Sebagai bagian dari Provinsi Jawa Timur, Indonesia, Pulau Madura memiliki kondisi geografis yang kering dan tandus menyebabkan masyarakat nya tidak dapat bercocok tanam secara optimal (Habibih et al., 2019). Padahal, dari total lahan produktif di Madura, hanya sekitar 9% yang dapat dimanfaatkan untuk persawahan, sedangkan sisanya lebih banyak dimanfaatkan untuk pemukiman, pengasinan, dan penangkapan ikan (Faraby, 2016). Kondisi tersebut dituding sebagai penyebab tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Pulau Madura (Dharmawan et al., 2017). Madura tercatat sebagai daerah termiskin di provinsi tersebut. Menurut BPSP Jatim (2024c), Sampang memiliki tingkat kemiskinan tertinggi, yaitu 21,61%, diikuti oleh Bangkalan, Sumenep, dan Pamekasan (Tabel 1). Dengan demikian, setiap daerah di Pulau ini melampaui tingkat kemiskinan rata-rata Jawa Timur yang sebesar 10,49% (Mahdi & Sulistiyono, 2023). Sementara itu, Bangkalan memiliki tingkat pengangguran tertinggi sebesar 8,05%, sedangkan Pamekasan dan Sumenep memiliki tingkat yang hamper sama yaitu 1,40% dan 1,36%.
Sementara itu, meskipun kondisinya sulit dan tingkat kemiskinannya tinggi, masyarakat Madura diasosiasikan dengan karakteristik pekerja keras dan tangguh (Adi et al., 2020), dan ini berlaku untuk Pria dan Wanita (Rahayu, 2009). Bagi sebagian besar dari mereka, bisnis adalah peluang yang tidak boleh mereka lepaskan, meskipun dengan risiko yang lebih besar (Tandelilin et al., 2021). Sikap kewirausahaan ini muncul seiring dengan pola asuh yang semakin memperkokoh jaringan usaha di kalangan pengusaha Madura (Sugito & Kamaludin, 2019). Menurut BPSP Jatim (2024a), Pulau Madura memiliki sedikit lebih dari 50% penduduk perempuan pada akhir tahun 2023. Perempuan Madura memiliki peran ganda, baik sebagai anak, ibu, maupun istri, sekaligus membantu orang tua atau suami mencari nafkah (Sarmini et al., 2018). Dengan kata lain, mereka menjalankan tugas sosial ekonomi di masyarakat (Tambrin, 2019).
Oleh karena itu, dari kedua sisi realitas tersebut, penelitian ini berfokus pada pemberdayaan masyarakat perempuan. Beban pemberdayaan masyarakat perempuan yang terpinggirkan tidak hanya dibebankan kepada perempuan, tetapi juga kepada semua pihak yang peduli dan memiliki sumber daya, seperti instansi pemerintah, lembaga nirlaba, dan wirausahawan (Jabbouri et al., 2024). Oleh karena itu, perhatian dan upaya sistematis untuk memberdayakan potensi perempuan diperlukan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraannya di era revolusi industri 4.0 ini, di mana teknologi tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia (Ivaldi et al., 2021). Selanjutnya, kewirausahaan sosial diakui sebagai metode nonkonvensional yang efektif untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran karena melibatkan pemberdayaan dan transfer pengetahuan sebagai upaya untuk menciptakan manfaat nyata yang harus diperhatikan dan didukung oleh semua pihak (Haryono et al., 2021; Jabbouri et al., 2024).
Sementara itu, technopreneurship merupakan sumber keunggulan kompetitif berkelanjutan yang dapat diandalkan (Soomro & Shah, 2021). Technopreneurship secara luas diakui dapat memberikan berbagai keuntungan, mencakup kemampuan untuk menghasilkan pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan peluang kerja (Maziriri et al., 2024). Technopreneur tidak selalu merupakan penemu teknologi; namun, mereka yang memiliki kreativitas yang mengembangkan ide untuk meningkatkan proses bisnis yang melibatkan teknologi juga dapat dikategorikan sebagai salah satunya (Luthra, 2019). Dengan demikian, istilah technosociopreneurship dibenarkan sebagai pola kewirausahaan sosial yang memanfaatkan teknologi untuk menciptakan inovasi sosial dan memecahkan masalah sosial seperti kemiskinan dan pengangguran.
Hubungan antara technopreneurship dan kinerja bisnis disorot dalam ekosistem ekonomi kontemporer (Olusegun et al., 2019). Beberapa penelitian sebelumnya berpendapat bahwa produktivitas menilai masalah kinerja bisnis yang lebih luas yang terdiri dari faktor keuangan dan non-keuangan yang melibatkan sebagian besar tujuan persaingan dan keunggulan manufaktur yang dapat dikaitkan dengan biaya, fleksibilitas, kecepatan, keandalan, dan kualitas (Han et al., 2012; Prakash et al., 2017). Selama ini, upaya membantu komunitas perempuan kurang mampu masih bersifat tidak sistematis dan tradisional (Masduki, 2024; Solehen, 2024). Hal ini dikarenakan mereka membutuhkan lebih banyak referensi untuk inovasi SE. Selain itu, Pulau Madura dinilai masih dalam tahap awal untuk memanfaatkan kemajuan teknologi dalam proses bisnis (Surokim & Gunawan, 2017).
Oleh karena itu, pengembangan budaya technopreneurship muncul sebagai strategi holistik untuk meningkatkan produktivitas dalam komunitas perempuan berdasarkan potensi mereka meskipun terpinggirkan dan menghadapi masalah ketidaksetaraan gender. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan wawasan tentang pola bisnis pengusaha Madura saat ini dan masalah sosial mereka untuk mengembangkan strategi peningkatkan produktivitas sebagai upaya pemberdayaan komunitas perempuan, yang pada akhirnya membantu dalam pengentasan kemiskinan dan penurunan tingkat pengangguran. Dengan demikian, penelitian ini melibatkan pihak-pihak terkait, yaitu pengusaha UKM Madura, aktivis sosial, manajemen koperasi, dan petugas dinas sosial pemerintah daerah, untuk berpartisipasi dalam wawancara mendalam untuk mengekstrak pengetahuan berbasis pengalaman mereka dalam kewirausahaan sosial, aplikasi bisnis teknologi, dan pemberdayaan perempuan.
Dari wawancara kualitatif dan analisis konten, dapat disimpulkan bahwa para pengusaha Madura memiliki kepedulian sosial yang mendalam dan telah berupaya sebaik mungkin untuk memberdayakan masyarakatnya, khususnya kaum perempuan. Mereka akan terus melakukannya seiring dengan berkembangnya usaha mereka. Pola usaha mereka merupakan gabungan antara kewirausahaan sosial dan kewirausahaan komersial. Sebagian telah mengadopsi hubungan kemitraan yang saling menguntungkan dengan masyarakatnya dalam hal produksi dan operasi agar mereka memperoleh keuntungan, seperti dalam produksi batik dan koperasi. Sebagian lainnya memberdayakan masyarakatnya sebagai karyawan, seperti hotel, perusahaan las baja, dan usaha makanan/kuliner. Dengan demikian, mereka dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha yang memahami pola kewirausahaan sosial, yang memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut dalam inovasi bisnis sosial.
Sedangkan untuk aplikasi teknologi dalam operasi usaha, sebagian besar pengusaha Madura hanya menggunakan teknologi digital dalam bentuk media sosial dan mobile banking untuk keperluan pemasaran dan transaksi. Kondisi ini dapat dipahami karena sebagian besar usaha di Pulau ini berskala mikro dan kecil. Hanya mereka yang memiliki kompleksitas bisnis yang lebih tinggi, seperti perhotelan, yang menerapkan teknologi di bagian lainnya, seperti produksi, keuangan, dan sumber daya manusia. Mereka mengakui bahwa penggunaan teknologi, meskipun terbatas, mampu meningkatkan kinerja bisnis atau produksi mereka. Oleh karena itu, meskipun Pulau Madura masih dalam tahap awal penerapan teknologi untuk tujuan bisnis, memperkenalkan pola technosociopreneurship sebagai strategi untuk meningkatkan produktivitas dan memberdayakan komunitas perempuan patut mendapat perhatian serius.
Penulis : Amaliyah, Siti Intan Nurdiana Wong Abdullah, Mazzlida Mat Deli, Rindah Febriana Suryawati, Utaberta Nangkula
Tautan Artikel di Jurnal:





