51动漫

51动漫 Official Website

Paten di Persimpangan Jalan: Jalur Hukum untuk Memajukan Transfer Teknologi di Indonesia

Ilustrasi hukum di Indonesia (Sumber: news.detik.com)
Ilustrasi hukum di Indonesia (Sumber: news.detik.com)

Indonesia sebagai negara berkembang membutuhkan teknologi untuk membangun berbagai infrastruktur industri. Teknologi saat ini masih dikuasai oleh negara maju sedangkan negara berkembang tertinggal. Untuk mengejar ketertinggalan, langkah yang dilakukan adalah dengan mengadakan perjanjian lisensi paten antara negara maju dan berkembang. Untuk itu perlu dicari rumusan hukum yang tepat agar izin paten dapat mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan. Paten tidak boleh dimonopoli sedemikian rupa sehingga tidak ada orang lain yang mempunyai kesempatan untuk melaksanakannya. Jika Paten dilaksanakan oleh penemu (pemilik), maka pihak yang melaksanakan Paten harus membuka peluang terjadinya transfer teknologi, lapangan kerja, dan investasi di negara tempat Paten tersebut dilaksanakan.

Namun transfer teknologi yang diharapkan tidak berjalan mulus. Kendala yang sering ditemui terutama oleh negara-negara berkembang adalah karena negara-negara pemilik teknologi tidak sepenuhnya ikhlas dalam menyerahkan teknologinya, sehingga persoalan perlindungan hukum dan transfer teknologi melalui sistem paten menjadi isu penting dan perhatian internasional, terutama bagi negara-negara berkembang yang teknologinya tertinggal jauh, jika dibandingkan dengan negara-negara industri maju. Di satu sisi kebutuhan negara-negara berkembang akan teknologi untuk pembangunan ekonominya sangat mendesak, di sisi lain bagi negara-negara maju teknologi merupakan aset yang harus dijaga dan bila digunakan harus menghasilkan uang.

Berdasarkan Anthony D橝mao dan Doris Estella Long dalam International Intellectual Property Law, Kluwer Law International, mengajukan beberapa teori mengenai kekayaan intelektual sebagai berikut, teori prospek merupakan salah satu teori perlindungan HKI di bidang paten. Dalam hal seorang penemu menemukan suatu penemuan penting yang pada mulanya tampaknya tidak banyak memberikan manfaat, namun kemudian pihak lain mengembangkan penemuan tersebut menjadi suatu penemuan yang bermanfaat dan inovatif, maka penemu pertama berdasarkan teori tersebut akan mendapat perlindungan hukum atas penemuan yang pertama kali ditemukannya dan teori penghindaran rahasia dagang. Berdasarkan teori tersebut, jika tidak ada perlindungan paten, perusahaan akan mempunyai insentif yang kuat untuk melindungi penemuannya melalui rahasia dagang. Berdasarkan teori ini, perlindungan paten merupakan alternatif yang sangat tidak efisien secara ekonomi.

Teori kedua menyebabkan inventor enggan mendaftarkan patennya, memilih rezim rahasia dagang sebagai perlindungan atas penemuannya. Akibatnya pendaftaran paten oleh masyarakat Indonesia belum terlalu tinggi, padahal potensinya sangat besar dengan hadirnya beberapa lembaga penelitian baik milik pemerintah maupun swasta. Kesenjangan tersebut menjadi penyebab mengapa pertumbuhan paten di Indonesia sangat stagnan dan tertinggal dibandingkan negara lain. Hal ini terlihat dari laporan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rancangan Undang-Undang Paten sebagai berikut: Dengan telah menjadi anggota WTO dan meratifikasi berbagai konvensi internasional di bidang HKI khususnya Perjanjian Kerjasama Paten (PCT) melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997, permohonan paten melalui 渏alur PCT diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengalami peningkatan yang signifikan. Namun jumlah permohonan paten dari dalam negeri masih sedikit dibandingkan dengan jumlah permohonan paten dari luar negera.

Dalam sistem paten dikenal dua macam lisensi, yaitu lisensi sukarela dan lisensi wajib. Lisensi wajib hanya dapat dilakukan jika lisensi sukarela tidak berhasil dilaksanakan oleh penerima lisensi, atau pemegang paten tidak mau memberikan lisensi tersebut. Dalam hal transfer teknologi, negara maju seharusnya memberikan kemudahan dan membantu negara berkembang untuk memperoleh teknologi. Hal itu merupakan amanah yang diatur dalam Pasal 7 Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property (TRIPs) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 1994 . Paten kerja adalah aset berwujud yang menunjukkan kelayakan dan potensi nilai suatu inovasi, yang berfungsi sebagai landasan untuk transfer teknologi, perizinan, atau peluang investasi lebih lanjut. Mereka secara aktif digunakan dalam suatu produk, proses, atau layanan, menunjukkan penerapan praktis dan kelayakan komersial dari teknologi yang dipatenkan.

Transfer teknologi adalah proses transfer pengetahuan, keahlian, atau teknologi dari satu organisasi ke organisasi lain, seringkali untuk tujuan komersialisasi. Paten berperan sentral dalam transfer teknologi dengan memberikan perlindungan hukum atas inovasi yang ditransfer, sehingga lebih menarik bagi penerimanya. Kehadiran paten yang berfungsi meningkatkan kepercayaan terhadap kesiapan teknologi untuk pasar, sehingga memudahkan negosiasi perjanjian transfer. Lisensi adalah cara umum untuk memonetisasi paten, memberikan pihak ketiga hak untuk menggunakan teknologi yang dipatenkan dengan imbalan royalti, pembayaran sekaligus, atau manfaat lainnya. Paten yang berfungsi menandakan kesiapan pasar dan kemungkinan keberhasilan komersial yang lebih tinggi, sehingga menarik bagi investasi. Pemodal ventura, perusahaan ekuitas swasta, atau investor korporat dapat menyuntikkan dana ke perusahaan rintisan atau perusahaan dengan teknologi yang telah dipatenkan untuk meningkatkan produksi, memperluas pasar, atau meningkatkan teknologi lebih lanjut. Paten yang berfungsi bertindak sebagai penghubung antara inovasi, komersialisasi, dan pertumbuhan finansial melalui transfer teknologi, perizinan, atau investasi.

Meskipun sudah terdapat peraturan nasional dan internasional, namun pada praktiknya peraturan tersebut belum mampu sepenuhnya menghasilkan transfer teknologi yang cepat seperti yang diharapkan oleh Indonesia sebagai negara yang membutuhkannya. Hal ini terbukti dengan minimnya pertumbuhan teknologi di Indonesia. Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2016 pendaftaran paten Indonesia sebanyak 10366, sedangkan pendaftaran paten Jepang sebanyak 23610. Kemudian pada tahun 2017 pendaftaran paten di Indonesia sebanyak 10876, tahun berikutnya dari tahun 2020 hingga 2023 pendaftaran paten meningkat signifikan (10858, 12474, 14047, dan 15030), namun pada tahun 2024 terjadi penurunan menjadi 8088. Menurut Aisyah Nur Thalib et al., Undang-Undang Paten Indonesia No. 14 Tahun 2001 menguraikan dua mekanisme transfer teknologi asing ke negara berkembang, yaitu perizinan kepada perusahaan lokal dan investasi langsung. Beberapa pemerintah telah membentuk sistem perizinan otomatis untuk mengatasi kekurangan dalam perizinan wajib. Hal ini memungkinkan pemegang paten untuk melindungi patennya terhadap permohonan lisensi wajib atau pencabutan karena tidak digunakan dengan secara sukarela mengajukan petisi kepada kantor paten untuk membubuhi keterangan paten dengan frasa “lisensi hak” setelah diterbitkan.

Lisensi paksa memungkinkan penerima paten untuk mengalihkan lisensinya kepada pihak lain, dengan syarat, termasuk remunerasi, yang ditentukan oleh badan yang berwenang secara hukum. Jika tidak ada pengaturan alternatif, pemegang paten dapat secara mandiri menandatangani atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk melakukan tindakan yang dijelaskan dalam pasal tersebut, yang tetap berlaku selama masa lisensi tersebut. Metode ini sangat menarik bagi negara-negara berkembang, karena ketika suatu paten dapat diakses untuk mendapatkan lisensi, penggunaannya di dalam negeri tidak lagi bergantung pada kebijaksanaan pemegang paten. Selain itu, Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 mewajibkan perusahaan yang mempunyai penanaman modal asing untuk mendirikan dan/atau menawarkan fasilitas pelatihan dan pendidikan bagi warga negara Indonesia, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Peraturan ini penting bagi pengembangan industri nasional, namun prinsip inti transfer teknologi adalah tatanan ekonomi, yang menunjukkan bahwa korporasi asing tidak ada gunanya bagi penduduk Indonesia.

Kajian lain yang dilakukan Yurida Zakky Umami menunjukkan bahwa Peraturan Nomor 36 Tahun 2018 membahas tentang pendaftaran perjanjian lisensi kekayaan intelektual di Indonesia, mengikuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2016. Namun, tidak ada dokumentasi atau pendaftaran perjanjian yang jelas, dan pemerintah Indonesia serta masyarakat selalu tidak mengetahui ketentuan perjanjian antara pemilik teknologi asing dan pemegang lisensi Indonesia. UU Paten tidak memberikan penjelasan rinci mengenai bagaimana pemerintah dapat menggunakan kewenangannya dalam mengatur substansi perjanjian dan batasannya. Perusahaan teknologi dapat mengeksploitasi ketidakjelasan aturan ini dengan mengklaim bahwa perjanjian lisensi sebagian besar diatur oleh Pasal 1338 dan 1320 KUH Perdata, yang mengikuti prinsip kebebasan kontrak. Peraturan Nomor 8 Tahun 2016 mewajibkan pemohon untuk mengirimkan permohonan pendaftaran, dan pendaftaran tersebut bergantung pada pengetahuan sukarela, tanpa kewajiban atau paksaan apa pun. Kurangnya sinkronisasi antara peraturan pemerintah dan kementerian mengenai perjanjian lisensi kekayaan intelektual merupakan permasalahan karena menimbulkan keraguan dan ambiguitas dalam sistem hukum yang berfungsi.

Berdasarkan Romli Mubarok, Di Indonesia, invensi atau penemuan di bidang teknologi dilindungi melalui paten, yaitu hak unik yang diberikan negara kepada penemu atas ciptaan teknologinya. Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan mencakup prosedur, penerapan, formulasi, barang, dan barang yang menggunakan proses. Paten sederhana mempunyai perlindungan hukum selama 10 tahun. Pasal 2 UU Paten mengatur mengenai tata cara pemberian paten atas suatu inovasi, dengan langkah inovatif apabila tidak terlihat oleh seseorang yang ahli dalam bidang teknis yang bersangkutan. Penilaian apakah suatu penemuan merupakan suatu hal yang tidak dapat diantisipasi harus didasarkan pada pengetahuan yang ada pada saat permohonan diajukan atau pada saat permohonan pertama dalam hal hak prioritas dituntut. Pasal 16 menggambarkan hak eksklusif pemegang paten, yang mempunyai kewenangan tunggal untuk melaksanakan patennya dan melarang siapa pun melakukan hal tersebut tanpa izinnya. Hal ini termasuk memproduksi, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, mendistribusikan, atau menawarkan untuk dijual atau menyewakan atau mendistribusikan produk yang dipatenkan. Hak eksklusif mengenai hal-hal dan metode-metode dalam Pasal 16 mengacu pada hak istimewa yang diberikan hanya kepada pemegang paten untuk jangka waktu tertentu untuk mengeksploitasi secara komersial penemuannya secara mandiri atau untuk memberikan hak tambahan kepada orang lain.

Lisensi merupakan mekanisme hukum transfer teknologi, dengan dua jenis: eksklusif dan non-eksklusif. Lisensi eksklusif memungkinkan pemegang paten untuk mengeksploitasi hak patennya, sedangkan lisensi non-eksklusif tidak memiliki otorisasi penuh. Lisensi dapat bersifat umum atau wajib, dengan lisensi umum diberikan oleh pemegang paten dan lisensi wajib diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. UU Paten menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1997 karena kurang mampu menyikapi kemajuan zaman. Untuk mencegah penyalinan atau pemalsuan yang dapat membahayakan penemu pemegang paten, entitas yang bermaksud memproduksi atau mengembangkannya untuk keuntungan komersial harus mendapatkan persetujuan resmi dari pemilik paten, yang disebut dengan “lisensi”. Jika pihak lain mengembangkan Paten untuk tujuan komersial atau tujuan lain, maka penemu pemegang Paten berhak menerima imbalan yang sesuai yang mencerminkan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil karya penemu tersebut. Berdasarkan penelitian sebelumnya, posisi penelitian ini fokus untuk mengidentifikasi perjanjian lisensi paten untuk transfer teknologi bagi negara berkembang dalam kasus Indonesia.

Kebijakan Indonesia mengenai transfer teknologi berfokus pada kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan transfer pengetahuan untuk meningkatkan inovasi dan kapasitas nasional. Peraturan utama dalam negeri termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang mengamanatkan penggunaan paten di Indonesia dan mewajibkan pemilik teknologi untuk bekerja sama dengan lembaga atau perusahaan lokal. Undang-Undang Penanaman Modal, UU No. 25/2007, mendorong investasi asing untuk memprioritaskan kemitraan dengan entitas Indonesia untuk mendorong transfer teknologi di sektor-sektor prioritas seperti energi terbarukan dan manufaktur. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Industri mewajibkan perusahaan, terutama milik asing, untuk berkontribusi dalam pelatihan tenaga kerja dan adopsi teknologi di sektor industri. Peraturan dan kerangka kerja internasional juga mengatur transfer teknologi, termasuk Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tentang Aspek Terkait Perdagangan Hak Kekayaan Intelektual (TRIPS), ketentuan Perlakuan Khusus dan Berbeda (SDT), Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Indonesia memiliki perjanjian khusus dengan negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok untuk meningkatkan transfer teknologi di sektor-sektor utama seperti otomotif, elektronik, dan kecerdasan buatan. Hal ini membuktikan bahwa lisensi paten yang telah diterapkan di Indonesia untuk alih teknologi belum tercapai. Ada kendala mengapa izin paten untuk alih teknologi sulit dicapai. Hambatan tersebut dapat berasal dari faktor internal dan eksternal. Faktor eksternal berasal dari negara penerima lisensi berupa isi kontrak lisensi yang sangat bermanfaat bagi pemberi lisensi, sedangkan faktor internal berasal dari negara penerima lisensi.

Faktor eksternal berkaitan dengan sikap negara pemberi lisensi yang takut teknologinya akan hilang atau tertinggal dengan negara penerima lisensi. Selanjutnya dituangkan dalam kontrak lisensi yang mengandung unsur kekuasaan atas mereka (atasan) dalam bentuk klausul-klausul yang menguntungkan mereka. Akibatnya, pemegang lisensi tidak mempunyai kesempatan untuk mencantumkan klausul yang memuat kepentingannya terkait aspek transfer teknologi. Aspek eksternal inilah yang akan dianalisis sehingga dapat diperoleh hasil bagi terciptanya transfer teknologi. Sedangkan aspek internal penerima lisensi fakta yang terjadi di Indonesia berupa banyaknya peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron dengan tujuan alih teknologi. Berdasarkan The Global Innovation Index 2024, posisi Indonesia berada di peringkat 54 dari 133 negara di dunia dengan skor keseluruhan 30,6 dan Indonesia termasuk negara berpendapatan menengah ke atas. Regulasi tersebut kurang responsif dalam hal kepentingan transfer teknologi. Tulisan ini akan menganalisis peraturan perundang-undangan yang tidak responsif dengan tujuan transfer teknologi. Peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait transfer teknologi perlu dikaji dan dianalisis, karena disitulah letak permasalahan mengapa transfer teknologi sulit untuk dikembangkan.

Penulis: Dr. Agung Sujatmiko, S.H., M.H.

AKSES CEPAT