Humas (20/06/2024) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Pengadilan Negeri Surabaya, dan 51¶¯Âþ (UNAIR) Fakultas Hukum, secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) untuk perekaman sidang tindak pidana korupsi (TIPIKOR). Acara penandatanganan ini dihadiri oleh dari , Dadi Rachmadi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dan Eko Marjono, Deputi Informasi dan Data KPK RI.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam pemantauan sidang TIPIKOR, yang sebelumnya dilakukan oleh KPK dan FH UNAIR, kini melibatkan juga Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan adanya MOU ini, ketiga pihak akan bekerja sama dalam perekaman sidang dan penempatan perangkat perekaman untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.
Baca :
Menurut Iman Prihandono, Ph.D., kolaborasi ini tidak hanya memperkuat sinergi antara lembaga hukum dan akademisi, tetapi juga memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk memanfaatkan hasil perekaman persidangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing. Eko Marjono menambahkan, data dan informasi yang terekam dapat digunakan sebagai alat bantu dalam proses penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi.
Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan informasi yang berimbang dan akurat kepada semua pihak yang terlibat, serta meningkatkan transparansi dan integritas dalam proses persidangan kasus korupsi di Indonesia.




