51动漫

51动漫 Official Website

Peran Financial Technology dalam Manajemen Resiko Pembiayaan

IL by SerambiUpdate

Industri perbankan syariah global telah menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan, potensinya kedepan juga sangat menjanjikan. Hal ini terbukti dengan berhasilnya perbankan syariah melewati dua krisis besar, yaitu krisis keuangan di tahun 2008 dan pandemi COVID-19 baru-baru ini. Namun, perkembangan bank syariah yang luar biasa ini, masih menyisakan beberapa kekurangan terutama masalah kepatuhan syariah, masalah ini dapat mendorong pada ketidaksempurnaan informasi terutama untuk pembiayaan serta moral hazard yang mungkin timbul sebelum pembiayaan diberikan.

Financial Technology (Fintech), sedikit banyak telah merubah aturan main dan struktur perbankan global. Perbankan saat ini dengan mudahnya menjangkau nasabah mereka dengan bantuan big data. Indonesia dan Malaysia selama ini telah mengambil peran penting dan menjadi pemimpin pada implementasi perbankan syariah. Di sisi lain, kedua negara telah mengambil usaha besar dalam implementasi Fintech di sistem perbankan dan keuangan mereka. Lebih jauh lagi, UAE dan Pakistan adalah dua negara lain yang juga maju dalam pengembangan bank syariah. Keempat negara tentunya memiliki karakeristik khusus dan berbeda khususnya dalam implementasi Fintech khususnya pada sistem perbankan syariahnya.

Pengunaan Fintech pada tahapan pembiayaan, secara tidak langsung juga mendukung agenda global, yaitu pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Secara khusus, penggunaan Fintech harusnya dapat dengan mudah ditemukan pada beberapa aspek di bank syariah. Hal itu antara lain: (1) market growth; (2) financial inclusion; (3) regulatory consideration; (4) technological development; (5) impact on Islamic financial institutions. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji dampak dari adopsi Fintech, khususnya pada sebelum dan sesudah pembiayaan pada bank syariah di Indonesia, Malaysia, UAE, dan Pakistan.

Sampel dan Metode Penelitian

Menggunakan data primer dan data sekunder dari tahun 2009 sampai tahun 2021 dari keempat negara tersebut, penelitian ini mencoba memotret kesadaran dari adopsi Fintech pada perbankan syariah. Penggunaan regresi dan dua langkah data panel dinamis, penelitian ini mencoba untuk mengidentifikasi variabel moderasi dari Fintech untuk produk domestik bruto, ukuran, ROA, dan leverage. Data dari bank yang ada di keempat negara diambil dari media sosial yang kemudian diperdalam dengan metode sampling sowballing serta level adopsi Fintech diukur dengan pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam kuesioner dengan pilihan jawaban mulai dari sangat setuju sampai dengan sangat tidak setuju.

Untuk Indonesia, terdapat 14 bank syariah yang digunakan, kemudian 13 bank syariah dari Malaysia, 9 bank syariah dari UAE, serta 5 bank syariah dari Pakistan. Terdapat dua model yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu regresi dan data panel dinamis, dimana untuk menguji variabel moderasi, maka variabel Fintech dimasukkan dalam model 1 dan ditransformasikan ke model 2.  

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dan adopsi Fintech tidak sama dan merata pada bank syariah yang ada di empat negara tersebut. Asia Pasifik regional lebih unggul, dengan Indonesia yang paling unggul dalam adopsi dan kesadaran akan Fintech dan penggunaannya di bank syariah. Lebih lanjut lagi, Malaysia unggul dalam manajemen resiko kredit khususnya dalam adopsi Fintech. Penggunaan Fintech sangat mempengaruhi bank syariah khususnya pada periode sebelum pembiayaan dibandingkan dengan setelah pembiayaan.

Dampak penggunaan Fintech dalam sistem perbankan syariah juga sangat besar, khususnya pada pengurangan resiko pembiayaan khususnya dalam penguarangan problem adverse selection dan juga mengurangi moral hazard dalam proses sebelum pembiayaan terjadi. Manajemen pengelolaan pembiayaan yang baik, akan berimplikasi pada baiknya sistem monitoring, dan juga kualitas pembiayaan yang pada akhirnya akan mempengaruhi performa dari bank syariah. Tentunya hal ini akan memudahkan dan membantu pemerintah dalam mendorong kemajuan ekonomi dan berkontribusi dalam pembagunan.

Implikasi Penelitian

Implikasi penelitian ini, khususnya bagi tiga negara, yaitu Indonesia, Malaysia,dan  UAE bahwa penggunaan teknologi Fintech, khususnya dalam periode sebelum pembiayaan, akan membantu meningkatkan kualitas pembiayaan dan menekan pembiayaan bermasalah di bank syariah. Bagi Pakistan, implementasi Fintech dapat mulai diterapkan khususnya pada bank syariah, dikarenakan dapat membawa manfaat yang baik bagi operasional bank syariah. Kontribusi dari penelitian ini khususnya pada menjawab isu tentang adverse selection dan moral hazard  dalam pembiayaan yang sering terjadi di bank syariah. Penggunaan Fintech dalam bank syariah terbukti dapat mengurangi permasalahan ini.   

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

DOI 10.1108/JSTPM-062022-0104

Shah, S. A. A., Fianto, B. A., Sheikh. A. E., Sukmana, R., Kayani. U. N., & Ridzuan A. R. (2023). Role of Fintech in Credit Risk Management: An Analysis of Islamic Banks in Indonesia, Malaysia, UAE, and Pakistan. Journal of Science and Technology Policy Management, 2053-4620.

AKSES CEPAT