang inklusif bagi mahasiswa internasional untuk memahami hukum adat, dinamika sosial-budaya, serta perkembangan terbaru hukum pidana Indonesia.
Melalui kegiatan ini, FH UNAIR kembali menegaskan perannya sebagai pusat kajian hukum yang tidak hanya berorientasi nasional, tetapi juga global yaitu menjembatani pemahaman antara sistem hukum Indonesia dan komunitas akademik internasional.
Penulis & Editor: Masitoh Indriani




