51动漫

51动漫 Official Website

Kekeliruan Pengetikan oleh Hakim: Sebuah Exit Plan

Ilustrasi by KETIK

Pada hakikatnya, sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menjelaskan: 湨penyelesaian perkara di pengadilan tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan, maka hakim dalam menjatuhkan putusan dituntut untuk teliti, termasuk dalam pengetikan, namun pada kenyataan tidak jarang hakim melakukan kesalahan pengetikan atau yang sering disebut typo ini. Sebagaimana adagium hukum: judicia sunt tanquam juris dicta, et pro veritate accipiuntur (putusan merupakan penerapan hukum dan diterima sebagai suatu kebenaran) yang memiliki kedalaman makna, bahwa suatu penerapan hukum dapat terlihat dari suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka terkait dengan contoh nyata adanya kesalahan penulisan ini dapat dilihat di dalam perkara register nomor Nomor 8/Pdt.P/2019/PN Rah. Dalam perkara tersebut, pada pokoknya gugatan penggugat  yang teregister dengan Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Rah dikabulkan oleh Majelis Hakim dan salah satu amar putusannya: 淢enyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 196 Kelurahan Raha II, Surat Ukur No. 147 Tanggal 27 Februari 1987 adalah sah milik almarhum La Ato;, padahal dalam proses pemeriksaan perkara a quo dan seluruh fakta yang dihadirkan hanya merujuk pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 196 Kelurahan Raha II, Surat Ukur No. 147 Tanggal 27 Februari 1984.

Adanya kekeliruan penulisan identitas objek pada putusan pengadilan Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Rah tersebut memang terlihat minor, yaitu hanya pada perbedaan tahun pada surat ukur (seharusnya 1984, namun ditulis 1987), namun perbedaan minor ini tentunya berpotensi menyebabkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi tidak dapat dieksekusi (non-executable), karena adanya perbedaan identitas antara sertipikat di dalam putusan dengan sertifikat yang tercatat pada data Badan Pertanahan Republik Indonesia (selanjutnya disebut Badan Pertanahan), apalagi ketika kesalahan pengetikan tersebut adalah kesalahan pada nomor sertipikat dan tahun sertipikat, maka sudah pasti putusan tersebut tidak dapat dieksekusi. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan terkait dengan upaya hukum (rechtsmiddel) yang dapat dilakukan, karena apabila tidak ada, maka hal ini berpotensi membuat putusan tersebut bagai 渕enang di atas kertas

Eksistensi Kekeliruan Pengetikan di dalam Konsep Hukum: Doktrin Clerical Eror

Secara leksikal, di dalam Black檚 Law Dictionary, clerical eror: an eror resulting from a minor mistake or inadvertence and not from judicial reasoning or determination;esp., a drafter檚 or typist檚 technical eror  that can be rectified without serious doubt about the correct reading. among the numberless possible examples of clerical errors are omitting an appendix from a document; typing an incorrect number; mis- transcribing or omitting an obviously needed word; and failing to log a call. A court can correct a clerical error in the record at any time, even after judgment has been entered. See Fed. R. Civ. P. 60(a); Fed. R. Crim. P. 36. Also termed scrivener’s error; vitium clerici. See – Vitium Scriptoris. Dari ketentuan di dalam Black檚 Law Dictionary tersebut, dapat dipahami: 1) clerical eror di dalam putusan pengadilan adalah kesalahan yang sifatnya ringan atau berbentuk ketidaksengajaan dan tidak berkaitan dengans substansi pertimbangan hukum hakim dan kesalahan ini dapat diperbaiki oleh pengadilan, meskipun setelah hakim menjatuhkan putusan; 2) clerical eror di dalam peraturan perundang-undangan adalah kesalahan pada pengetikan yang sifatnya tidak disengaja yang notabene dapat diperbaiki tanpa keraguan dari pembaca tentang pembacaan yang benar; dan 3)kesalahan terkait penomoran terkualifikasi sebagai clerical eror. Dengan demikian, dalam konsep hukum memang dikenal adanya kekeliruan pengetikan ini.

Adapun bentuk kekeliruan pengetikan ini sejatinya dapat ditemukan di berbagai macam produk hukum, meskipun pada hakikatnya suatu produk hukum seyogyanya dituntut untuk sempurna, tanpa ada cacat sedikitpun, sebagaimana asas hukum: id perfectum est quod ex omnibus suis partibus constat, et nihil perfectum est dum aliquis restat agendum. (terjemahan bebas: 淪esuatu disebut sempurna ketika terdiri dari semua bagiannya, dan tidak dapat disebut sempurna, ketika ada hal yang tersisa untuk dilakukan). Adapun contoh beberapa produk hukum tersebut: 1) Peraturan perundang-undangan; 2) Akta notaris; dan 3) Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inrkacht van gewisjde).

Upaya Hukum Permohonan Adanya Kekeliruan Pengetikan Dalam Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap

Iskandar Oeripkartawinata menguraikan: 淯paya hukum atau rechtsmiddel itu adalah upaya yang diberikan oleh hukum (dalam arti sempit undang-undang) kepada seseorang untuk dalam suatu hal tertentu melawan putusan hakim. Dari pendapat tersebut, jika disesuaikan dengan adanya clerical eror pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka tidak bisa dikatakan tepat sepenuhnya, karena konteks upaya hukum bukan melawan putusan hakim, namun lebih tepat melakukan 渒oreksi terhadap putusan tersebut, karena tentunya konteks upaya hukum ini bukan adanya pertentangan dengan putusan hakim. Pihak Penggugat sejatinya koheren dengan pertimbangan hakim, namun hanya ingin melakukan tindakan tertentu, sehingga kekeliruan pengetikan yang notabene bukan substansi perkara tersebut dapat diperbaiki dan sebagai upaya preventif agar putusan tersebut tidak terkualifikasi sebagai putusan yang non-executable.

Setidak-tidaknya ada 3 (tiga) potensi upaya hukum yang dapat dilakukan: 1) Mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (herziening); 2) Mengajukan gugatan baru; dan 3) Penetapan

Dari berbagai uraian upaya hukum yang ada, tentunya terdapat kelebihan dan kekurangan dan tentunya harus disesuaikan dengan fakta hukum yang terjadi, namun menurut penulis, secara umum, upaya hukum yang tepat dalam hal adanya clerical eror pada sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah melalui penetapan dengan dasar: 1) Hakikat penetapan adalah bukan persengketaan, namun penyesuaian, sehingga adanya keinginan Penggugat untuk melakukan koreksi terhadap clerical eror agar disesuaikan dengan dokumen dan fakta hukum yang ada di persidangan bisa dibilang dengan hakikat dari penetapan; 2) Proses permohonan tidak selama upaya yang lain lain, apalagi gugatan baru yang notabene terdapat proses banding, kasasi, bahkan dapat diajukan peninjauan kembali; dan 3) Dengan mendasarkan bukti-bukti yang digunakan pada gugatan sebelumnya dan putusan berkekuatan hukum tetap yang keliru pengetikannya, maka sudah cukup untuk mengajukan penetapan, sehingga bisa dibilang pembuktiannya lebih sederhana. Oleh sebab itu, bisa dikatakan bahwa pengajuan penetapan adalah exit plan paling tepat dalam hal ada kekeliruan pengetikan oleh hakim.

Penulis: Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn.

Link Jurnal:

AKSES CEPAT