Kalau dilihat dari jenis kepemilikan terhadap tanah yang diharuskan bersertipikat diantaranya: 1. Sertipikat Hak Milik (SHM); 2. Sertipikat Hak Guna Bagunan (SHGB); 3. Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU); 4. Sertipikat Hak Pakai (SHP); 5. Sertipikat Hak Pengelolaan (SHPL); 6. Sertipikat Satuan Hak Rumah Susun (SSHRS); 7. Sertipikat Hak Sewa. Akhir-akhir ini masalah pertanahan khususnya pada wilayah pesisir, adalah tidak adanya sertipikat rumah yang berada bagi bangunan yang berada di atas permukaan air di atas pesisir. Banyak masyarakat adat yang memiliki tempat tinggal pada perairan pesisir ini. Ketentuan mengenai masyarakat adat yang bertempat tinggal di wilayah pesisir telah disebutkan pada BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Obyek pemberian hak atas tanah dan bangunan yang berada di wilayah pesisir Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disebutkan: a. Bangunan yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan; b. Pelabuhan dan dermaga; c. Tower penjaga keselamatan pengunjung pantai; d. Tempat tinggal masyarakat hukum adat atau anggota masyarakat yang secara turun-temurun sudah bertempat tinggal di tempat tersebut; dan e. Pembangkit listrik.
Kemudian pada Pasal 5 ayat (2) dijelaskan pemberian hak atas tanah di wilayah perairan pesisir, yaitu: 1) Program strategi negara; 2) Kepentingan umum; 3) Pemukiman diatas air bagi masyarakat hukum adat; dan 4) Pariwisata. Dalam konteks rumah di atas air itu dapat dibagi menjadi 2 jenis: a) Rumah apung atau rumah yang bergerak dan dapat berpindah; dan b) Resort di atas permukaan air atau rumah yang berpasak di atas pesisir atau rumah yang tetap di wilayah perairan pesisir.
Pengaturan mengenai perumahan dan permukiman telah diakomodir dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (selanjutnya disebut UU Perumahan Permukiman), namun pada faktanya Undang-Undang tersebut hanya mengatur mengenai bangunan yang didirikan diatas tanah (daratan) dan tidak mengatur mengenai bangunan diatas air seperti rumah terapung. Pada faktanya permukiman rumah terapung banyak sekali di temui di wilayah perairan pesisir di Indonesia, diantaranya yakni permukiman rumah terapung yang berada di Desa Torosiaje Gorontalo, Desa Ayapo Jayapura, Desa Terapung Bajo Sulawesi, Desa Salotengnga Sulawesi Selatan, Desa Tablasupa Papua, dan banyak wilayah perairan lain di Indonesia. Letak rumah terapung sendiri biasanya didirikan oleh masyarakat di daerah wilayah perairan pesisir, karena kebanyakan komunitas masyarakat ini bekerja pada wilayah perairan. Rumah terapung sendiri merupakan salah satu objek pajak, hal ini tercantum dalam Pasal 1 Angka 37 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (selanjutnya disebut UU Pajak Daerah) yang menjelaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sehingga disini penulis mengkaji bagaimana konsep sertipikat rumah yang diatas perairan, sedangkan pada definisi sertipikat di atas harus ada data fisik dan yuridis berkaitan dengan ukuran tanah yang disertipikatkan tersebut.
Hakikat Sertipikat Hak Atas Tanah Sebagai Tanda Bukti Hak
Secara konsep bahwa, pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yang terdiri atas:
- Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyajian data fisik bidang bidang tanah tertentu;
- Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyajian data yuridis tertentu;
- Penerbitan surat tanda bukti haknya; dan
- Pencatatan perubahan-perubahan pada data fisik dan data yuridis yang terjadi kemudian.
Berkaitan dengan data fisik dan data yuridis, secara definisi bahwa data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan diatasnya. Sedangkan data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftarkan, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya. Di dalam sistem ini berlaku asas nemo plus juris yaitu seseorang tidak berhak menyerahkan atau memindahkan hak melebihi apa yang ia milik. Kebenaran data yang dilampirkan tidak boleh dipercaya langsung karena Negara tidak memberi jaminan atas kebenaran atas data tersebut.
Maka Pernyataan UUPA bahwa sertipikat sebagai produk pendaftaran tanah merupakan alat bukti yang kuat yang menunjukkan bahwa jika terjadi sengketa tanah, sengketa ini harus diselesaikan di peradilan umum, yaitu pengadilan negeri yang merupakan tempat dimana seseorang dapat melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan/menuntut hak atau mempertahankan hak tersebut dengan mengajukan bukti-bukti yang ia miliki.
Entitas Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah Bagi Pemilik Bangunan Diatas Permukaan Air
Hal ini menjadi pembahasan menarik dalam penerbitan sertipikat rumah di wilayah pesisir dalam hal penetapan batas-batas hak milik rumah dan luasnya yang akan dicantumkan pada sertipikat tersebut. Kalau penulis tinjau dari daerah suku Bajo di Kampung Mola, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, yang mana pada tahun 2022 sebanyak 525 sertipikat tanah akan dibagikan pemerintah kepada masyarakat mola. Berdasarkan pernyataan pemerintah waktu itu, bahwa sertipikat tanah tidak hanya terbit untuk rumah di darat, tapi masyarakat di rumah yang berada diatas laut juga bisa mendapatkan sertipikat tanah. Kepala BPN Sulawesi Tenggara pada saat itu menerbitkan sertipikat rumah di atas laut dengan batas tiang rumah diatas laut.16 Memang hal ini juga di jelaskan pada Putusan MK Nomor 3 PUU/-VIII/2010 yang mana menyatakan;
淢enimbang bahwa menurut Mahkamah dalam wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil telah terdapat hak-hak perseorangan, hak masyarakat hukum adat serta hak masyarakat nelayan tradisional, hak badan usaha, atau hak masyarakat lainnya serta berlakunya kearifan lokal yaitu nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
Sehingga dalam hal ini pemberian sertipikat tempat tinggal hanya HGB diberbagai daerah, namun bisa memungkinkan menjadi SHM. Hal ini berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang wilayah pesisir atau UU No 7 Tahun 2007, yang mana menjelaskan pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk Hak Pengusahaan Perairan (HP3). Bahwa HP3 diberikan untuk jangka waktu 20 tahun, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang tahap kesatu paling lama 20 tahun dan tahap kedua diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa sah jika pemerintah memberikan SHGB sebagai tanda bukti kepada masyarakat yang bertempat tinggal di atas wilayah pesisir. Karena lahan di kawasan pantai yang tidak dibebani hak milik, dikuasai oleh Negara dan digunakan sesuai peruntukan/fungsinya untuk kemakmuran rakyat. Peralihan status lahan Negara menjadi lahan yang dilekati hak yang bukan tanah Negara dapat ditempuh dengan proses permohonan tanah Negara/pemberian hak.
Kesesuain HGB sebagai hak atas tanah masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah pesisir atau rumah yang berada diatas pesisir pantai, menjadikan jaminan utuh dalam penyelenggaraan agraria dibidang wilayah pesisir. Jika tanah tersebut merupakan kawasan adat yang sudah lama berpenghuni di wilayah pesisir? Apakah cocok HGB sebagai jaminan hak tersebut?, bahwa di era modern ini banyak kesatuan masyarakat adat yang hilang menjadi masyarakat yang modern dan hilangnya kesatuan warisan adat tersebut.
Tanggung Jawab Dan Tanggung Gugat Pemegang Hak Atas Bangunan Di atas Permukaan Air
Antara tanggung jawab dan tanggung gugat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, tanggung gugat mengandung makna keadaan wajib menanggung segala sesuatunya kalau ada sesuatu hal, boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya. Di dalam kamus hukum ada 2 istilah yang menunjukkan pertanggungjawaban, yakni liability dan responsibility. Tanggung gugat (liability/aansprakelijkheid) merupakan bentuk spesifik dari tanggungjawab. Pengertian tanggung gugat merujuk kepada posisi seseorang atau badan hukum yang dipandang harus membayar suatu bentuk kompensasi/ganti rugi setelah adanya peristiwa hukum atau tindakan hukum.
Selaras dengan pembahasan sebelumnya bahwa, SHGB sebagai bukti hak atas perumahan diatas permukaan air. Ada dua konsep dalam hal ini alas hak dan bukti hak, yang mana keduanya berbeda definisi, bahwa alas hak merupakan dasar hak yang bersifat sementara dan tidak kuat secara pembuktian hukum seperti contoh Surat Keterangan Ganti Kerugian atau SKGR dan bukti hak merupakan dasar hak tetap yang tidak bisa diganggu gugat oleh pihak mana pun yaitu sertipikat. Berangkat dari hal ini bahwa hal yang cocok diberikan oleh masyarakat yang memiliki rumah di atas permukaan air adalah SHGB.
Mengenai tanggung gugat pemegang SHGB bahwa jika melanggar dari tanggung jawab yang ada diatur dari PP No 18 Tahun 2021 diatas, maka dapat di berikan sanksi keperdataan akibat kelalaiannya ataupun kesengajaannya dalam mengelola SHGB tersebut. Misalnya masyarakat yang bertempat tinggal di atas permukaan air atau wilayah pesisir tersebut melakukan pencemaran lingkungan.
Penutup
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian sertipikat sebagai tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Sertipikat tanah sebagai wujud nyata jaminan keamanan pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan atas tanah, dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman bank dalam meningkatkan ketersediaan pembiayaan pembangunan masyarakat lokal di daerah. Salah satu kebijakan Pemerintah mengenai penataan tanah di wilayah pesisir pantai yaitu tempat tinggal masyarakat hukum adat di wilayah tersebut. Sehingga SHGB menjadi bagian penting dalam menjamin hak masyarakat atas tempat tinggal di atas pesisir pantai tersebut. Secara unsur-unsurnya HGB yang diatur dalam Pasal 35 UUPA yang diubah pada Pasal 37 PP Nomor 18 Tahun 2021 yang memperpanjang masa HGB menjadi 80 Tahun. Sehingga hak-hak atas tanah yang berlangsung sumber pada hak bangsa adalah yang disebut 渉ak-hak primer yaitu; hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai yang diberikan oleh negara.
Penulis: Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H. M.S.
Link:
Baca juga: Tanggung Jawab Notaris Terhadap Tanda Terima Atas Penyerahan Sertipikat Hak Milik





