Kebijakan dana desa merupakan berkah bagi pembangunan desa akan tetapi juga merupakan peluang yang dapat berakibat buruk apabila tidak dapat dikelola dengan baik. Sesuai dengan Undang-Undang desa maka sudah menjadi komitmen pemerintah pusat untuk mengalokasikan dana desa sebesar Rp1 miliar per desa dapat terealisasi. Kebijakan tersebut tidak lain adalah bertujuan untuk pembangunan desa, sebagaimana dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa tujuan dana desa adalah untuk penanggulangan kemiskinan melalui pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu maka diperlukan adanya pengawasan yang memadai agar pengelolaan keuangan desa dapat dimanfaatkan dengan optimal.
Berbagai permasalahan dalam sistem pengawasan keuangan desa terutama terkait dengab adanya berbagai Peraturan hukum yang mengatur pegelolaan adan pengawasan keuangan desa. Sistem pengawasan keuangan desa yang baik dapat mendorong pada proses pengelolaan yang baik pula mulai proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan sampai pelaporan. [7] Baik buruknya sistem pengawasan keuangan desa tidak lepas dari berbagai hal di antaranya yang paling utama adalah peningkatan kompetensi SDM agar pelayanan publik dapat semakin professional. Peningkatan kompetensi SDM perlu adanya kajian lagi untuk lebih mengedepankan pendekatan moral dari pada pendekatan yang legalistik normatif. Upaya peningkatan pengawasan juga harus melalui peningkatan perilaku pegawai dan penerapan Good governance yang dapat dilihat dari transparan dan akuntabel tidaknya pelayanan publik yang diberikan.
Optimalisasi Pengawasan Keuangan Desa
Untuk memastikan agar setiap kebijakan keuangan desa dapat diimplementasikan dengan baik dan bermanfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa maka diperlukan adanya pengawasan. Pengawasan keuangan desa dapat dilakukan seoptimal mungkin apabila (1) Adanya komitmen elemen pemerintah desa dan BPD untuk mengemban terwujudnya otonomi desa dan pembangunan desa. (2) Pengawasan kultural artinya masyarakat secara spontan akan melakukan pengawasan dengan menggunakan media-media yang ada di forum komunitas. (3) Terselenggarannya sistem pengelolaan anggaran dan pembangunan yang transparan. Dengan adanya tranparansi diharapkan masyarakat akan dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan melalui: (1). Pengaduan masalah penggunaan dana desa melalui pusat pengaduan dan penanganan masalah (crisis center) dan (2) . Pendampingan desa termasuk terhadap proses penggunaan dana desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau. (3) Studi pemantauan dan publikasi terhadap praktik baik dan buruk desa-desa dalam penerapan prioritas penggunaan dana desa sesuai kewenangan. Faktor -faktor yang menghambat pengawasan keuangan Negara untuk dapat mewujudkan Good Governance dalam pengelolaan keuangan Negara di daerah antara lain adalah : (a) Masalah SDM, (b) Masalah sistem,. (c) Masalah budaya tertib administrasi dan tertib hukum (d) Masalah budaya feodal, Prinsip-prinsip Good Governance dalam penyelenggaraan pemerintahan, selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sehingga diharapkan dapat mendorong optimalisasi pengelolaan keuangan yang terhindar dari tindak pidana korupsi
Metode dan Hasil
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan pendekatan ini diharapkan akan dapat dikaji secara komprehenship dan mendalam. Penelitian akan diawali dengan melakukan needasisment terhadap kapasitas perangkat desa dalam mengelaola keuangan desa . Setelah itu penelitian akan dilakukan asisment terhadap berbagai faktor dan permasalahan yang berpengaruh terhadap pengawasan pengelolaan keuangan desa. Sumber informasi utama dalam penelitian ini adalah Perangkat desa perangkat kecamatan perwakilan masyarakat serta tokoh masyarakat lokal.
Sistem pengawasan keuangan desa yang baik dapat mendorong pada proses pengelolaan yang baik pula mulai proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan sampai pelaporan. Pengawasan keuangan desa dilakukan secara sinergik dari berbagai pihak. Secara internel pengawasan dilakukan oleh pengawas intern secara berjenjang dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah melakukan pengawasan sesuai dengan fungsi dan kewenagan masing-masing. Secara ekternal pengawasan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan , Komisi Pemberantasan Korupsi, Lembaga Independen. Pengawasaan politik dilakukan oleh DPR dan DPRD, bakan BPD sebagai lembaga politik tingkat desa juga melakukan pengawasan dalam setiap proses pengelolaan keuangan desa. Sedangkan pengawasan hukum dilakukan oleh kejaksakan maupun kepolisian.
Dalam pengawasan keuangan masyarakat juga dan media massa juga melakukan pengawasan yang dilakukan secara langsung melalui berbagai saluran yang dapat mewadahi aspirasinya. Bahkan pengawasan masyarakat ini sangat penting mengingat masyarakatlah yang paling dengan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga bisa merasakan langsung terkait pengelolaan keuangan desa. Baik buruknya sistem pengawasan keuangan desa tidak lepas dari berbagai hal di antaranya yang paling utama adalah peningkatan kompetensi SDM agar pelayanan publik dapat semakin professional. Selain itu partisipasi masyarakat juga berperan penting dalam melaksanakan pengawasan keuangan desa peran masyarakat memiliki pengaruh yang kuat terutama dalam mengawasi proyek-proyek yang sifatnya fisik.
Penulis: Rr. Herini Siti Aisyah, Abd Shomad , Sarwirini, Ahmad Fikri Hadin
NIP 196912251995122001 No HP 08123068653
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:
Rr. Herini Siti Aisyah, Heru Irianto, M Saleh, Tatiek Djatmiati and Minola Sebayang (2024).
Information technology (IT) based village financial supervision system in indonesia , Rr. Herini siti aisyah , Abd. Shomad, Sarwirini, Ahmad Fikri Hadin
DOI: 10.5281/zenodo.11546107





