Sejak tahun 2014, Indonesia telah menerapkan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pelaksanaan program JKN bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan dengan menawarkan manfaat perawatan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dasar peserta. Pemerintah menargetkan kepesertaan universal dalam Jaminan Kesehatan Nasional pada tahun. Namun, pada akhir tahun 2022 peserta JKN baru mencapai 90,2% dari total penduduk Indonesia, yang berjumlah 275.773.800 (Badan Pusat Statistik Indonesia, 2022). Di negara-negara yang mapan secara ekonomi, cakupan asuransi kesehatan dapat mencakup seluruh penduduk. Di Taiwan, sistem NHI yang sudah dikembangkan tahun 1995 awalnya mencakup 92% dari total penduduk, tetapi pada akhir tahun 2014, telah mencakup 99,96% dari total populasi. Negara-negara maju lainnya, seperti Kanada dan Australia, bahkan telah berhasil membiayai kebutuhan kesehatan seluruh penduduknya secara memada). Kinerja cakupan asuransi kesehatan yang kuat berkorelasi dengan porsi anggaran kesehatan yang disalurkan melalui skema asuransi kesehatan publik dan swasta. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kebutuhan di negara kelas menengah ke bawah. Secara bersamaan, hambatan sosial ekonomi membatasi aksesibilitas perawatan kesehatan melalui asuransi kesehatan. Ketiadaan dukungan politik yang kuat dari semua administrator negara juga menjadi tantangan dalam mencapai cakupan asuransi yang komprehensif. Di kawasan Afrika, dari delapan negara sub-Sahara yang telah memperkenalkan sistem NHI, hanya tiga negara (Gabon, Ghana, dan Rwanda) yang memiliki cakupan NHI yang relatif lebih baik.
Cara yang paling efektif untuk menyediakan akses universal terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan adalah dengan memberikan bantuan kepada individu yang miskin atau hampir miskin. Sejalan dengan kondisi tersebut, dalam program JKN di Indonesia, iuran atau premi bagi masyarakat yang mengalami kemiskinan dibayarkan penuh sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh pemerintah Indonesia. Sementara itu, bagi pekerja formal yang disebut sebagai pekerja bergaji, pemberi kerja yang mendaftarkan kepesertaan karyawannya dalam jaminan kesehatan nasional. Termasuk dalam kelompok ini adalah pegawai pemerintah. Premi bagi pekerja adalah sebesar 5% dari gaji per bulan dengan ketentuan pemberi kerja membayar 4% dan peserta membayar 1%. Selain kedua golongan tersebut, setiap orang termasuk seluruh anggota keluarga wajib mendaftarkan diri dan membayar premi secara rutin setiap bulan. Kecenderungan individu untuk menjadi peserta asuransi kesehatan secara sukarela juga dipengaruhi oleh jabatan pekerjaan dan beberapa variabel seperti tingkat pendidikan, kondisi kesehatan, dan mutu pelayanan kesehatan. Individu yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan yang cukup tidak akan kesulitan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi kesehatan karena dapat membayar premi secara rutin. Sebaliknya, petani, nelayan, buruh kasar, dan pedagang kaki lima, serta penduduk yang tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, enggan mendaftar karena tidak dapat membayar premi secara teratur. Tidak mengherankan, penyerapan asuransi kesehatan di sektor informal cenderung jauh lebih rendah. Berdasarkan apa yang dikatakan dalam situasi ini, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas jenis pekerjaan dalam kepesertaan JKN di antara pekerja di Indonesia.
Berdasarkan data yang ada ditemukan rasio kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia sebesar 69,5%. Proporsi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang lebih tinggi di kalangan pekerja cenderung berada di wilayah Indonesia bagian timur dan barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pegawai pemerintah memiliki lebih banyak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibandingkan dengan pekerjaan lainnya. Mengenai jenis tempat tinggal, pekerja di daerah pedesaan memiliki persentase kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang lebih signifikan di semua pekerjaan. Tetapi untuk di daerah perkotaan, rasio pegawai pemerintah yang menjadi peserta lebih tinggi. Berdasarkan kelompok usia, pekerja berusia 18-64 tahun memiliki rasio kepesertaan yang lebih tinggi di semua pekerjaan. Menurut jenis kelamin, laki-laki mendominasi di semua kategori pekerjaan. Sementara itu, mengenai tingkat pendidikan, pekerja dengan pendidikan dasar memiliki persentase kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang lebih tinggi pada kelompok wirausaha dan sektor informal. Pekerja yang sudah menikah mendominasi semua jenis pekerjaan dibandingkan dengan status perkawinan lainnya. Lebih lanjut, mengenai status kekayaan, kelompok termiskin memiliki proporsi tertinggi di kelompok sektor informal.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat kesenjangan jenis pekerjaan dalam kepesertaan JKN di antara pekerja di Indonesia. Pegawai pemerintah dan sektor swasta lebih banyak menjadi peserta JKN daripada sektor informal; sementara itu, pengusaha lebih sedikit menjadi peserta JKN daripada sektor informal. Implikasi kebijakan harus memiliki data pendukung yang kuat untuk kepesertaan berdasarkan jenis pekerjaan. Untuk peserta pekerja non-pegawai, hal ini harus diperbaiki sehingga tidak terjadi tumpang tindih definisi dan tidak ada peluang untuk melakukan kecurangan. Berdasarkan kesimpulan tersebut, kami merekomendasikan agar pemerintah memiliki data yang akurat tentang peserta berdasarkan jenis pekerjaan terkait Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013.
Penulis : Ratna Dwi Wulandari, Fakultas Kesehatan Masyarakat 51动漫
Referensi : Wulandari, R. D., Laksono, A. D., Tumaji, T., Herawati, M. H., Pracoyo, N. E. and Kusrini, I. (2024) 淢EMBERSHIP IN NATIONAL HEALTH INSURANCE AMONG WORKERS IN INDONESIA, Indonesian Journal of Health Administration (Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia), 12(2), pp. 280291. doi: 10.20473/jaki.v12i2.2024.280-291.
Link artikel : https://doi.org/10.20473/jaki.v12i2.2024.280-291





