UNAIR NEWS 淪ebenarnya, tidak ada satu aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhannya tanpa melibatkan hukum kontrak. 24 jam pasti menggunakan hukum kontrak. Begitulah pernyataan pakar hukum kontrak dan hukum jaminan Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., ketika diwawancarai tentang kepakarannya.
淪aya menekuni ilmu ini karena semua aspek dalam kehidupan tidak bisa dilepaskan dari yang namanya hukum kontrak. Anda makan, kan sebelumnya melakukan transaksi jual beli, itu sudah bentuk praktik dari hukum kontrak, jelas dosen Departemen Hukum Perdata, Fakultas Hukum, 51动漫.
Keahlian pada kedua bidang hukum tersebut dibuktikan melalui publikasi penelitiannya di antaranya berjudul Pengikatan Jual Beli dan Pembebanan Jaminan Satuan Rumah Susun pada tahun 1996, Pengembangan Kontrak 淲in-Win di Dunia Bisnis Tahun 2000, Prinsip-prinsip Negosiasi dalam Kontrak Bisnis tahun 2003, Azas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial tahun 2008, dan Pergeseran Asas-Asas Hukum Kontrak tahun 2014.
淭ak hanya karya ilmiah sebenarnya, saya juga aktif dalam berbagai asosiasi, seperti menjadi anggota Unit Perancangan Hukum dan Kontrak Bisnis FH UNAIR dan Wakil Ketua Tim Telaah Perjanjian Alih Material (material transfer agreement/MTA) 51动漫, terang Agus yang lahir di Madiun, 19 April 1965.
Tak berhenti di situ, Agus juga mengabdikan ilmunya yang dimilikinya kepada masyarakat. Saat ini, Agus telah menerbitkan tiga buku dan menjadi saksi ahli dalam beberapa kasus yang melibatkan persengketaan di bidang kontrak dan jaminan.
淜eilmuan ini juga saya sumbangsihkan ke dalam berbagai pengabdian, di antaranya sebagai saksi ahli dalam berbagai perkara, misal sebagai saksi ahli di pengadilan negeri dan menjadi narasumber dalam gelar perkara yang dilakukan pihak penegak hukum, pungkas Agus yang menyelesaikan pendidikan sarjana hingga doktornya di UNAIR. (*)
Penulis: Nuri Hermawan
Editor: Defrina Sukma S





