51动漫

51动漫 Official Website

Sistem Pengawasan Keuangan Desa di Indonesia

Sistem Pengawasan Keuangan Desa di Indonesia
Sumber: Biro Pemberdayaan Masyarakat

Kebijakan dana desa merupakan berkah bagi pembangunan desa akan tetapi juga merupakan peluang yang dapat berakibat buruk apabila tidak dapat dikelola dengan baik. Sesuai dengan Undang-Undang desa maka sudah menjadi komitmen pemerintah  pusat untuk mengalokasikan dana desa sebesar Rp1 miliar per desa dapat terealisasi. Kebijakan tersebut tidak lain adalah bertujuan untuk  pembangunan desa, sebagaimana dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,  bahwa tujuan dana desa adalah untuk  penanggulangan kemiskinan melalui pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.  Untuk itu maka diperlukan adanya pengawasan yang memadai agar pengelolaan keuangan desa dapat dimanfaatkan  dengan optimal. 

Berbagai permasalahan dalam sistem pengawasan keuangan desa terutama terkait dengab adanya berbagai Peraturan hukum yang  mengatur pegelolaan adan pengawasan keuangan desa. Sistem pengawasan keuangan desa  yang baik dapat mendorong pada  proses pengelolaan yang baik pula  mulai proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan  sampai pelaporan. [7] Baik buruknya sistem pengawasan keuangan  desa tidak lepas dari berbagai hal  di antaranya yang paling utama adalah peningkatan kompetensi SDM agar pelayanan  publik dapat  semakin professional. Peningkatan kompetensi SDM perlu adanya kajian lagi  untuk lebih mengedepankan pendekatan  moral  dari pada pendekatan yang legalistik normatif.   Upaya peningkatan pengawasan  juga harus melalui peningkatan perilaku pegawai dan penerapan Good governance yang dapat dilihat dari transparan dan akuntabel tidaknya pelayanan publik yang diberikan.

Optimalisasi Pengawasan Keuangan Desa

Untuk memastikan  agar setiap kebijakan keuangan desa dapat diimplementasikan dengan baik dan  bermanfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa maka diperlukan adanya pengawasan. Pengawasan keuangan desa dapat dilakukan  seoptimal mungkin apabila (1) Adanya komitmen elemen pemerintah desa dan BPD untuk  mengemban terwujudnya otonomi desa dan pembangunan desa.  (2) Pengawasan kultural  artinya masyarakat secara spontan akan melakukan pengawasan dengan  menggunakan media-media yang ada di forum komunitas.   (3) Terselenggarannya sistem pengelolaan anggaran dan pembangunan yang transparan.  Dengan adanya tranparansi diharapkan masyarakat akan dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan   melalui:  (1). Pengaduan masalah penggunaan dana desa melalui pusat pengaduan dan  penanganan masalah (crisis center) dan (2) . Pendampingan desa termasuk terhadap proses penggunaan dana desa sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau.  (3)  Studi pemantauan dan publikasi terhadap praktik baik dan buruk desa-desa dalam  penerapan prioritas penggunaan dana desa sesuai kewenangan.  Faktor -faktor yang menghambat pengawasan keuangan Negara untuk dapat mewujudkan  Good Governance dalam pengelolaan keuangan Negara di daerah antara lain  adalah :  (a) Masalah SDM, (b) Masalah sistem,. (c) Masalah budaya tertib administrasi dan tertib hukum (d) Masalah budaya feodal,   Prinsip-prinsip Good Governance dalam penyelenggaraan pemerintahan, selaras dengan  prinsip transparansi dan akuntabilitas sehingga diharapkan dapat mendorong optimalisasi  pengelolaan keuangan yang terhindar dari tindak pidana korupsi

Metode dan Hasil

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan pendekatan ini diharapkan akan dapat dikaji secara komprehenship dan mendalam. Penelitian akan diawali dengan melakukan needasisment terhadap kapasitas perangkat desa dalam mengelaola keuangan desa . Setelah itu penelitian akan dilakukan asisment terhadap berbagai faktor dan permasalahan yang berpengaruh terhadap pengawasan pengelolaan keuangan  desa. Sumber informasi utama  dalam penelitian ini adalah  Perangkat desa perangkat kecamatan perwakilan masyarakat  serta tokoh masyarakat lokal.

 Sistem pengawasan keuangan desa  yang baik dapat mendorong pada  proses pengelolaan yang baik pula  mulai proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan  sampai pelaporan.  Pengawasan keuangan desa dilakukan secara sinergik dari berbagai pihak. Secara internel pengawasan dilakukan oleh pengawas intern secara berjenjang dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah melakukan pengawasan sesuai dengan fungsi dan kewenagan masing-masing. Secara ekternal pengawasan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan ,  Komisi Pemberantasan Korupsi, Lembaga Independen. Pengawasaan politik dilakukan oleh  DPR dan DPRD, bakan BPD sebagai lembaga politik tingkat desa juga melakukan pengawasan dalam setiap proses pengelolaan keuangan desa. Sedangkan pengawasan hukum dilakukan oleh  kejaksakan maupun kepolisian.

Dalam pengawasan keuangan masyarakat juga dan media massa juga melakukan pengawasan yang dilakukan secara langsung melalui berbagai saluran yang dapat mewadahi aspirasinya. Bahkan pengawasan masyarakat ini sangat penting mengingat masyarakatlah yang paling dengan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga bisa merasakan langsung terkait pengelolaan keuangan desa. Baik buruknya sistem pengawasan keuangan  desa tidak lepas dari berbagai hal  di antaranya yang paling utama adalah peningkatan kompetensi SDM agar pelayanan  publik dapat  semakin professional. Selain itu  partisipasi masyarakat juga berperan penting dalam melaksanakan pengawasan keuangan desa peran masyarakat memiliki pengaruh yang kuat terutama dalam mengawasi proyek-proyek yang sifatnya fisik.

Penulis: Rr. Herini Siti Aisyah, Abd Shomad , Sarwirini,  Ahmad Fikri Hadin

NIP 196912251995122001 No HP 08123068653

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

Rr. Herini Siti Aisyah, Heru Irianto, M Saleh, Tatiek Djatmiati and Minola Sebayang (2024).

Information technology (IT) based village financial supervision system in indonesia , Rr. Herini siti aisyah , Abd. Shomad, Sarwirini, Ahmad Fikri Hadin 

 DOI: 10.5281/zenodo.11546107

AKSES CEPAT