Kebakaran dapat digolongkan sebagai bencana alam jika terjadi akibat aktivitas alam yang tidak biasa. Kebakaran juga dapat dianggap sebagai bencana yang disebabkan oleh manusia. Salah satu tempat yang mempunyai risiko kebakaran adalah rumah sakit. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit disebutkan bahwa 淩umah Sakit adalah lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara lengkap yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat
Berdasarkan data NFPA Research, penyebab utama kebakaran di fasilitas kesehatan adalah peralatan dapur (66%), distribusi peralatan listrik dan penerangan (6%), disengaja (6%), alat pemanas (5%), bahan mudah terbakar (5%), puntung rokok (5%), dan penggunaan alat bersumber panas (2%)
Tingginya risiko kebakaran di rumah sakit sangat penting untuk diperhatikan agar dapat dicegah dan ditangani dengan baik. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit mewajibkan setiap rumah sakit untuk menyelenggarakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit, yang salah satu aspeknya terkait dengan pencegahan dan pengendalian kebakaran di rumah sakit.
Berdasarkan hasil penelitian di salah satu rumah sakit menunjukkan gambaran sistem proteksi kebakaran yang cukup baik. Sarana dan prasarana proteksi kebakaran dibagi menjadi dua, yaitu aktif dan pasif. Sarana dan prasarana kebakaran aktif di Gedung Pusat Onkologi Rumah Sakit X yang diperiksa diketahui melalui pengamatan alat pendeteksi kebakaran berdasarkan SNI 03-3985-2000. Sarana dan prasarana kebakaran pasif di Gedung Pusat Onkologi Rumah Sakit X diperiksa melalui observasi berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Gedung dan Lingkungan.
Alat pendeteksi kebakaran di Gedung Pusat Onkologi telah memenuhi SNI 03-3985-2000. Alat pemadam kebakaran di Gedung Oncology Center belum memenuhi seluruh unsur yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008, Pedoman Teknis Prasarana Rumah Sakit Sistem Proteksi Kebakaran Aktif Tahun 2012, dan Permenaker Nomor Per.04/Men/ 1980. Sebab, penempatan alat pemadam kebakaran masih melebihi ketinggian maksimal yang telah ditentukan. Sedangkan alarm kebakaran di Gedung Oncology Center telah sesuai dengan SNI 03-3985-2000. Hidran kebakaran di Gedung Oncology Center mengacu pada Juknis Prasarana Rumah Sakit Sistem Proteksi Kebakaran Aktif Tahun 2012 dan dari 9 elemen tersebut, 7 elemen sudah sesuai dengan kebijakan yang ada.
Sarana dan prasarana proteksi kebakaran pasif di Gedung Pusat Onkologi Rumah Sakit X mengenai elemen pintu tahan api telah memenuhi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26 Tahun 2008 yaitu pintu keluar darurat di ruang Gedung Pusat Onkologi tahan api. Sedangkan untuk elemen dinding tahan api, kondisi dinding, jendela, dan kaca di Gedung Pusat Onkologi masih belum tahan api sehingga belum sesuai dengan kebijakan yang ada.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sarana dan prasarana proteksi kebakaran aktif yang meliputi alat pemadam kebakaran, hydrant, dan sprinkler di Gedung Oncology Center pada tahun 2021 masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Gedung dan Lingkungan, Pedoman Teknis Prasarana Rumah Sakit Sistem Proteksi Kebakaran Aktif Tahun 2012, dan Permenaker Nomor Per.04/Men/1980. Hal ini dikarenakan masih terdapatnya ketidaksesuaian dan kerusakan pada beberapa komponen alat proteksi kebakaran aktif. Sarana dan prasarana proteksi kebakaran aktif lainnya yaitu detektor dan alarm kebakaran telah sesuai dengan kebijakan yang ada yaitu SNI 03-3985-2000. Sarana dan prasarana proteksi kebakaran pasif di Gedung Pusat Onkologi juga belum sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 karena tidak adanya dinding, jendela, atau kaca yang tahan api.
Penulis: Dani Nasirul Haqi, S.KM., M.KKK.
Link:





