Berbicara mengenai permasalahan dan problematika wakaf merupakan hal yang menarik.Wakaf adalah suatu norma dalam agama Islam yang sudah cukup kompleks. Dalam sejarah Islam, wakaf adalah langkah yang perlu dimaksimalkan guna memajukan perkembangan agama dan kemaslahatan bangsa dan negara. seperti yang diketahui, sesuai muqoddimah Undang-Undang Dasar NRI 1945 tujuan negara salah satunya yaitu memajukan kesejahteraan umum. Langkah dalam mewujudkan tersebut, maka perlu melakukan pengembangan peluang dan potensi yang ada pada norma agama yang mempunyai maslahat dalam hal ekonomi untuk masyarakat. Dalam hal untuk meningkatkan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat, diperlukan peningkatan dan pengembangan potensi wakaf sebagai norma agama yang tidak terpatok untuk tujuan ibadah dan sosial, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan potensi perekonomian di masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengembangan dan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam.
Dalam praktiknya ketika orang hendak melakukan wakaf menurut Hukum Islam pada prinsipnya tidak susah. Ketentuan dan aturan yang harus dilaksanakan cukup sederhana, yaitu orang yang berwakaf (wakif) melaksanakan akad wakaf kepada nazhir dengan dihadiri dan disaksikan minimal oleh dua orang saksi. Akad wakaf itu dapat dilaksanakan secara lisan. Apabila wakaf telah dilaksanakan sesuai prosedur dan memenuhi ketentuan rukun dan syarat wakaf, maka wakaf tersebut sudah sah. Akibat hukum yang terjadi adalah harta benda wakaf tersebut akan berpindah dan beralih fungsi untuk kepentingan ibadah kepada Allah SWT dan kemaslahatan mastarakat. Keridhoan dalam penyerahan harta benda wakat tersebut merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan itu, dapat dilaksanakan secara tertulis maupun non-tertulis (lisan). Pelaksanaan wakaf dipandang sebagai suatu perbuatan hukum sepihak, oleh karena itu dengan adanya Ijab dari wakif dan qabul dari mauquf 榓laih yakni orang menerima hasil dari pengelolaan wakaf. Dalam hal ijab pernyataan wakif harus diutarakan secara jelas, yakni benar-benar bernaksud secara Ridho untuk melepaskan hak atas kepemilikan benda yang hendak diwakafkan dan menentukan peruntukan benda wakaf.
AIW merupakan alat bukti autentik yang digunkan sebagai alat bukti legalitas untuk perlindungan hukum tanah wakaf. AIW yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat AIW menurut hukum positif di Indonesia yang dapat diakui secara sah oleh Negara Indonesia, oleh karena itu dapat digunakan sebagai pembuktian adanya pemberian wakaf. Praktik wakaf yang dilakukan tanpa adanya pembuatan AIW tidak dapat sah secara negara. Sehingga tidak ada pemberian wakaf tanpa adanya AIW. Jika praktik pemberian wakaf dilaksanakan secara dibawah tangan AIWnya, maka dapat berpotensi pemberian wakaf tersebut dapat batal demi hukum. Dalam hal pembuatan AIW dapat dilaksanakan setelah wakif mengikrarkan penyerahan harta benda wakafnya. Meskipun ikrar wakaf dilakukan secara tertulis, namun AIW tersebut harus dibuat juga karena AIW merupakan alat bukti sahnya perbuatan perwakafan tanah yang telah dilaksanakan.
Pada Nazhir 51动漫 dalam praktik pengelolaan wakafnya menghindari AIW dibawah tangan, karena pada praktiknya Nazhir 51动漫 mengedepankan keamanan dan kemaslahatan dalam hal praktik pengelolaan dan pengembangan wakaf yang mana memenuhi Pasal 6 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dapat dilihat bahwa dalam Pasal 6 tersebut menjelaskan bahwasanya, unsur wakaf ditegaskan yaitu adanya wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu peruntukan wakaf.
Pada studi Nazhir 51动漫 jika ditelaah kembali mengenai AIWnya mengedepankan keabsahan sesuai rukun dan syarat hukum islam sekaligus berdasarkan Undang-undang Wakaf. Hal tersebut dapat dibuktikan dalam praktiknya, Naszhir 51动漫 ketika melakukan AIW sudah sesuai prosedur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Oleh karena itu dapat dibuktikan praktik pengelolaan wakaf pada Nazhir 51动漫 sudah sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, yakni :
- Wakif yaitu Pihak yang berwakaf. Pada studi kasus Nazhir 51动漫, pada faktanya masyarakat melakukan wakaf di 51动漫
- Nazhir yaitu Pihak yang menerimaakan mengelola dan mengembangankan harta benda wakaf dari wakif yaitu 51动漫 sendiri yakni Rektor 51动漫 yang dibantu oleh Unit Kerja Pusat Pengelolaan Dana Sosial 51动漫.
- Harta Benda Wakaf yaitu Harta Benda yang diwakafkan. Pada studi kasus Nazhir 51动漫, Harta Benda Wakaf yang diterima dan dikelola adalah sebuah tanah dan bangunan yang diperuntukkan untuk beasiswa pengembangan karakter.
- Ikrar Wakaf yaitu pernyataan kehendak wakif untuk mengelola dan mengembangkan wakaf sesuai dengan peruntukkannya.
- Peruntukkan Harta Benda Wakaf yaitu di Nazhir 51动漫 peruntukkannya digunakan sebagai Pesantren Santriwati yang bernama Griya Khadijah. Pesantren tersebut digunakan sebagai pengembangan karakter mahasiswi 51动漫 dengan skema beasiswa yang disediakan.
- Jangka Waktu yaitu di Nazhir 51动漫 jangka waktunya dijelaskan. Karena wakaf berjangka, maka jangka waktu dalam ikrar wakaf disebutkan selama 5 (lima) tahun.
Setelah melihat unsur ketegasan wakaf yang dilakukan oleh Nazhir 51动漫 dapat diketahui bahwasanya pada praktiknya sudah memiliki keabsahan yang kuat dan sudah sesuai peraturan perundang-undangan tentang wakaf (UU No. 41 / 2004) .
Penulis: Prawitra Thalib, Wisudanto, Faizal Kurniawan dan Mohamad Nur Kholiq
Link artikel selengkapnya dapat dilihat melalui tautan:





